KalbarOnline,
Ketapang – Polres Ketapang berhasil mengungkap sebanyak 323 kasus dalam
operasi pekat tahun 2019 yang dimulai sejak 17-30 Juni kemarin. Hal ini
disampaikan Wakapolres Ketapang, Kompol Pulung Wietono saat memimpin konfrensi
pers pengungkapan kasus operasi pekat tahun 2019 di aula Mapolres Ketapang,
Selasa (2/7/2019).
Ia mengatakan, Polres Ketapang beserta Polsek jajarannya
berhasil mengamankan ratusan pelaku dari berbagai tindak kehajatan dan
penyalahgunaan mulai dari judi, narkoba, prostitusi, kepemilikan senjata tajam,
premanisme, miras dan petasan.
“Untuk keseluruhan jumlah kasus 323 kasus dan jumlah pelaku
346 orang. 68 tersangka di proses hukum, 278 di antaranya dilakukan pembinaan,”
ungkapnya.
Dalam operasi pekat 2019 ini, dikatakannya, ada dua
pengungkapan kasus yang menonjol, di antaranya yaitu kasus perampokan yang
dilakukan oknum Kadus, yang mana lokasi perampokan berada di Jalan DI
Penjaitan, BTN Taman Sari, Kecamatan Delta Pawan. Kedua, terkait penangkapan
DPO tindak pidana pembunuhan dan perampokan di daerah Kabupaten Sintang yang
mana tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di wilayah Ketapang.
Terkait beberapa kasus yang berhasil diungkap pihak Polres
Ketapang di operasi pekat 2019, Wakapolres Ketapang, Kompol Pulung Wietono SIK
mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat selalu berhati-hati, waspada
dalam beraktivitas. Serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,
diakuinya sangat dibutuhkan pihak kepolisian dalam mengungkap setiap kasus yang
ada.
“Penanganan kasus kejahatan konvensional seperti 4C (curat, curas,
curbis dan curanmor) dan Pekat itu membutuhkan partisipasi masyarakat, tidak
dapat hanya dilakukan pihak kepolisian. Masyarakat perlu untuk berpartisipasi
dengan penyelenggaraan pengamanan mandiri di wilayah masing-masing untuk
meningkatkan deteksi dini dan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya
kejahatan,” imbaunya. (Adi LC)