KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang berhasil mengungkap 17 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam operasi kejahatan kendaraan (Jaran). Operasi yang dilakukan selama 14 hari itu yakni sejak 1 Oktober hingga 14 Oktober 2019, petugas berhasil mengamankan 18 orang tersangka beserta barang bukti berupa 18 unit sepeda motor.
Hal itu disampaikan Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat saat
memimpin konferensi pers pengungkapan kasus curanmor yang digelar di halaman
Mapolres Ketapang, Kamis (17/10/2019).
Yury mengatakan, lokasi pengungkapan kasus pencurian
curanmor ini paling banyak terjadi di wilayah Kota Ketapang.
“Dari 17 kasus ini, 15 kasus ditangani oleh Polres Ketapang.
Sedangkan dua lainya dilimpahkan ke Polres Melawi, karena tempat kejadian
perkaranya masuk dalam wilayah hukum Polres Melawi,” kata Yury.
Yury turut mengungkapkan modus para pelaku yang mayoritas
melancarkan aksinya di kecamatan wilayah Kota Ketapang yakni dengan merusak
kunci motor dan merusak kabel motor. Di mana, setelah melancarkan aksinya para
pelaku kemudian menjual motor curian ke luar kecamatan Kota Ketapang.
“Aksi mereka begitu cepat tidak sampai 1 menit ada yang bisa
membawa lari motor curiannya. Setelah itu, mereka menjual hasil curiannya ke
luar kota dengan kisaran harga satu unitnya Rp2-3 juta rupiah,” ungkapnya.
Untuk itu, Yury mengimbau masyarakat agar selain mengunci
stang kendaraan dan menggunakan kunci ganda terhadap kendaraan. Selain itu, pihaknya
juga meminta masyarakat agar tidak mudah membeli atau menerima gadaian
kendaraan bermotor yang tidak jelas dan lengkap surat-surat kendaraannya.
“Apalagi jika motor dijual dan digadai dengan harga murah,
silahkan cek dulu surat menyurat kendaraannya, kalau ragu bisa koordinasi
dengan petugas setempat untuk memastikan kendaraan benar atau hasil kejahatan,”
tandasnya. (Adi LC)