Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
dishub pontianak
CFD Kembali Digelar, Dishub Pontianak Ingatkan Warga Jangan Parkir di Trotoar
CFD Kembali Digelar, Dishub Pontianak Ingatkan Warga Jangan Parkir di Trotoar
Sunday, 04/10/2026

KALBARONLINE.com – Dinas Perhubungan Kota Pontianak mengingatkan masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di atas trotoar selama pelaksanaan Car Free Day (CFD). Pada pelaksanaan perdana setelah kembali dibuka, Minggu (4/10/2026), petugas mulai memasang stiker peringatan pada kendaraan yang parkir sembarangan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, pada tahap awal pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi kepada masyarakat.

“Karena ini baru memulai lagi Car Free Day tanggal 4, hari ini kita masih memberikan peringatan. Kita pasang stiker larangan parkir di trotoar karena trotoar itu milik pejalan kaki, bukan untuk parkir,” ujarnya.

Rendrayani menyebut, masyarakat yang mengikuti CFD dapat memanfaatkan kantong-kantong parkir yang telah tersedia di sekitar kawasan. Beberapa lokasi yang dapat digunakan antara lain Jalan Untung Surapati, Jalan Media, dan Jalan Palapa.

“Silakan masyarakat yang mengikuti CFD, termasuk yang datang dari kawasan Mega Mall dan sekitarnya, menggunakan titik parkir terdekat sesuai kantong parkir yang tersedia,” katanya.

Ia menambahkan, petugas Dishub disiagakan di sejumlah titik untuk membantu mengarahkan kendaraan sekaligus menjaga akses pejalan kaki tetap bebas dari kendaraan yang parkir sembarangan.

Pada pelaksanaan CFD kali ini, terjadi peningkatan kendaraan yang parkir di sekitar kawasan depan Pendopo Gubernur Kalbar. Kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi kegiatan pasar murah yang berlangsung di sekitar PMI Pontianak.

“Biasanya di depan pendopo gubernur tidak ada parkir. Tetapi karena hari ini ada pasar murah sayur di PMI, masyarakat melihat peluang untuk parkir di sini,” jelasnya.

Karena itu, petugas mengingatkan pengendara agar memindahkan kendaraan ke tempat yang telah disediakan dan tidak menggunakan trotoar sebagai area parkir.

“Kita ingatkan masyarakat untuk tidak parkir di trotoar dan mencari kantong parkir lain yang sudah tersedia,” ujarnya.

Rendrayani berharap masyarakat ikut menjaga ketertiban selama CFD sehingga fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki tetap terjaga.

“Car Free Day ini ruang untuk masyarakat berjalan kaki dan beraktivitas dengan nyaman. Jadi mari sama-sama tertib dan gunakan tempat parkir yang sudah disiapkan,” pungkasnya. (*)

Mulai 1 Oktober, Antrean Solar Bersubsidi untuk Kendaraan Besar di Pontianak Dibatasi
Mulai 1 Oktober, Antrean Solar Bersubsidi untuk Kendaraan Besar di Pontianak Dibatasi
Tuesday, 29/09/2026

KALBARONLINE.com – Dinas Perhubungan Kota Pontianak mulai menyosialisasikan Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026 tentang ketentuan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kota Pontianak.

Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah pembatasan jumlah kendaraan yang mengantre di luar area SPBU. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut hasil Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang digelar pada 14 September 2026 dan akan mulai berlaku 1 Oktober 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, aturan tersebut diterbitkan menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait antrean kendaraan di sejumlah ruas jalan sekitar SPBU.

“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari rapat Forum LLAJ sebelumnya. Banyak pengaduan masyarakat terkait antrean kendaraan di jalan, sehingga kita cari pola pengaturan yang lebih tertib,” ujarnya, Selasa (29/9/2026).

Menurut Rendrayani, pengaturan antrean akan dilakukan bersama Pertamina, asosiasi angkutan, pemilik SPBU, serta pihak terkait lainnya. Masing-masing SPBU diberi tanggung jawab mengatur pola antrean, dengan pengawasan dari Pertamina dan koordinasi bersama pemerintah.

