KALBARONLINE.com – Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, menegaskan sisik dan kuku trenggiling tidak memiliki manfaat medis yang terbukti secara ilmiah.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik dan kuku trenggiling oleh Polresta Pontianak.
Murlan menyampaikan hal itu saat menghadiri konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan bagian tubuh trenggiling memiliki khasiat untuk pengobatan.
"Kalau saya baca referensi, sebenarnya sisik trenggiling itu tidak memiliki manfaat medis yang terbukti secara ilmiah. Selama ini lebih banyak berdasarkan mitos yang berkembang di masyarakat," ujarnya.
Murlan menjelaskan, sisik trenggiling tersusun dari keratin, yaitu zat yang juga terdapat pada kuku dan rambut manusia. Karena itu, tidak ada dasar ilmiah yang membuktikan sisik trenggiling mampu menyembuhkan penyakit tertentu.
"Secara ilmiah belum ada hasil penelitian yang menunjukkan sisik trenggiling bermanfaat untuk kesehatan atau pengobatan. Jadi yang berkembang selama ini lebih kepada mitos," katanya.
Meski demikian, Murlan mengaku belum mengetahui secara pasti apakah sisik tersebut nantinya akan diolah menjadi campuran produk tertentu dalam praktik perdagangan ilegal.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi Polresta Pontianak atas keberhasilan mengungkap kasus penyimpanan lebih dari setengah ton sisik trenggiling.
Berdasarkan referensi yang dipelajarinya, untuk memperoleh satu kilogram sisik trenggiling dibutuhkan sekitar empat hingga enam ekor trenggiling.
"Kalau dirata-ratakan lima ekor untuk satu kilogram, berarti dari barang bukti sekitar 551 kilogram itu diperkirakan berasal dari sekitar 2.600 ekor trenggiling. Ini jumlah yang sangat besar," ujarnya.
Murlan berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi memperdagangkan maupun mengonsumsi bagian tubuh satwa liar yang dilindungi karena selain melanggar hukum, juga mengancam kelestarian spesies di alam. (Lid)