Ketersediaan Blanko
KTP-el Terbatas
KalbarOnline,
Pontianak – Ketersediaan blanko KTP elektronik (KTP-el) yang terbatas
menjadi kendala kepemilikan kartu identitas tersebut. Hal itu disebabkan
alokasi blanko yang dikirim dari pusat sangat terbatas. Wali Kota Pontianak,
Edi Rusdi Kamtono menjelaskan bahwa blanko KTP-el didrop dari pemerintah pusat
dan harus diambil oleh pemerintah daerah.
“Dua hari lalu kita baru mendapat 500 blanko dari pusat,
padahal blanko yang kita butuhkan 16 ribu,” sebutnya usai meninjau pelayanan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak di Gedung
Terpadu Sutoyo, Rabu (11/9/2019).
Besarnya kebutuhan blanko KTP-el lantaran kian bertambahnya
anak yang menginjak usia 17 tahun dan wajib KTP, jumlahnya setiap tahun rerata
12 ribu jiwa. Belum termasuk warga pindahan, KTP hilang, rusak dan sebagainya.
Jumlah keseluruhan kebutuhan KTP-el
diperkirakan 14 ribu setiap tahunnya.
“Setiap hari mesin cetak hanya mampu mencetak 250 KTP-el,”
ungkapnya.
Sebagai solusi sementara, lanjut Edi, dikeluarkanlah Surat
Keterangan Tanda Penduduk sebagai pengganti KTP-el sambil menunggu antrian
datangnya blanko KTP-el.
“Fungsinya sama seperti KTP-el hanya fisiknya menggunakan
kertas,” terangnya.
Berkaitan dengan antrian, menurutnya, diprioritaskan bagi
warga yang membutuhkan untuk mengurus BPJS, untuk melaksanakan ibadah haji atau
umroh, urusan Visa, dan sebagainya yang memang benar-benar membutuhkan KTP-el.
Namun yang menjadi permasalahan, KTP-el yang sudah dicetak
dan didistribusikan ke kelurahan-kelurahan tetapi belum diambil oleh warga
bersangkutan. Oleh sebab itu, dirinya meminta pihak Disdukcapil Kota Pontianak
membuat akun Disdukcapil Info yang isinya menginformasikan KTP-el yang sudah
dicetak. Kendala lainnya adalah adanya perekaman data yang tidak valid sehingga
KTP tidak bisa dicetak, seperti iris mata dan fingerprint.
“Kita harus terus berinovasi agar pelayanan cepat dan warga
terlayani dengan baik,” pungkasnya. (jim/humpro)