“Pengaturan antrean kita kembalikan ke SPBU, kemudian nanti diawasi oleh Pertamina. Tetapi titik tekannya, antrean di luar area SPBU harus dibatasi,” jelasnya.

Dishub akan memasang marka khusus untuk menentukan batas antrean kendaraan yang diperbolehkan berada di badan jalan. Pada SPBU tertentu, jumlah kendaraan yang boleh mengantre di luar area akan disesuaikan dengan kondisi ruas jalan.

“Misalnya di SPBU Gertak 1, hanya 12 kendaraan yang boleh berada di luar, di badan jalan depan SPBU. Itu nanti akan kita tandai dengan marka dan rambu,” katanya.

Sementara untuk SPBU di Jalan Imam Bonjol, pengaturan dilakukan langsung oleh pihak SPBU. Rendrayani menyebut, saat ini pola yang diterapkan adalah delapan kendaraan setiap setengah jam.

Kendaraan yang berada di luar batas antrean yang telah ditentukan tidak diperbolehkan memenuhi badan jalan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus mengurangi potensi kecelakaan.

“Kalau kendaraan di luar batas itu masih mengantre sepanjang jalan, tentu akan kita tertibkan,” katanya.

Rendrayani menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi terkait bentuk sanksi bagi kendaraan yang tidak mematuhi pola antrean. Salah satu opsi yang dibahas adalah kendaraan yang melanggar tidak dilayani untuk pengisian BBM bersubsidi.

“Minimal nanti bisa disanksi tidak diberikan BBM. Kalau tidak dapat BBM, saya rasa mereka akan lebih tertib,” ujarnya.

Selain mengatur antrean, Dishub bekerja sama dengan asosiasi untuk memasang identitas pada kendaraan angkutan. Setiap kendaraan dan gandengan akan diberi stiker yang mencantumkan nama pemilik serta nomor kontak yang dapat dihubungi.

Identitas kendaraan dinilai penting karena petugas selama ini kerap kesulitan mengetahui pemilik kendaraan yang parkir lama di sekitar SPBU.

“Kadang alasannya antre BBM, ternyata kendaraannya ditinggal atau pengemudinya tidur. Kalau sudah ada identitas, kita bisa langsung koordinasi,” katanya.

Ketentuan tersebut juga mengatur pergerakan kendaraan pengangkut BBM dan jadwal pengisian solar bersubsidi bagi kendaraan berat.

Kendaraan pengangkut BBM maksimal roda 10 dengan kapasitas tangki paling banyak 16 ribu liter dalam keadaan kosong diperbolehkan melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.

Sementara itu, pengusaha angkutan, asosiasi, dan pengemudi diwajibkan mematuhi ketentuan penyaluran BBM. Mereka dilarang menyalahgunakan QR Code atau Barcode MyPertamina, menggunakan tangki modifikasi maupun tangki cadangan yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengisian secara berulang.

Khusus kendaraan tronton dan trailer, layanan pengisian BBM solar bersubsidi dibatasi pada pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Pengisian hanya dapat dilakukan di lima SPBU yang telah ditetapkan, yakni SPBU 6478118 Jalan Hasanudin, SPBU 63781002 Jalan 28 Oktober, SPBU 6478104 dan SPBU 6478117 di Jalan Kom Yos Sudarso, serta SPBU 6478121 di Jalan Dr. Wahidin.

Pengaturan tersebut diharapkan dapat memisahkan waktu pengisian kendaraan berat dari jam lalu lintas padat, sekaligus mengurangi antrean panjang di sekitar SPBU yang selama ini berpotensi mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.

Sales Branch Manager (SBM) Kalbar I Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Irsan Firdaus Gasani, mengatakan kebijakan tersebut bukan hal baru. Sistemnya telah berjalan melalui program Subsidi Tepat sejak 2022.

