ASN mangkir bakal
diberi sanksi
KalbarOnline, Sanggau
– Di hari pertama masuk kerja pasca libur Idul Fitri 1440 Hijriah,
Pemerintah Kabupaten Sanggau menggelar apel gabungan yang dipimpin langsung oleh
Bupati Sanggau, Paolus Hadi di halaman Kantor Bupati Sanggau, Senin
(10/6/2019).
Sebelum apel dimulai, Bupati Paolus Hadi dan Wakil Bupati
Yohanes Ontot beserta Sekretaris Daerah AL Leysandri mengecek langsung Aparatur
Sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di setiap OPD dalam barisan apel yang
sudah mendata personilnya juga didampingi oleh Kepala BKPSDM untuk
mengabsennya.
Pemerintah Kabupaten Sanggau sebelumnya telah mengingatkan
kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan
Pemkab Sanggau agar mentaati peraturan dan tidak menambah libur usai cuti
bersama Idul Fitri 1440 Hijriah dan tenaga kontrak pun diminta masuk kerja dan
mengikuti apel sebagaimana jadwal yang telah ditentukan. Jika ditemukan ASN
yang mangkir, maka sanksi tegas akan menanti.
Dalam arahannya, Bupati Paolus Hadi menegaskan pergunakan
waktu libur sebaik-baiknya sehingga tidak ada yang menambah waktu libur yang
sudah ditentukan dan para ASN bisa kembali bekerja tanpa tekanan.
“Seluruh ASN dan tenaga kontrak, selamat kembali ke
rutinitas yaitu bekerja, memang biasanya setelah libur masih banyak loyonya.
Pesan saya, jangan biasakan masuk kerja karena takut ancaman, tekanan maupun
sanksi, itu artinya kalian tidak dewasa sebagai ASN,” tegas Bupati.
Sehari sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, AL
Leysandri mengatakan, seluruh ASN diwajibkan masuk kerja pada 10 Juni agar
pelayanan di Pemkab Sanggau kembali normal. Untuk itu, tidak ada alasan bagi
ASN maupun tenaga kontrak yang sudah diberikan libur panjang untuk tidak masuk
saat hari pertama kerja.
Apalagi, kata dia, sebelum cuti bersama para Kepala OPD
sudah disurati terkait pemberitahuan larangan bagi ASN dan tenaga kontrak untuk
menambah libur dan mewajibkan apel bagi seluruh ASN dan tenaga kontrak.
“Besok, apel semua di Pemda kita akan langsung periksa
barisan dan langsung absen di tempat dan disaksikan kepala OPD masing-masing.
Bagi yang menambah libur tanpa alasan yang jelas seperti keperluan berobat
karena sakit, ada keluarga yang sakit, meninggal dunia atau menikah, pasti ada
sanksilah. Karena ini sudah disampaikan sebelumnya. Dan sanksi itu, kita lihat
bisa ringan atau sedang,” ujar AL Leysandri kepada awak media, Minggu
(9/6/2019).
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus
HP menyampaikan akan mengevaluasi ASN dan tenaga kontrak yang tidak masuk kerja
pada Senin.
“Nanti kita lihat absennya, mana yang tidak hadir tanpa
keterangan, mungkin ada yang cuti, sakit dan lain sebagainya, tentu akan kita
evaluasi dan kita rekap dan kita apelkan nanti mereka secara tersendiri,”
terang Herkulanus.
Disinggung apakah sanksi yang diberikan kepada ASN dan tenaga kontrak yang masih belum masuk sesuai jadwal, hanya diapelkan secara terpisah, Herkulanus berdalih bahwa sanksi yang diberikan tetap mengacu pada PP nomor 53 tahun 2010. ASN yang tidak masuk sesuai jadwal, akan dilaporkan hari itu juga ke BKN melalui aplikasi online.
“Nanti kemungkinan kami akan menyurati pimpinan OPD masing - masing. Karena sanksi itukan ada tingkatannya, ringan, sedang dan berat. Nanti kita kaji terhadap mereka ini masuk kategori sanksi yang mana. Tidak nunggu lagi, langsung kita laporkan hari itu juga menggunakan aplikasi online,” tandasnya. (WWP)