KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memastikan akan
memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mangkir pasca libur Idul
Fitri 1440 Hijriah.
“Saya pastikan, PNS absen pasca libur panjang akan disanksi,”
tegas Sutarmidji, saat diwawancarai ketika menghadiri Halal Bihalal Idul Fitri
di kediaman Pj Sekda Kalbar, Syarif Kamaruzaman, Senin (10/6/2019).
Meski demikian, orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini menegaskan
bahwa pasca libur panjang ini, tidak ada PNS di lingkungan Pemprov Kalbar yang
absen alias mangkir di hari pertama masuk kerja.
Senada dengan Sutarmidji, Pj Sekda Kalbar Syarif Kamaruzaman
turut memastikan tidak ada PNS di masing-masing unit kerja di lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalbar yang absen alias mangkir di hari pertama masuk pasca
libur lebaran.
“Kita sudah turunkan tim dari Satpol PP untuk mengecek absensi
dan tidak ada yang mangkir dan semua PNS taat aturan kerja,” tukasnya.
Syarif Kamaruzaman turut menyebutkan, dari 6 ribuan ASN yang
ada dengan 46 OPD, seluruh pegawai dianggap patuh karena secara keseluruhan
pegawai masuk sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Setidaknya 100 persen itu tidak ada yang mangkir, kecuali
ijin sakit, bahkan yang cuti tidak ada,” imbuhnya.
Pihaknya, kata dia, sebelumnya juga telah mensosialisasikan jadwal
masuk setelah libur lebaran kepada seluruh ASN yang ada di 14 Kabupaten/Kota
yang ada.
“Alhamdulillah semua memenuhi peraturan dan sesuai absen
yang masuk seluruh ASN lengkap hadir,” tandasnya. (*/Fai)