KALBARONLINE.com – Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kayong Utara terhadap kasus pembakaran lahan di dua lokasi, yakni Sukadana dan Simpang Hilir.
Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan pelanggaran hukum saat membuka lahan dengan cara membakar.
“Dari hasil penyelidikan di beberapa lokasi, kami mendapati adanya pelanggaran pembakaran lahan yang tidak sesuai ketentuan. Saat ini Polres Kayong Utara memproses dua perkara dari dua TKP, yaitu di daerah Sukadana dan Simpang Hilir, dengan masing-masing satu tersangka,” ujar AKBP Adi Prabowo kepada awak media, Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan, para pelaku melanggar aturan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah (Perda) karena membuka lahan dengan cara membakar serta membiarkannya meluas.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Kayong Utara dalam menangani kasus karhutla dan menindak pelaku yang melakukan pembakaran lahan tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan data Posko Padu Penanganan Karhutla Kayong Utara, luas lahan yang terbakar di wilayah tersebut telah mencapai kurang lebih 4.228 hektare.
Dari luasan tersebut, tim gabungan telah berhasil memadamkan sekitar 2.536 hektare lahan yang terbakar.
Sementara itu, sepanjang Agustus 2026 tercatat sebanyak 3.460 titik api dengan tingkat sebaran bervariasi, mulai dari kategori ringan, sedang hingga tinggi. (Sans)