“Untuk stok kita aman. Tetapi sekarang ada disparitas harga yang cukup jauh antara BBM subsidi dan nonsubsidi,” katanya.

Menurutnya, selisih harga tersebut mendorong sebagian konsumen yang sebelumnya menggunakan BBM nonsubsidi beralih ke BBM bersubsidi. Kondisi itu kemudian meningkatkan permintaan di SPBU tertentu.

Irsan menjelaskan, karakteristik sejumlah SPBU di Pontianak turut memengaruhi panjangnya antrean. Kapasitas area SPBU yang relatif terbatas membuat kendaraan berat tidak seluruhnya bisa masuk ke dalam area pengisian.

“Kalau dibandingkan dengan SPBU di Jawa, banyak SPBU di sana areanya lebih luas. Di sini ada SPBU yang hanya bisa menampung empat sampai lima mobil di dalam,” ujarnya.

Selain itu, beberapa SPBU memang menjadi titik yang paling sering dituju kendaraan angkutan karena lokasinya dekat dengan pelabuhan dan kawasan aktivitas logistik. Kondisi tersebut membuat penataan antrean menjadi penting agar kebutuhan BBM tetap terlayani tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Stoknya tersedia. Yang perlu kita kelola bersama adalah pola permintaan dan antreannya supaya pelayanan tetap berjalan dan tidak mengganggu pengguna jalan,” pungkasnya. (*)

Usai 3 Pelajar Tewas Kecelakaan, Dishub Pontianak Perketat Pengawasan Kendaraan Besar
Usai 3 Pelajar Tewas Kecelakaan, Dishub Pontianak Perketat Pengawasan Kendaraan Besar
Friday, 21/08/2026

KALBARONLINE.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak memperketat pengawasan lalu lintas setelah kecelakaan yang menewaskan tiga pelajar. Pengaturan difokuskan pada kendaraan angkutan berukuran besar serta pelajar yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Kepala Dishub Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, pengaturan kendaraan besar mengacu pada Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Pontianak.

Aturan tersebut mengharuskan kendaraan yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Selain itu, terdapat pembatasan waktu bagi kendaraan peti kemas. Kendaraan peti kemas 40 feet hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 05.00.

Sementara kendaraan peti kemas 20 feet dilarang masuk wilayah kota pada jam sibuk, yakni pukul 06.00–08.00 dan 16.00–19.00.

“Untuk kendaraan peti kemas 40 feet, operasionalnya sudah diatur mulai pukul 21.00 sampai 05.00. Sedangkan untuk kendaraan 20 feet, pengaturannya pada jam sibuk, yakni dilarang masuk wilayah kota pada pukul 06.00 sampai 08.00 dan pukul 16.00 sampai 19.00,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).

Menurut Rendrayani, pembatasan tersebut diberlakukan karena kapasitas sejumlah ruas jalan di Pontianak masih terbatas. Kondisi itu diperparah dengan belum tersedianya jalan lingkar luar yang bisa menjadi jalur khusus kendaraan angkutan berat.

“Pontianak ini belum memiliki jalan lingkar luar, sehingga kendaraan besar perlu diatur agar tidak bercampur dengan arus padat masyarakat pada jam sibuk,” katanya.

Pengaturan juga tidak hanya berdasarkan waktu. Kendaraan angkutan barang dengan panjang lebih dari enam meter hanya dapat melintas di jalan nasional dan jalan provinsi tertentu sesuai kelas jalan.

Sejumlah ruas yang diperbolehkan bagi kendaraan angkutan dengan panjang lebih dari enam meter antara lain Jalan Tanjungpura, Rahadi Usman, Pak Kasih, Imam Bonjol, Adi Sucipto, Hasanudin, H Rais A Rahman, Husein Hamzah, Perintis Kemerdekaan, Kom Yos Sudarso, dan Ya’ M Sabran.

Untuk angkutan peti kemas 40 feet, ruas yang diperbolehkan meliputi Jalan Tanjungpura, Rahadi Usman, Pak Kasih, Imam Bonjol, Adi Sucipto, Kom Yos Sudarso, dan Ya’ M Sabran.

