Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru, Jalan Tanjungpura–Gajah Mada Berlaku Satu Arah
Home > Berita > Politik > Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru, J...
Pontianak

Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru, Jalan Tanjungpura–Gajah Mada Berlaku Satu Arah

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 30 December 2025 - 14:00 WIB
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru, Jalan Tanjungpura–Gajah Mada Berlaku Satu Arah
Pontianak terapkan rekayasa lalu lintas malam tahun baru. Jalan Tanjungpura dan Gajah Mada diberlakukan satu arah secara terbatas (Foto: Prokopim For KALBARONLINE.com)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Menyambut momen pergantian Tahun Baru 2025 ke 2026, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Pontianak bakal memberlakukan rekayasa lalu lintas terbatas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan di sejumlah ruas jalan utama Kota Pontianak.

Keputusan tersebut diambil usai rapat koordinasi bersama Ditlantas Polda Kalbar, Satlantas Polresta Pontianak, Dishub Provinsi Kalbar, Dishub Kota Pontianak, Satpol PP Kota Pontianak, dan Jasa Raharja.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa pengaturan arus lalu lintas ini menjadi bagian dari pengamanan malam tahun baru serta tindak lanjut imbauan pemerintah.

“Kita akan memberlakukan jalan satu arah untuk Jalan Tanjungpura dan Jalan Gajahmada pada malam tahun baru,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).

Untuk teknisnya, Jalan Tanjungpura akan diberlakukan satu arah dari simpang lampu merah Jalan H Agus Salim menuju Jalan Pahlawan. Sementara Jalan Gajah Mada satu arah dari simpang lampu merah Jalan Pahlawan menuju simpang lampu merah Jalan Diponegoro.

Adapun Jalan Siam dan Jalan Setia Budi diberlakukan satu arah dari arah Gajah Mada menuju Tanjungpura. Sedangkan Jalan Hijas akan dibuat satu arah dari Tanjungpura menuju Gajah Mada.

“Rekayasa tetap dilakukan, namun tidak seperti sistem satu arah penuh. Penerapannya bersifat tentatif dan menyesuaikan kondisi di lapangan,” jelas Trisna.

Ia memperkirakan kebijakan ini mulai diberlakukan sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 WIB, mengikuti peningkatan mobilitas warga yang biasanya memuncak menjelang detik-detik pergantian tahun.

“Biasanya euforia masyarakat terjadi satu hingga dua jam sebelum pergantian tahun. Pada jam-jam awal malam, lalu lintas masih cukup landai,” tutupnya. (Red)