Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 21 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Pengurus Pusat (PP) PWI dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Sekretaris PWI Kalimantan Barat, Jauhari, mengatakan dukungan tersebut merupakan bentuk solidaritas dalam menjaga marwah dan kehormatan profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, wartawan memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi kepada publik. Karena itu, setiap bentuk intimidasi maupun dugaan penghinaan terhadap profesi pers tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi, melainkan menyangkut kehormatan profesi secara keseluruhan.
"Pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap insan pers berhak mendapatkan penghormatan ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan," tegas Jauhari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).
Sebelumnya, PP PWI melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. Pelaporan dipimpin Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PP PWI, Anrico Pasaribu, bersama sejumlah pengurus PP PWI dan PWI Jaya.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan dilakukan sebagai tindak lanjut atas peristiwa yang terjadi di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Hotman Paris diduga melontarkan pernyataan kepada wartawan yang sedang mengajukan pertanyaan, di antaranya, "Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan," serta, "Kamu punya otak gak?"
PP PWI menilai pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
PWI Kalimantan Barat berpandangan bahwa kritik, perbedaan pendapat, maupun perdebatan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, penyampaian pendapat tetap harus dilakukan dengan menghormati profesi dan tidak disertai penghinaan maupun intimidasi verbal.
Jauhari berharap Polda Metro Jaya dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Proses hukum ini menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik," pungkasnya. (*)
KALBARONLINE.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Pengurus Pusat (PP) PWI dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Sekretaris PWI Kalimantan Barat, Jauhari, mengatakan dukungan tersebut merupakan bentuk solidaritas dalam menjaga marwah dan kehormatan profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, wartawan memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi kepada publik. Karena itu, setiap bentuk intimidasi maupun dugaan penghinaan terhadap profesi pers tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi, melainkan menyangkut kehormatan profesi secara keseluruhan.
"Pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap insan pers berhak mendapatkan penghormatan ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan," tegas Jauhari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).
Sebelumnya, PP PWI melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. Pelaporan dipimpin Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PP PWI, Anrico Pasaribu, bersama sejumlah pengurus PP PWI dan PWI Jaya.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan dilakukan sebagai tindak lanjut atas peristiwa yang terjadi di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Hotman Paris diduga melontarkan pernyataan kepada wartawan yang sedang mengajukan pertanyaan, di antaranya, "Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan," serta, "Kamu punya otak gak?"
PP PWI menilai pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
PWI Kalimantan Barat berpandangan bahwa kritik, perbedaan pendapat, maupun perdebatan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, penyampaian pendapat tetap harus dilakukan dengan menghormati profesi dan tidak disertai penghinaan maupun intimidasi verbal.
Jauhari berharap Polda Metro Jaya dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Proses hukum ini menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik," pungkasnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini