Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
polres kayong utara
Polres Kayong Utara Tindak Tegas Tersangka Pembakaran Lahan di Pemangkat
Polres Kayong Utara Tindak Tegas Tersangka Pembakaran Lahan di Pemangkat
Tuesday, 22/09/2026

KALBARONLINE.com – Satreskrim Polres Kayong Utara menindaklanjuti perkara dugaan pembakaran lahan di wilayah hukumnya. Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VIII/2026/SPKT/Polres Kayong Utara/Polda Kalbar tertanggal 26 Agustus 2026.

Dalam kasus karhutla tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial J (45) sebagai tersangka. J diduga membakar tiga titik tumpukan sisa land clearing di Desa Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir, menggunakan plastik bekas polybag dan korek api gas.

Pembakaran tersebut kemudian berdampak pada meluasnya api ke area lahan milik warga. Api dilaporkan kembali menyala pada 27 Juni dan 14 Juli 2026.

Dalam penanganan perkara, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa cangkul, parang, korek api gas, jeriken berisi sisa racun rumput, serta polybag bekas bibit sawit.

Atas perkara tersebut, J dipersangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan/atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo menyampaikan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap perkara akan diproses berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan,” ujar Kapolres Kayong Utara. (Sans)

Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Polres Kayong Utara Amankan 29 Tersangka Sepanjang 2026
Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Polres Kayong Utara Amankan 29 Tersangka Sepanjang 2026
Tuesday, 22/09/2026

KALBARONLINE.com – Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara terus menggencarkan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang 2026, Satresnarkoba Polres Kayong Utara mencatat 19 Laporan Polisi (LP) dengan total 29 orang yang diamankan.

Capaian tersebut disampaikan langsung Kapolres Kayong Utara Adi Prabowo dalam konferensi pers yang turut didampingi Kasat Reskrim Herlyan, Kasat Resnarkoba Burhan Nuddin, serta Plh Kasi Humas Arfin Dayana.

Dari 19 perkara tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 77,13 gram sabu dan dua butir ekstasi.

Adapun penanganan perkara terdiri dari dua perkara pada tahap penyidikan, tiga perkara tahap I, 13 perkara tahap II, serta satu perkara yang masuk tahap rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi.

Salah satu pengungkapan terjadi pada 10 Juli 2026 di Dusun Tanah Merah, Kecamatan Sukadana. Saat itu, petugas mengamankan seorang laki-laki beserta paket yang diduga berisi sabu dan alat hisap.

Kapolres Kayong Utara Adi Prabowo mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap perkara akan diproses berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan,” ujar Kapolres Kayong Utara. (Sans)

Polres Kayong Utara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembakaran Lahan
Polres Kayong Utara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembakaran Lahan
Monday, 24/08/2026

KALBARONLINE.com – Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kayong Utara terhadap kasus pembakaran lahan di dua lokasi, yakni Sukadana dan Simpang Hilir.

Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan pelanggaran hukum saat membuka lahan dengan cara membakar.

“Dari hasil penyelidikan di beberapa lokasi, kami mendapati adanya pelanggaran pembakaran lahan yang tidak sesuai ketentuan. Saat ini Polres Kayong Utara memproses dua perkara dari dua TKP, yaitu di daerah Sukadana dan Simpang Hilir, dengan masing-masing satu tersangka,” ujar AKBP Adi Prabowo kepada awak media, Senin (24/8/2026).

Ia menjelaskan, para pelaku melanggar aturan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah (Perda) karena membuka lahan dengan cara membakar serta membiarkannya meluas.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Kayong Utara dalam menangani kasus karhutla dan menindak pelaku yang melakukan pembakaran lahan tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan data Posko Padu Penanganan Karhutla Kayong Utara, luas lahan yang terbakar di wilayah tersebut telah mencapai kurang lebih 4.228 hektare.

Dari luasan tersebut, tim gabungan telah berhasil memadamkan sekitar 2.536 hektare lahan yang terbakar.

Sementara itu, sepanjang Agustus 2026 tercatat sebanyak 3.460 titik api dengan tingkat sebaran bervariasi, mulai dari kategori ringan, sedang hingga tinggi. (Sans)

Sholat Istisqa di Tengah Karhutla, Polres Kayong Utara Ajak Warga Memohon Hujan
Sholat Istisqa di Tengah Karhutla, Polres Kayong Utara Ajak Warga Memohon Hujan
Thursday, 13/08/2026

KALBARONLINE.com – Di tengah kemarau panjang dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Kayong Utara bersama Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar Sholat Istisqa dan doa bersama di halaman Mapolres Sukadana, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan mengusung tema “Memohon Turunnya Hujan, Keberkahan, dan Keselamatan untuk Kabupaten Kayong Utara” dan diikuti jajaran kepolisian, pejabat pemerintah daerah serta masyarakat setempat.

Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo mengatakan, Sholat Istisqa dan doa bersama tersebut menjadi ikhtiar batiniah di tengah kondisi kekeringan dan karhutla yang melanda wilayah Kayong Utara.

“Polres Kayong Utara melaksanakan kegiatan Sholat Istisqa dan doa bersama memohon turunnya hujan. Yang kita tahu saat ini wilayah kita dilanda kekeringan, belum ada hujan, termasuk bencana kebakaran hutan. Untuk itu, sebagai usaha kita secara spiritual, kita memohon kepada Allah SWT untuk segera diturunkan hujan, sehingga bencana kekeringan dan kebakaran hutan yang melanda wilayah kita ini bisa teratasi,” ujar Adi kepada awak media, Kamis (13/8).

Wakil Bupati Kayong Utara menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polres Kayong Utara menggelar kegiatan tersebut. Menurutnya, ikhtiar penanganan di lapangan telah dilakukan, namun keterbatasan fasilitas dan personel membuat doa menjadi bagian dari upaya yang dilakukan.

“Pertama-tama kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara mengucapkan terima kasih atas inisiatif Polres Kayong Utara. Ini adalah bagian dari ikhtiar setelah batas kemampuan kita sebagai manusia. Tempat akhir kita menyerahkan diri dan memohon pertolongan tentu kepada Allah SWT,” tuturnya.

Ia juga memaparkan kondisi yang dihadapi masyarakat Kayong Utara. Cuaca panas berkepanjangan disebut telah memicu kesulitan air bersih sekaligus memperparah ancaman karhutla.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan dan belum pernah terjadi sebelumnya. Cuaca panas berkepanjangan membuat warga Sukadana dan sekitarnya kesulitan air bersih. Sampai hari ini, diperkirakan lebih dari 1.000 hektar lahan dan hutan terbakar di Kayong Utara. Daerah kita termasuk satu dari lima kabupaten rawan karhutla di Kalimantan Barat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan penanganan karhutla di lapangan masih menghadapi kendala keterbatasan alat dan personel. Karena itu, hujan dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk membantu pemadaman titik api secara menyeluruh.

“Penanganan di lapangan tidak begitu signifikan karena keterbatasan personel dan peralatan. Semua permasalahan ini akan teratasi apabila hujan turun. Melalui doa bersama dan Sholat Istisqa ini, kami meyakini dengan turunnya hujan dari Allah SWT, segala permasalahan kekeringan dan karhutla di Kayong Utara dapat segera terselesaikan,” pungkasnya. (Sans)