Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Polres Ketapang Amankan Dua Wanita Muda Pelaku Narkoba
Home > Berita > Politik > Polres Ketapang Amankan Dua Wanita Muda...
Ketapang

Polres Ketapang Amankan Dua Wanita Muda Pelaku Narkoba

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Thursday, 15 August 2019 - 00:46 WIB
Polres Ketapang Amankan Dua Wanita Muda Pelaku Narkoba
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Polres Ketapang berhasil mengamankan dua wanita muda berinisial

MEL (29) dan DW (26) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika.

Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan di Gang Berkat,

Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Sabtu

(10/8/2019) petang.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan, penangkapan

terhadap pelaku bermula dari adanya informasi yang diterima petugas mengenai sebuah

kontrakan yang sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba.

“Atas informasi tersebut, petugas dari satuan Resnarkoba

Polres Ketapang langsung melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan menemukan

dua orang perempuan yang akan masuk ke dalam rumah yang dicurigai akan

melakukan aktivitas penyalahgunaan narkoba. Kemudian petugas langsung mengamankan

keduanya,” ungkapnya, Rabu (14/8/2019).

Yury menjelaskan, saat dilakukan pememeriksaan badan

terhadap pelaku, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun saat dilakukan

penggeledahan di kamar pelaku MEL dan di dalam mobil yang dikendarainya, petugas

menemukan 12 paket berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu.

“Petugas menemukan sabu seberat 8,29 gram, 17 seperempat butir

Inex merah muda dengan merek S dan satu buah alat hisap sabu beserta satu buah

korek api,” ungkapnya.

Yury menambahkan, pelaku lainnya yaitu DW yang datang

bersamaan dengan pelaku MEL juga turut digeledah oleh petugas. Ditemukan 30

paket sabu seberat 10,71 gram, 5 butir Inex merah muda dengan merek S seberat

1,59 gram dan 1 buah timbangan elektrik di dalam kamarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku

beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Ketapang.

“Pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 (1)

UU nomor 35/2009 tentang tindak pidana narkotika,” tandasnya. (Adi

LC)

Tag