KalbarOnline, Sanggau
– Sebanyak 51 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sanggau mangkir alias tidak hadir di hari pertama masuk pasca cuti Idul Fitri
1440 Hijriah, Senin (10/06/2019). Para ASN yang mangkir tersebut nantinya akan mendapat
sanksi tegas dari Kemenpan-RB.
Terhitung sebanyak 51 ASN ini dilaporkan masih belum masuk
kerja, yang mana sudah diputuskan tanggal 10 Juni merupakan hari pertama masuk
kerja selama libur lebaran kemarin. Para ASN tersebut akan segera dilaporkan
dan Pemda masih menunggu sanksi apa yang akan diberikan oleh Kemenpan-RB nantinya.
Bupati Paolus Hadi menegaskan bahwa dirinya akan mendata dan
akan memberikan sanksi tegas kepada ASN dan tenaga kontrak yang mangkir di hari
pertama kerja tersebut.
“Ada surat dari kementerian, nanti segera dilaporkan, soal sanksi
nanti dari Kementerian. Kalau tenaga kontrak itu Bupati. Jadi sanksi dari
Kemenpan nantinya berupa apa, baru diberitahukan kepada kita,” ujarnya saat
diwawancarai usai memimpin apel gabungan pasca libur lebaran.
Bupati menyebut ada 51 orang ASN yang tidak masuk kerja. Ada
beberapa yang keterangannya izin, namun ia menghendaki dilakukan pengecekan
lebih jauh agar izin yang disampaikan tersebut memiliki alasan yang kuat dan dapat
dipertanggungjawabkan.
“Mudah-mudahan, 51 orang ini tidak nambah lagi. Tadi sudah
kita cek. Nah, nanti yang izin-izin itu kan juga harus jelas alasannya. Jadi
bisa dipertanggungjawabkan nantinya,” tegasnya.
Bupati berharap para ASN di Pemda Sanggau dapat semakin
menunjukkan sikap taat terhadap aturan serta menjalankan disiplin sebagai abdi
negara, terkecuali bila terdapat halangan yang memang tidak dapat ditinggalkan
dan begitu urgen.
“Ke depan saya harap disiplin pegawai ini bisa menjadi lebih
baik agar pelayanan kepada masyarakat tidak terkendala,” tandasnya. (WWP/Rizky)