“Jadi pembatasannya bukan hanya soal jam, tetapi juga ruas jalan. Kendaraan peti kemas 20 feet dan 40 feet diarahkan untuk tidak melewati Jalan Gusti Situt Mahmud dan Jalan Khatulistiwa, kendaraan diminta untuk menggunakan Jalan Budi Utomo dan Jalan 28 Oktober,” tambahnya.

Rendrayani mengatakan pengaturan kendaraan besar diperlukan untuk menekan risiko kepadatan dan kecelakaan, terutama saat aktivitas masyarakat sedang tinggi.

Pada jam sibuk, kendaraan besar dapat beriringan dengan pelajar yang berangkat atau pulang sekolah, pekerja, pengendara sepeda motor, serta pengguna jalan lainnya.

Selain mengawasi kendaraan besar, Pemkot Pontianak juga menyiapkan sejumlah langkah lain untuk meningkatkan keselamatan pelajar.

Salah satunya melalui rencana pengembangan layanan antarjemput siswa. Layanan yang saat ini tersedia di Pontianak Barat direncanakan diperluas ke koridor Pontianak Timur dan Pontianak Utara.

“Ke depan direncanakan ada koridor Timur dan Utara untuk antarjemput anak sekolah. Ini akan kita bahas bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.

Dishub bersama Satlantas juga akan melakukan razia terhadap pelajar di bawah umur yang mengendarai kendaraan meski belum memiliki SIM.

Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah kecelakaan sekaligus membangun disiplin berlalu lintas sejak usia sekolah.

“Ini bagian dari upaya menjaga keselamatan anak-anak kita. Pelajar yang belum memiliki SIM tidak boleh membawa kendaraan,” tegasnya.

Rendrayani mengingatkan pengusaha angkutan, pengemudi kendaraan besar, orang tua, pelajar, serta seluruh pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keselamatan lalu lintas tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah atau petugas. Kesadaran dari seluruh pengguna jalan menjadi bagian penting untuk menciptakan lalu lintas yang aman.

“Tujuannya jelas, agar lalu lintas di Kota Pontianak lebih tertib, aman, selamat, dan lancar. Pengaturan ini untuk kepentingan bersama,” pungkasnya. (*)

Razia Gabungan di Pontianak, Tertibkan Parkir Liar di Tiga Ruas Jalan
Razia Gabungan di Pontianak, Tertibkan Parkir Liar di Tiga Ruas Jalan
Tuesday, 27/01/2026

KALBARONLINE.com – Dinas Perhubungan Kota Pontianak bersama Satpol PP, TNI dan Polri, menggelar razia gabungan penertiban parkir kendaraan di trotoar dan badan jalan, Selasa (27/01/2026).

Penertiban itu dilakukan di tiga titik ruas jalan, yakni Jalan Teuku Umar, Jalan Pattimura, dan Jalan Ahmad Yani, sejak pagi hingga menjelang siang. Razia ini digelar sebagai respon atas aduan masyarakat yang sempat viral di media sosial terkait kendaraan yang parkir sembarangan, khususnya di area trotoar dan jalur sepeda.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Trisna Ibrahim menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, penertiban kali ini diperkuat dengan pelibatan lintas instansi agar penegakan aturan berjalan lebih efektif.

“Ini kegiatan rutin. Karena ada aduan warga yang viral, kami perkuat dengan tim gabungan agar masyarakat melihat bahwa pelanggaran parkir tetap kami tindak,” kata Trisna usai monitoring.

Ia menegaskan, dinas perhubungan memiliki keterbatasan kewenangan dalam menindak kendaraan pribadi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penindakan kendaraan pribadi menjadi kewenangan kepolisian, sementara penegakan peraturan daerah dilakukan oleh Satpol PP.

“Oleh karena itu, razia ini melibatkan satpol PP serta unsur TNI dan Polri. Penindakan dilakukan sesuai aturan, termasuk penyitaan dokumen kendaraan dan proses tindak pidana ringan,” ujarnya.

