KalbarOnline, Kubu
Raya - RB (42) warga Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya terpaksa
melaporkan CF (36) ke Polisi. Pasalnya CF telah membongkar gudang miliknya yang
telah diubah fungsinya menjadi sarang burung walet pada Kamis (7/9/2019) malam lalu.
Setelah berhasil mengambil sarang burung walet milik korban senilai
Rp60 juta, pelaku pencurian dengan pemberatan ini melarikan diri ke Sungai
Kakap, Kubu Raya. Pelarian dua pekan tersebut telah diketahui oleh pihak Polsek
Sungai Kakap yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Pada Jumat (14/9/2019) sekitar pukul 17.00 wib. Dari hasil
pengembangan tersangka yang ditahan di Mapolsek Sungai Kakap telah melakukan
pemeriksaan terhadap tersangka, di mana telah melakukan pencurian sarang walet
di Jalan, Adi Sucipto Gudang PT. Bas, Desa Arang Limbung,” terang Kapolsek
Sungai Raya, Kompol Ida Bagus Gde Sinung.
Saat ini lanjut Kapolsek, barang bukti berupa sebuah pahat besi, sebuah gala besi, sebuah dongkrak, sebuah kunci inggris yang diduga menjadi alat pelaku saat melakukan operasinya merusak gembok pintu sarang walet pelapor telah diamankan.
“Selanjutnya terlapor dilakukan pemeriksaan di Polsek Sungai Kakap guna proses lebih lanjut,” tutup Kapolsek Sungai Raya, Kompol Ida Bagus Gde Sinung. (ian)