Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Selama 14 Hari, Polres Ketapang Berhasil Ungkap 17 Kasus Curanmor
Home > Berita > Politik > Selama 14 Hari, Polres Ketapang Berhasil...
Ketapang

Selama 14 Hari, Polres Ketapang Berhasil Ungkap 17 Kasus Curanmor

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Thursday, 17 October 2019 - 19:45 WIB
Selama 14 Hari, Polres Ketapang Berhasil Ungkap 17 Kasus Curanmor
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang berhasil mengungkap 17 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam operasi kejahatan kendaraan (Jaran). Operasi yang dilakukan selama 14 hari itu yakni sejak 1 Oktober hingga 14 Oktober 2019, petugas berhasil mengamankan 18 orang tersangka beserta barang bukti berupa 18 unit sepeda motor.

Hal itu disampaikan Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat saat

memimpin konferensi pers pengungkapan kasus curanmor yang digelar di halaman

Mapolres Ketapang, Kamis (17/10/2019).

Yury mengatakan, lokasi pengungkapan kasus pencurian

curanmor ini paling banyak terjadi di wilayah Kota Ketapang.

“Dari 17 kasus ini, 15 kasus ditangani oleh Polres Ketapang.

Sedangkan dua lainya dilimpahkan ke Polres Melawi, karena tempat kejadian

perkaranya masuk dalam wilayah hukum Polres Melawi,” kata Yury.

Yury turut mengungkapkan modus para pelaku yang mayoritas

melancarkan aksinya di kecamatan wilayah Kota Ketapang yakni dengan merusak

kunci motor dan merusak kabel motor. Di mana, setelah melancarkan aksinya para

pelaku kemudian menjual motor curian ke luar kecamatan Kota Ketapang.

“Aksi mereka begitu cepat tidak sampai 1 menit ada yang bisa

membawa lari motor curiannya. Setelah itu, mereka menjual hasil curiannya ke

luar kota dengan kisaran harga satu unitnya Rp2-3 juta rupiah,” ungkapnya.

Untuk itu, Yury mengimbau masyarakat agar selain mengunci

stang kendaraan dan menggunakan kunci ganda terhadap kendaraan. Selain itu, pihaknya

juga meminta masyarakat agar tidak mudah membeli atau menerima gadaian

kendaraan bermotor yang tidak jelas dan lengkap surat-surat kendaraannya.

“Apalagi jika motor dijual dan digadai dengan harga murah,

silahkan cek dulu surat menyurat kendaraannya, kalau ragu bisa koordinasi

dengan petugas setempat untuk memastikan kendaraan benar atau hasil kejahatan,”

tandasnya. (Adi LC)

Tag