KalbarOnline,
Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan penggeledahan
terhadap ruang kerja Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Hadi
Mulyono Upas, di Kantor DPRD Ketapang, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu
(14/8/2019) sore.
Penggeledahan dilaksanakan pasca ditetapkannya Hadi Mulyono
Upas sebagai tersangka kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap
aspirasi atau pokok pikirannya tahun anggaran 2017 dan 2018 di beberapa SKPD.
Dari pantauan KalbarOnline, sebanyak 10 orang tim penyidik
dari Kejaksaan yang dipimpin langsung Ketua Tim Penyidik, Monita, SH., MH mulai
memasuki ruangan Ketua DPRD Ketapang sekitar pukul 14.20 WIB.
Penggeledahan di ruang Ketua DPRD Ketapang selesai sekitar
pukul 15.35 WIB. Berbagai dokumen penting dan sejumlah barang elektronik di
ruang kerja Ketua DPRD tampak dibawa oleh penyidik kejaksaan.
Satu di antara tim penyidik Kejari Ketapang, Agus Supriyanto
mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya dalam upaya pengumpulan bahan
dan data dalam kasus yang saat ini sedang ditangani pihaknya.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa bukti pendukung
terkait dengan pokok pikiran atau dokumen hasil resesnya,” katanya saat
dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).
Terkait barang bukti sementara yang berhasil dikumpulkan
dari dalam ruangan Ketua DPRD Ketapang, Agus menyebut pihaknya akan mempelajari
dan mendalami bukti-bukti pendukung yang berhasil diamankan.
“Selain menggeledah ruangan kerjanya di Kantor DPRD, kita
juga akan geledah rumah dinas jabatannya,” tandasnya. (Adi LC)