Penyerahan
Rekomendasi Tindak Lanjut LHP Semester I Tahun 2019
KalbarOnline,
Pontianak – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalbar
menyerahkan laporan hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan
pemantauan kerugian negara/daerah semester I Tahun 2019 kepada pemerintah
kabupaten/kota se-Kalbar di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Kamis (11/7/2019).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, dari
hasil pemantauan, ada beberapa item yang masih perlu penyempurnaan dalam
laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
“Tindak lanjut ini berkaitan dengan hasil temuan yang lalu
dan harus kita selesaikan,” ujarnya.
Menurut Edi, temuan lama ini kendala yang dihadapi adalah
dikarenakan berkaitan dengan permasalahan hukum, baik yang masih berlangsung
atau yang sudah inkrah.
“Kalau masalah administrasi, saya yakin bisa kita
selesaikan,” sebutnya.
Terkait dengan persoalan hukum dan pengembalian kerugian
daerah, diakuinya belum bisa tercapai 100 persen. Terutama tindak lanjut
rekomendasi yang harus disampaikan ke BPK.
“Sebelum 60 hari harus selesai. Kita akan terus
berkoordinasi dengan pihak BPK agar rekomendasi ini bisa diselesaikan
secepatnya,” ungkapnya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Joko Agus Setyono
mengatakan, pihaknya setiap tahun melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan
Pemerintah Daerah (pemda). Pemeriksaan tersebut juga mencakup pemeriksaan
tujuan tertentu dan pemeriksaan kinerja.
“Dari pemeriksaan-pemeriksaan itu, ada rekomendasi yang kita
sampaikan kepada pemerintah daerah. Pemda wajib menindaklanjuti rekomendasi
kita,” katanya.
Joko menambahkan ada empat kategori rekomendasi. Pertama,
rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti secara keseluruhan. Kedua, sudah
ditindaklanjuti namun belum selesai atau belum sesuai. Ketiga, tidak atau belum
ditindaklanjuti. Keempat, tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
“Dari pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah pernah kita lakukan
sebelumnya, ada akumulasi temuan atau akumulasi rekomendasi yang kita berikan,”
pungkasnya. (jim/humpro)