Sebelum razia gabungan digelar, Dishub Pontianak telah melakukan penertiban bertahap melalui pemberian peringatan hingga pengempesan ban kendaraan yang melanggar. Namun, pelanggaran parkir masih kerap berulang sehingga diperlukan langkah penegakan yang lebih tegas.

Trisna menyebutkan, keterbatasan personel menjadi tantangan dalam pengawasan. Saat ini, dishub hanya memiliki dua regu patroli per waktu untuk mengawasi seluruh wilayah Kota Pontianak dari pagi hingga malam hari.

“Pengawasan dilakukan secara bergilir. Ketika ada pelanggaran yang viral, bukan berarti tidak ditindak, tetapi petugas sedang berada di lokasi lain,” jelasnya.

Dalam razia gabungan tersebut, sejumlah kendaraan yang parkir di trotoar dan jalur sepeda ditindak. Dokumen kendaraan disita oleh Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Pontianak berharap, penertiban ini dapat menjadi contoh bagi kawasan lain serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan trotoar dan jalur sepeda sebagai tempat parkir.

“Trotoar dan jalur sepeda disediakan untuk pejalan kaki dan pesepeda. Fasilitas ini harus dijaga bersama agar kota tetap tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya. (Jau)

Dishub Pontianak Siapkan Angkutan Massal BTS Berbasis Teknologi
Dishub Pontianak Siapkan Angkutan Massal BTS Berbasis Teknologi
Wednesday, 14/01/2026


KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak terus mematangkan rencana penerapan layanan angkutan umum massal berbasis jalan dengan skema By the Service (BTS). Program ini diproyeksikan menjadi solusi transportasi perkotaan yang aman, nyaman, dan terjangkau seiring pertumbuhan penduduk serta meningkatnya aktivitas ekonomi di Kota Pontianak.

Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa skema BTS merupakan program nasional yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menghadirkan layanan angkutan umum di kota-kota yang belum memiliki sistem transportasi massal memadai.

“Dalam skema BTS, pemerintah membeli layanan dari operator angkutan umum. Tujuannya untuk mengisi kekosongan layanan sekaligus menyediakan alternatif transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).

Menurut Trisna, layanan BTS di Pontianak nantinya akan dilengkapi dengan Intelligent Transport System (ITS). Sistem ini memberi kemudahan akses informasi dan pengaduan layanan angkutan perkotaan, sekaligus memungkinkan masyarakat memantau posisi bus secara real time melalui tracking system.

“ITS juga memudahkan pemerintah dan pengelola dalam pengumpulan serta pengolahan data, termasuk pengawasan dan pengendalian operasional bus,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan BTS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pemerintah menjamin tersedianya angkutan umum sesuai standar pelayanan minimal.

Secara bertahap, armada BTS akan dilengkapi sistem keamanan dan keselamatan seperti Advanced Driver Assistance System (ADAS), Driver Status Monitoring (DSM), serta CCTV yang terpasang di seluruh sisi bus. ADAS berfungsi memberikan peringatan dini kepada pengemudi, antara lain saat keluar jalur, potensi tabrakan dengan kendaraan di depan, pejalan kaki, maupun kendaraan yang berhenti mendadak.

Sementara itu, sistem Driver Status Monitoring mampu mendeteksi perilaku pengemudi, seperti mengantuk, merokok, bermain telepon genggam, atau menerima panggilan saat berkendara.

“Selain itu, untuk mendukung evaluasi operasional, layanan BTS juga akan dilengkapi Automatic Passenger Counting guna menghitung jumlah penumpang naik dan turun secara otomatis,” terang Trisna.

Sebagai tahap awal, Dishub Kota Pontianak menetapkan dua koridor utama BTS. Koridor 1 melayani rute Sungai Beliung–Terminal Nipah Kuning–Bangka Belitung Darat, sedangkan Koridor 2 melayani rute Kota Baru–Bangka Belitung Laut.

