KalbarOnline,
Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menetapkan
Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, berinisial HMU sebagai tersangka kasus
gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok pikiran atau jaring
aspirasi masyarakat (Jasmas) dirinya sebagai anggota DPRD pada tahun anggaran
2017 dan 2018 lalu.
Penetapan status tersangka Ketua DPRD Ketapang disampaikan
langsung oleh tim penyidik Kejari Ketapang, Monita, SH., MH melalui press
realease yang digelar di Aula Kantor Kejari Ketapang, Selasa (13/8/2019)
sore.
Ketua Tim Penyidikan kasus, Monita, SH., MH mengatakan, penetapan
Ketua DPRD Ketapang sebagai tersangka setelah dilakukan berbagai rangkaian
penyidikan terkait adanya dugaan kasus gratifikasi dan penyalahgunaan
kewenangan atas pokok pikiran atau aspirasi tersangka pada tahun anggaran 2017
dan 2018 di beberapa SKPD.
“Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 53
orang saksi, saksi ahli serta beberapa dokumen sebagai barang bukti, maka
Ketua DPRD Ketapang yakni HMU sesuai bukti permulaan yang cukup yakni
dua alat bukti kami tetapkan statusnya sebagai tersangka mulai hari ini,”
katanya.
Monita mengatakan, dari hasil penyidikan, tersangka telah
melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau
Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana
yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Modus yang dilakukan tersangka dengan menerima pemberiaan
dari beberapa orang sehubungan dengan pokok pikirannya
sebagai DPRD Ketapang tahun anggaran 2017-2018,” ungkapnya.
Monita menyebut, dari hasil gratifikasi atau
penyalahgunaan kewenangannya yang dilakukan, HMU diduga telah menerima uang
dengan total keseluruhan sebanyak Rp4 miliar lebih yang berasal dari 10-20
persen dari hasil pekerjaan dari pokok pikirannya.
“HMU sebelumnya masih sebagai saksi dan sempat tidak
memenuhi panggilan kita dan saat ini, pasca statusnya ditetapkan sebagai tersangka,
kita akan lakukan pemanggilan kembali dan jika tersangka tidak kooperatif, maka
kita akan lakukan penjemputan paksa,” tandasnya. (Adi LC)