Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Hingga Desember 2024
Home > Berita > Politik > Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Kend...
Polhum

Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Hingga Desember 2024

adminkalbaronline
adminkalbaronline
Sunday, 14 July 2024 - 12:38 WIB
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Hingga Desember 2024
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat berikan keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat Kalbar, mulai dari bebaskan denda pajak hingga diskon pokok pajak.

'Bayar Pajak Bebas Dende' tahun ini dimulai dari 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Tak hanya bebaskan denda pajak kendaraan bermotor tetapi juga denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, gratis BBNKB kedua dan bebas pajak progresif.

Pemprov Kalbar juga berikan diskon 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun dan 40 persen untuk yang belum membayar pajak selama 5 tahun. Kedua diskon ini hanya berlaku untuk kendaraan roda 2 dan 3. (Lid)

Tag