Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
hotman paris
Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan
Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan
Thursday, 23/07/2026

KALBARONLINE.com – Pengacara Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur dari tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2024 dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keputusan tersebut diambil karena kondisi kesehatannya yang memburuk sehingga mengharuskannya menjalani perawatan intensif.

"Saya mengundurkan diri karena harus fokus pada pengobatan dan mengikuti anjuran dokter," ujar Hotman, Kamis (23/7/2026), di Rumah Sakit Medistra, Jakarta.

Hotman mengungkapkan telah menyampaikan keputusan tersebut kepada Febrie sejak dua hari sebelumnya.

Menurutnya, dokter yang menanganinya meminta agar ia beristirahat total selama dua pekan karena penyakit saraf terjepit yang dideritanya kembali kambuh. Namun, aktivitas mendampingi klien dalam sejumlah perkara, termasuk kasus Febrie, membuat kondisinya semakin memburuk.

Keluhan sakit pada punggung sebenarnya telah dirasakan Hotman sejak Mei 2026. Ia sempat menjalani berbagai terapi di Jakarta sebelum akhirnya menjalani operasi di Singapura pada 9 Juli 2026.

Setelah operasi, dokter menyarankan agar ia menjalani masa pemulihan secara penuh. Namun, Hotman mengaku tetap melanjutkan aktivitasnya sebagai pengacara.

Pada 17 Juli 2026, Hotman masih terlihat mendampingi Febrie saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai tersangka. Dua hari kemudian, rasa sakit kembali muncul hingga ia harus mengonsumsi obat pereda nyeri.

Kondisi tersebut membuat Hotman memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas profesinya dan melanjutkan pengobatan di Singapura mulai Jumat (24/7/2026).

Meski Hotman mengundurkan diri, pendampingan hukum terhadap Febrie tetap berlanjut. Penanganan perkara akan diteruskan oleh tim kuasa hukum lainnya, termasuk pengacara Massagus Farizi yang sebelumnya pernah bekerja sama dengan Hotman.

Dengan mundurnya pengacara senior tersebut, fokus pembelaan Febrie Adriansyah kini sepenuhnya berada di tangan tim hukum yang tersisa, sementara Hotman memilih memprioritaskan proses pemulihan kesehatannya. (*)

PWI Kalbar Dukung Langkah Hukum PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
PWI Kalbar Dukung Langkah Hukum PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Tuesday, 21/07/2026

KALBARONLINE.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Pengurus Pusat (PP) PWI dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Sekretaris PWI Kalimantan Barat, Jauhari, mengatakan dukungan tersebut merupakan bentuk solidaritas dalam menjaga marwah dan kehormatan profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, wartawan memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi kepada publik. Karena itu, setiap bentuk intimidasi maupun dugaan penghinaan terhadap profesi pers tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi, melainkan menyangkut kehormatan profesi secara keseluruhan.

"Pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap insan pers berhak mendapatkan penghormatan ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan," tegas Jauhari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).

Sebelumnya, PP PWI melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. Pelaporan dipimpin Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PP PWI, Anrico Pasaribu, bersama sejumlah pengurus PP PWI dan PWI Jaya.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelaporan dilakukan sebagai tindak lanjut atas peristiwa yang terjadi di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Hotman Paris diduga melontarkan pernyataan kepada wartawan yang sedang mengajukan pertanyaan, di antaranya, "Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan," serta, "Kamu punya otak gak?"

PP PWI menilai pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

PWI Kalimantan Barat berpandangan bahwa kritik, perbedaan pendapat, maupun perdebatan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, penyampaian pendapat tetap harus dilakukan dengan menghormati profesi dan tidak disertai penghinaan maupun intimidasi verbal.

Jauhari berharap Polda Metro Jaya dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Proses hukum ini menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik," pungkasnya. (*)