“Dua koridor ini diharapkan menjadi fondasi awal dalam membangun sistem transportasi perkotaan yang terintegrasi, aman, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peralihan masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” katanya.

Melalui skema BTS, pemerintah juga menanggung sebagian atau seluruh biaya operasional agar tarif tetap terjangkau. Kebijakan ini dibarengi peningkatan kualitas layanan, pemanfaatan teknologi digital seperti tiket elektronik, pemantauan rute, serta pengawasan kinerja operator secara real time.

Dishub juga menyiapkan pembangunan infrastruktur pendukung berupa halte, terminal, dan fasilitas penumpang guna meningkatkan kenyamanan serta aksesibilitas layanan.

“Melalui program BTS, kami berkomitmen mewujudkan sistem transportasi yang inklusif, merata, dan terjangkau. Dukungan seluruh pemangku kepentingan dan partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar layanan ini berjalan optimal,” pungkasnya. (Red)

Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Pontianak Mulai Pukul 21.00 WIB, Ini Rute Satu Arahnya
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Pontianak Mulai Pukul 21.00 WIB, Ini Rute Satu Arahnya
Tuesday, 30/12/2025


KALBARONLINE.com – Menyambut pergantian Tahun Baru 2025 ke 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bersama Satlantas Polresta Pontianak menyiapkan skema rekayasa lalu lintas untuk mengurai potensi kepadatan kendaraan, khususnya di kawasan Jalan Gajah Mada dan sekitarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Trisna Ibrahim menjelaskan, pola rekayasa lalu lintas yang diterapkan tahun ini masih mengacu pada teknis pengaturan sebelumnya yang dinilai efektif mengurangi kemacetan. Kendaraan dari arah Jalan Veteran maupun Jalan Pahlawan menuju kawasan Gajah Mada akan diarahkan menjadi satu arah.

“Rekayasa kami putuskan satu arah. Dari Jalan Veteran atau sebaliknya dari Jalan Pahlawan, saat memasuki Gajah Mada akan diberlakukan satu arah ke kanan menuju Diponegoro. Jalan paralelnya juga akan diberlakukan satu arah semua,” ujar Trisna, Selasa (30/12/2025).

Adapun rincian pengaturan lalu lintasnya meliputi Jalan Gajah Mada yang diberlakukan satu arah menuju ke arah Tanjungpura/Diponegoro. Untuk Jalan Hijas, akses dari arah Gajah Mada akan ditutup sementara, namun kendaraan dari arah Jalan Tanjungpura masih diperbolehkan masuk menuju Gajah Mada.

Sementara di simpang Diponegoro, kendaraan akan diarahkan ke kanan menuju Tanjungpura. Jalur ke kiri tetap dapat dilalui, namun secara perlahan dan situasional seperti pengaturan tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Trisna, rekayasa lalu lintas diperkirakan mulai diberlakukan pada pukul 21.00 hingga 22.00 WIB, menyesuaikan peningkatan mobilitas masyarakat yang biasanya terjadi menjelang detik-detik pergantian tahun.

“Kalau pukul 19.00 atau 20.00 WIB biasanya lalu lintas masih cukup landai. Masyarakat umumnya baru keluar rumah satu sampai dua jam sebelum last minute untuk menikmati suasana pergantian tahun,” jelasnya.

Selain pengaturan lalu lintas, Trisna juga mengimbau masyarakat agar merayakan malam pergantian tahun dengan bijak.

“Mengingat adanya bencana di beberapa daerah lain, tentu kami mengimbau masyarakat untuk merayakan tahun baru dengan penuh empati dan tidak berlebihan dalam menyalakan kembang api,” pesannya. (Lid)

Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru, Jalan Tanjungpura–Gajah Mada Berlaku Satu Arah
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru, Jalan Tanjungpura–Gajah Mada Berlaku Satu Arah
Tuesday, 30/12/2025


KALBARONLINE.com – Menyambut momen pergantian Tahun Baru 2025 ke 2026, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Pontianak bakal memberlakukan rekayasa lalu lintas terbatas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan di sejumlah ruas jalan utama Kota Pontianak.

