KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang telah menetapkan 12 pelaku perorangan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan. Selain itu, sebanyak empat korporasi di pusaran kasus karhutla juga masuk dalam tahap penyelidikan. Hal ini berdasarkan data dari Satuan Reskrim Polres Ketapang hingga Senin (23/9/2019).
“Jajaran Polres Ketapang sudah menetapkan 12 tersangka
perorangan dan empat perusahaan (korporasi) dalam tahap penyelidikan,” ujar
Paur Humas Polres Ketapang, IPDA Matalip, Senin (23/9/2019).
Dia menerangkan, penetapan pelaku sebagai tersangka
merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan tindak pidana karhutla
sebanyak 12 kasus. Sementara itu, empat kasus masih dalam penyidikan
kepolisian.
“Jadi total ada 16 kasus karhutla yang sedang ditangani oleh
Polres Ketapang, 12 kasus sudah masuk tahap I dan empat kasus korporasi sedang
dalam penyelidikan, sedangkan total luas areal yang telah dibakar para
tersangka seluas 198 hektar,” kata Matalip.
Dia menegaskan bahwa Polri dalam hal ini Polres Ketapang
terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan
di Kabupaten Ketapang baik berbentuk kegiatan preemtiv, preventif ataupun
penegakan hukum atau represif.
“Polres Ketapang bekerja secara profesional. Kami menindak
tegas pelaku karhutla, baik perorangan maupun perusahaan,” katanya.
Menurut Matalip, kasus karhutla ini sebagian besar dilakukan
oleh para tersangka yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar yang
mengakibatkan meluasnya lahan yang terbakar. Ke-12 tersangka karhutla ini awal
mulanya diamankan oleh sejumlah polsek, yaitu seperti Polsek Kendawangan,
Polsek Manis Mata, Polsek Muara Pawan, Polsek Tumbang Titi, Polsek Matan Hilir
Selatan, Polsek Simpang Hulu, dan beberapa Polsek di wilayah Polres Ketapang
yang penanganannya bekerjasama dengan Satuan Reskrim Polres Ketapang.
“Kita serius dalam pencegahan karhutla ini. Makanya kita
persiapan segala sesuatunya untuk pencegahan, dari mulai imbauan melalui media
cetak, media elektronik dan pengumuman larangan membakar lahan, mempersiapkan
peralatan pemadaman, melakukan patroli dan melakukan pemadaman titik api
apabila ditemukan di lapangan,” tutup Matalip. (Adi LC)