KALBARONLINE.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem menjadi tersangka keempat dalam perkara yang merugikan negara hampir Rp2 triliun ini.
Dilansir detikNews, Nadiem sebelumnya sudah dua kali diperiksa penyidik. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin (23/6) selama 12 jam, kemudian pemeriksaan kedua pada Selasa (15/7) selama 9 jam.
Pemeriksaan ketiga yang digelar Kamis (4/9) berakhir dengan penetapan status tersangka.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Daftar Tersangka Kasus Chromebook
Sejak 19 Juni 2025, Nadiem sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Sebelum dirinya, sudah ada tiga orang pejabat Kemendikbudristek yang ditetapkan sebagai tersangka. Berikut daftar lengkapnya:
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Dirjen PAUD Dikdasmen 2020-2021
- Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
- Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim
- Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen SD Sekolah di Kemendikbudristek
Kerugian Negara Rp1,98 Triliun
Kasus korupsi ini terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Berdasarkan penghitungan Kejagung, dugaan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. (Jau)