Keputusan tersebut diambil usai rapat koordinasi bersama Ditlantas Polda Kalbar, Satlantas Polresta Pontianak, Dishub Provinsi Kalbar, Dishub Kota Pontianak, Satpol PP Kota Pontianak, dan Jasa Raharja.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa pengaturan arus lalu lintas ini menjadi bagian dari pengamanan malam tahun baru serta tindak lanjut imbauan pemerintah.

“Kita akan memberlakukan jalan satu arah untuk Jalan Tanjungpura dan Jalan Gajahmada pada malam tahun baru,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).

Untuk teknisnya, Jalan Tanjungpura akan diberlakukan satu arah dari simpang lampu merah Jalan H Agus Salim menuju Jalan Pahlawan. Sementara Jalan Gajah Mada satu arah dari simpang lampu merah Jalan Pahlawan menuju simpang lampu merah Jalan Diponegoro.

Adapun Jalan Siam dan Jalan Setia Budi diberlakukan satu arah dari arah Gajah Mada menuju Tanjungpura. Sedangkan Jalan Hijas akan dibuat satu arah dari Tanjungpura menuju Gajah Mada.

“Rekayasa tetap dilakukan, namun tidak seperti sistem satu arah penuh. Penerapannya bersifat tentatif dan menyesuaikan kondisi di lapangan,” jelas Trisna.

Ia memperkirakan kebijakan ini mulai diberlakukan sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 WIB, mengikuti peningkatan mobilitas warga yang biasanya memuncak menjelang detik-detik pergantian tahun.

“Biasanya euforia masyarakat terjadi satu hingga dua jam sebelum pergantian tahun. Pada jam-jam awal malam, lalu lintas masih cukup landai,” tutupnya. (Red)

Dishub Pontianak Batasi Operasional Angkutan Barang Jelang Nataru, Ini Aturannya
Dishub Pontianak Batasi Operasional Angkutan Barang Jelang Nataru, Ini Aturannya
Wednesday, 24/12/2025


KALBARONLINE.com – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak resmi membatasi operasional kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2025 sebagai langkah untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Pontianak saat periode libur panjang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim menjelaskan, pembatasan ini difokuskan pada kendaraan angkutan barang berukuran besar yang dinilai berpotensi memicu kepadatan dan memperberat arus lalu lintas saat masyarakat merayakan Natal dan Tahun Baru.

“Pembatasan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru, sekaligus memastikan arus lalu lintas tetap lancar,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).

Dalam surat edaran tersebut, Dishub menetapkan bahwa kendaraan angkutan barang seperti truk roda empat ke atas, mobil box roda empat ke atas, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer (mobil molen), tronton, dan trailer dilarang beroperasi di wilayah Kota Pontianak pada:

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang diberlakukan pada Rabu, 24 Desember 2025 mulai pukul 18.00 WIB hingga Kamis, 25 Desember 2025 pukul 12.00 WIB, serta kembali diberlakukan pada Selasa, 31 Desember 2025 mulai pukul 12.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2026 pukul 08.00 WIB.

Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat seperti bahan bakar minyak dan gas, sembako, angkutan sampah, serta kendaraan yang berkaitan dengan penanganan bencana alam.

Trisna juga mengimbau pemilik dan pengelola angkutan barang agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, termasuk menyimpan kendaraan di pool masing-masing dan tidak memarkir kendaraan di badan jalan selama masa pembatasan.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dan mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama,” tegasnya.

Dishub Kota Pontianak akan melakukan pengawasan selama masa pembatasan berlangsung. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Dishub Pontianak Amankan Juru Parkir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP
Dishub Pontianak Amankan Juru Parkir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP
Tuesday, 23/12/2025


KALBARONLINE.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mengamankan seorang juru parkir liar yang kedapatan memungut biaya parkir di kawasan Pusat Oleh-oleh PSP di Jalan Patimura, meski area tersebut telah resmi ditetapkan sebagai lokasi parkir gratis.

