KalbarOnline,
Ketapang – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan
penggeledahan terhadap ruang kerja Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Ketapang, di Kantor DPRD Ketapang, Rabu (14/8/2019) sore.
Dari pantauan, terlihat sejumlah penyidik yang dipimpin
langsung oleh Ketua Tim Penyidikan Kasus, Monita, SH., MH masuk ke dalam
ruangan Ketua DPRD Ketapang dengan membawa koper sekitar pukul 14.35 wib.
Penggeledahan ini dilakukan guna untuk mencari data
pendukung dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan
oleh Ketua DPRD Ketapang terhadap pokok pikiran atau aspirasi dirinya sebagai
anggota DPRD pada tahun anggaran 2017 dan 2018 lalu di beberapa satuan kerja
perangkat daerah.
Saat ini, sejumlah penyidik masih melakukan penggeledahan
dan mengumpulkan sejumlah berkas di ruangan Ketua DPRD Ketapang.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang berinisial
HMU sebagai tersangka dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang
terhadap pokok pikiran atau aspirasi dirinya sebagai anggota DPRD tahun
anggaran 2017 dan 2018.
“Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 53
orang saksi, saksi ahli serta beberapa dokumen sebagai barang bukti, maka Ketua
DPRD Ketapang berinisial HMU sesuai bukti permulaan yang cukup yakni dua alat
bukti kami tetapkan statusnya sebagai tersangka mulai hari ini,” ungkap Monita
saat melakukan konferensi pers, Selasa (13/8/2019) sore. (Adi LC)