Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
gas subsidi
Satpol PP Pontianak Tertibkan Penggunaan LPG 3 Kg, 108 Tabung Ditemukan di Tiga Lokasi Usaha
Satpol PP Pontianak Tertibkan Penggunaan LPG 3 Kg, 108 Tabung Ditemukan di Tiga Lokasi Usaha
Wednesday, 08/07/2026

KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menemukan sebanyak 108 tabung LPG subsidi 3 kilogram yang digunakan oleh pelaku usaha menengah hingga besar dalam razia di tiga lokasi berbeda sepanjang bulan ini.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi pelaku usaha yang tidak berhak.

"Dasar kami melakukan pengawasan ini adalah Perda Nomor 19 Tahun 2021 dan surat edaran Dirjen Migas tentang larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi usaha. Jadi, ada beberapa usaha menengah ke atas yang masih menggunakan LPG 3 kilogram dan tetap kami lakukan pengawasan," kata Ahmad, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, hasil razia di tiga titik menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang memanfaatkan LPG bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

"Selama bulan ini di tiga titik ada 108 tabung gas 3 kilogram. Seharusnya gas itu digunakan untuk rumah tangga dan usaha kecil, tetapi dipakai oleh pelaku usaha yang sudah besar. Tentu ini merugikan pemerintah karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi," ujarnya.

Salah satu lokasi yang didatangi petugas berada di kawasan Sungai Jawi, tepatnya sebuah pabrik lumpia. Menurut Ahmad, pemilik usaha bersikap kooperatif setelah mendapat penjelasan mengenai aturan penggunaan LPG bersubsidi.

"Kemarin razia di Sungai Jawi, mereka kooperatif. Pemilik mengaku tidak mengetahui bahwa usahanya sudah tidak diperbolehkan lagi menggunakan gas 3 kilogram," katanya.

Ahmad menegaskan, razia tersebut bukan bertujuan menyita tabung gas milik pelaku usaha. Satpol PP lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan mendorong pelaku usaha beralih menggunakan tabung nonsubsidi, seperti Bright Gas 5 kilogram atau LPG 12 kilogram.

"Kami memberikan pemahaman bahwa mereka tidak boleh lagi menggunakan gas 3 kilogram. Jadi bukan penyitaan, tetapi mendorong mereka segera beralih menggunakan tabung gas sesuai peruntukannya," jelasnya.

Menurut Ahmad, masih cukup banyak usaha di Kota Pontianak yang telah berkembang dan memiliki banyak karyawan, namun masih menggunakan LPG subsidi.

Meski begitu, ia menilai tingkat kesadaran pelaku usaha terhadap aturan penggunaan LPG 3 kilogram mulai meningkat.

"Sebagian besar tempat yang pernah kami datangi sekarang sudah beralih ke tabung 5 kilogram atau 12 kilogram. Memang masih ada yang menyimpan dua atau tiga tabung gas 3 kilogram dengan alasan cadangan jika gas 5 kilogram habis atau sulit didapat. Tetapi secara umum kesadaran masyarakat sudah semakin baik," tutupnya. (Lid)

Pemkab Ketapang Sidak Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg, Pastikan Gas Subsidi Tepat Sasaran
Pemkab Ketapang Sidak Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg, Pastikan Gas Subsidi Tepat Sasaran
Sunday, 28/06/2026

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah agen, pangkalan resmi, hingga pengecer LPG 3 kilogram bersubsidi, Sabtu (27/6/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi gas subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 41 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi agar hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Kegiatan dipimpin Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Ketapang, Tarsius, bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Ketapang. Tim gabungan menyisir sejumlah titik distribusi guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran gas melon.

Tarsius mengatakan, sidak tersebut merupakan instruksi langsung Bupati Ketapang Alexander Wilyo sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram.

"Sidak hari ini adalah respons cepat kami di lapangan untuk mengawal Surat Edaran Bupati Nomor 41 Tahun 2026. Kami ingin memastikan tidak ada permainan harga, penimbunan, ataupun penyaluran yang salah sasaran," ujarnya.

Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa dokumen penyaluran, ketersediaan stok di gudang agen dan pangkalan, serta memastikan harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain melakukan pengawasan, tim juga memberikan edukasi kepada agen, pangkalan, dan pengecer agar mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut. Pemkab Ketapang menegaskan akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun praktik penimbunan yang memicu kelangkaan LPG bersubsidi.

"Gas bersubsidi ini merupakan hak masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Karena itu kami tidak akan segan menindak pihak yang menyalahgunakan distribusi atau menjualnya dengan harga yang tidak sesuai ketentuan," tegas Tarsius.

Melalui sidak ini, Pemkab Ketapang berharap distribusi LPG 3 kilogram kembali berjalan normal sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan kelangkaan gas bersubsidi segera teratasi. (Adi LC)