KalbarOnline, Pontianak
– Bupati Sekadau, Rupinus menerima daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA)
dan dana alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun 2020 dari
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, di Pendopo Gubernur Kalbar, Selasa (19/11/2019).
Diwawancarai usai menerima DIPA, Bupati Rupinus mengatakan bahwa
penyerahan DIPA bertujuan agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran
di daerah dapat lebih baik lagi.
“Penyerahan DIPA kepada setiap Pemerintah Daerah merupakan
salah satu kegiatan yang sangat penting, sekaligus berharap pelaksanaan
kegiatan tahun 2020 nanti dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan,” ujarnya.
DIPA, merupakan dokumen yang diperlukan kementerian, lembaga
dan pemerintah daerah untuk melakukan belanja. Dokumen ini menjadi acuan resmi
untuk melakukan pengeluaran uang negara.
Orang nomor wahid di Bumi Lawang Kuari ini mengungkapkan, secara umum DIPA untuk
Kabupaten Sekadau di tahun 2020 mengalami kenaikan terutama dana insentif
daerah (DID). Jika tahun 2018 Kabupaten Sekadau hanya memperoleh DID sebesar Rp9
miliar, di tahun 2020 mencapai sebesar Rp50 miliar.
“Tahun 2020 DID kita dapat Rp50 miliar, tahun 2018 kita
dapat Rp9 miliar,” ucapnya.
Sebagai tindaklanjut realisasi dari DIPA ini, Bupati Rupinus
meminta agar SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau yang menerima DIPA ini agar
betul-betul menyiapkan perencanaan kegiatan termasuk juga melakukan evaluasi.
“Saya minta dinas yang mendapatkan anggaran supaya betul-betul
menyiapkan perencanaan kegiatan, perencanaannya mulai dipersiapkan dari
sekarang, lakukan pengawasan maupun evaluasi,” pinta Bupati.
Selain itu, Bupati juga minta agar SKPD betul-betul
menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk tahun 2020 secara efektif, efisien dan tepat sasaran untuk
kepentingan masyarakat Kabupaten Sekadau. (Mus)