Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
WNA Korea Miliki E-KTP, Disdukcapil : Sudah Sesuai Aturan
Home > Berita > Politik > WNA Korea Miliki E-KTP, Disdukcapil : Su...
Ketapang

WNA Korea Miliki E-KTP, Disdukcapil : Sudah Sesuai Aturan

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Saturday, 09 March 2019 - 23:12 WIB
WNA Korea Miliki E-KTP, Disdukcapil : Sudah Sesuai Aturan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – KepalaDinas

Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang, Mansen angkat

bicara terkait persoalan ditemukannya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal

Republik Korea bernama Kim Soh Yeon yang diketahui telah memiliki e-KTP dan

masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2019 mendatang.

Mansen menyebut bahwa WNA tersebut melakukan perekaman sudah

memenuhi prosedur dan persyaratan untuk dibuatkan e-KTP.

“Kalau terkait WNA asal Korea itu, dia telah memenuhi

persyaratan. Kan boleh dibuatkan e-KTP asal telah memenuhi persyaratan,” ujarnya,

Kamis (7/3/2019).

Menurut Mansen, pihaknya tidak mungkin melayani perekaman

jika yang bersangkutan belum memenuhi semua persyaratan untuk dilakukan

pembuatan e-KTP.

“Kita terlebih dahulu memastikan dokumen dari Imigrasi itu

lengkap, setelah itu jika telah memenuhi syarat ya kita buatkan,” terang

Mansen.

Selain itu, Mansen menjelaskan kalau pihaknya telah beberapa

kali tidak melayani pembuatan maupun perekaman e-KTP terhadap beberapa orang WNA

yang ingin memiliki e-KTP. Lantaran, mereka tidak memenuhi persyaratan untuk

dilakukan perekaman.

“Kita dari Disdukcapil Ketapang sudah menolak sebanyak 5

orang WNA yang ingin melakukan perekaman. Namun, karena belum memenuhi

persyaratan kita tidak bisa untuk membuatkannya,” tukasnya.

Ia menambahkan, kalau ditemukannya seorang WNA yang telah

memiliki e-KTP tersebut, setelah pihaknya dimintai oleh Bawaslu Ketapang untuk

mengkroscek apakah ada seorang WNA yang telah melakukan perekaman ataupun memiliki

e-KTP di Kabupaten Ketapang.

“Jadi WNA itu asal Korea yang menikah dengan WNI yang

berdomisili di Ketapang. Nanti, kita bisa sama-sama cek persyaratannya biar

jelas kalau memang yang bersangkutan itu telah memenuhi persyaratan untuk

dilakukan perekaman,” tandasnya. (Adi LC)

Tag