KALBARONLINE.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang menghadirkan Layanan Paspor Simpatik bagi masyarakat dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Layanan khusus tersebut digelar selama dua hari, yakni Sabtu (1/8/2026) dan Minggu (2/8/2026), sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus dokumen perjalanan pada hari kerja.
Layanan Paspor Simpatik merupakan pelayanan permohonan paspor yang dilaksanakan di luar hari dan jam kerja. Dalam pelaksanaannya, layanan ini dikhususkan bagi masyarakat yang mengajukan paspor elektronik.
Jenis permohonan yang dilayani meliputi pembuatan paspor baru, penggantian paspor karena masa berlaku habis serta penggantian paspor karena halaman penuh.
Sementara itu, penggantian paspor yang disebabkan karena hilang atau rusak tetap dilayani pada Senin hingga Jumat sesuai dengan jam operasional Kantor Imigrasi Ketapang.
Salah seorang pemohon, Herdalina, mengapresiasi pelaksanaan layanan tersebut. Menurutnya, pelayanan pada akhir pekan sangat membantu masyarakat yang tidak dapat meninggalkan pekerjaan pada hari kerja.
“Dengan adanya Layanan Paspor Simpatik ini, pengurusan paspor menjadi lebih mudah, terutama bagi pemohon yang tidak memiliki waktu untuk mengurus paspor pada hari kerja,” ungkap Herdalina.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Benny Septiyadi, menegaskan bahwa pelayanan publik perlu terus dikembangkan agar semakin mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, kehadiran Layanan Paspor Simpatik diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan keimigrasian dengan waktu yang lebih fleksibel.
Melalui program tersebut, Imigrasi Ketapang berupaya menghadirkan pelayanan yang adaptif, mudah diakses serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi dorongan bagi jajaran Imigrasi Ketapang untuk terus memberikan pelayanan terbaik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. (Adi LC)