KALBARONLINE.com - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral yang diinisiasi oleh Polres Kapuas Hulu dalam rangka penanganan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI).
Kegiatan itu berlangsung di Rumah Dinas Jabatan Bupati Kapuas Hulu, Rabu (20/08/2025).
Dalam kesempatan itu, Fransiskus menyampaikan, bahwa saat ini terdapat 22 koperasi di Kabupaten Kapuas Hulu yang terdaftar, yang sebagian besar saat ini statusnya masih dalam proses pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan luas lahan rata-rata 9 hingga 10 Hektare per IPR.
"Dan ada tiga koperasi yang memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Komoditas Emas, yaitu Koperasi Setia Kawan Bersatu, Setia Kawan Berlian, dan Tahta Kencana Hulu," ungkap Fransiskus
"Ini merupakan capaian yang penting, karena tidak banyak daerah di Indonesia yang sudah memiliki IPR. Komoditas emas yang sah. Tentu ini menjadi langkah awal yang harus terus kita dorong," lanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, tambah dia, tetap berkomitmen penuh untuk memfasilitasi pengajuan IPR.
"Semua langkah yang kita lakukan berpedoman pada ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat memperoleh legalitas dalam menjalankan usaha pertambangan," tegas Fransiskus. (Haq)