KalbarOnline,
Ketapang – Polres Ketapang berhasil mengamankan dua wanita muda berinisial
MEL (29) dan DW (26) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika.
Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan di Gang Berkat,
Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Sabtu
(10/8/2019) petang.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan, penangkapan
terhadap pelaku bermula dari adanya informasi yang diterima petugas mengenai sebuah
kontrakan yang sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba.
“Atas informasi tersebut, petugas dari satuan Resnarkoba
Polres Ketapang langsung melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan menemukan
dua orang perempuan yang akan masuk ke dalam rumah yang dicurigai akan
melakukan aktivitas penyalahgunaan narkoba. Kemudian petugas langsung mengamankan
keduanya,” ungkapnya, Rabu (14/8/2019).
Yury menjelaskan, saat dilakukan pememeriksaan badan
terhadap pelaku, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun saat dilakukan
penggeledahan di kamar pelaku MEL dan di dalam mobil yang dikendarainya, petugas
menemukan 12 paket berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu.
“Petugas menemukan sabu seberat 8,29 gram, 17 seperempat butir
Inex merah muda dengan merek S dan satu buah alat hisap sabu beserta satu buah
korek api,” ungkapnya.
Yury menambahkan, pelaku lainnya yaitu DW yang datang
bersamaan dengan pelaku MEL juga turut digeledah oleh petugas. Ditemukan 30
paket sabu seberat 10,71 gram, 5 butir Inex merah muda dengan merek S seberat
1,59 gram dan 1 buah timbangan elektrik di dalam kamarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku
beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Ketapang.
“Pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 (1)
UU nomor 35/2009 tentang tindak pidana narkotika,” tandasnya. (Adi
LC)