“Kami sudah memasang tanda berupa spanduk ‘Parkir Gratis’ di sepanjang kawasan PSP Jalan Patimura,” tegas Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, Senin (22/12/2025).

Meski aturan sudah jelas, masih ditemukan oknum yang melakukan pungutan parkir. Petugas kemudian memberikan pembinaan kepada juru parkir liar tersebut, sekaligus meminta yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Selanjutnya, oknum tersebut kami serahkan ke Satpol PP Kota Pontianak untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Trisna menambahkan, kegiatan pengawasan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Pengawasan dan penertiban parkir ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban lalu lintas serta kenyamanan bagi pengguna jalan,” ujarnya.

Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB tersebut, Dishub menurunkan empat personel untuk mengawasi sejumlah titik rawan parkir liar. Masyarakat pun diimbau untuk mematuhi aturan parkir serta tidak memanfaatkan ruang publik secara ilegal.

“Pengawasan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kota Pontianak,” tutupnya. (Red)

Dishub Pontianak Perketat Pengawasan Kendaraan Besar, Jam Operasional Diatur Ketat
Dishub Pontianak Perketat Pengawasan Kendaraan Besar, Jam Operasional Diatur Ketat
Sunday, 07/12/2025


KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperketat pengaturan lalu lintas kendaraan besar yang melintas di wilayah Kota Pontianak. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama pada jam-jam sibuk. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menegaskan bahwa aturan mengenai waktu operasional angkutan barang telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016.

Menurut Yuli, kendaraan kontainer 20 feet dilarang melintas di sejumlah ruas jalan tertentu pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB. Sementara itu, kendaraan dengan ukuran 40 feet hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.

“Pengaturan ini dibuat untuk menciptakan keseimbangan antara kelancaran distribusi logistik dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).

Trisna menjelaskan, masih banyak pengendara yang belum memahami perbedaan antara kendaraan 20 feet dan 40 feet. Ia menerangkan, kendaraan 20 feet umumnya memiliki konfigurasi dua sumbu pada tractor head dengan total panjang rangkaian lebih dari 12 meter. Sementara kendaraan 40 feet memiliki tiga sumbu pada kendaraan penarik, panjang kontainer sekitar 12 meter, dan total panjang rangkaian mencapai 18 meter.

“Kendaraan 40 feet ini manuvernya jauh lebih sulit, apalagi kondisi badan jalan di Pontianak relatif kecil. Karena itu, jam operasionalnya diatur lebih ketat,” jelasnya.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Dishub Kota Pontianak melakukan patroli rutin setiap hari mulai pagi hingga malam. Pengawasan tidak hanya menyasar kendaraan besar, namun juga berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya seperti parkir sembarangan dan ketidakpatuhan terhadap rambu.

“Jika ditemukan kendaraan besar yang melintas di luar jam operasional, petugas akan meminta pengemudi kembali ke pool atau pangkalannya. Banyak pengemudi ingin cepat sampai sehingga mengabaikan aturan, namun keselamatan tetap harus menjadi prioritas,” tegas Trisna.

Terkait penindakan, Trisna menjelaskan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) memiliki sejumlah kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. PPNS dapat melakukan pemeriksaan teknis kendaraan, perizinan angkutan, hingga menunda pengoperasian kendaraan. Namun seluruh proses tersebut wajib dilakukan dengan pendampingan dari kepolisian.

“Kami selalu bersinergi dengan TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya dalam kegiatan pengawasan dan pembinaan di lapangan,” tuturnya.

Trisna mengimbau masyarakat dan para pengemudi angkutan barang agar senantiasa mematuhi aturan demi kepentingan bersama.

“Sebelum berkendara, pastikan selalu waspada dan taati rambu-rambu. Satu tindakan kecil yang aman bisa menyelamatkan banyak nyawa. Kita jaga jalan, dan jalan menjaga kita,” pesannya. (Red)