Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
kampung beting
Motor Hilang di Parkiran Beting, Tim Berang-Berang Tangkap Terduga Pelaku Kurang dari 24 Jam
Motor Hilang di Parkiran Beting, Tim Berang-Berang Tangkap Terduga Pelaku Kurang dari 24 Jam
Saturday, 11/07/2026

KALBARONLINE.com – Tim Berang-Berang Polsek Pontianak Timur bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Beting, Pontianak Timur. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, seorang pria berinisial KR alias Y (26) berhasil diamankan.

Kapolsek Pontianak Timur AKP Suryadi mengatakan, terduga pelaku ditangkap pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Tritura, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Timur atau Tim Berang-Berang. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Suryadi.

Ia menjelaskan, dugaan pencurian terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB di parkiran Pak Itam, kawasan Beting, Jalan Tanjung Raya I, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya sebelum pergi berkumpul bersama teman-temannya. Beberapa saat kemudian, salah seorang temannya hendak meminjam kendaraan tersebut. Namun ketika kembali ke lokasi parkir, sepeda motor itu sudah tidak berada di tempat.

"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Timur. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan pada malam harinya.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban beserta BPKB dan STNK kendaraan.

AKP Suryadi menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa tersangka, meminta keterangan para saksi, serta melengkapi berkas penyidikan.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya. (Lid)

Polisi Gerebek Kampung Beting, Sita Ribuan Butir Ekstasi Siap Edar
Polisi Gerebek Kampung Beting, Sita Ribuan Butir Ekstasi Siap Edar
Friday, 29/05/2026

KALBARONLINE.com – Peredaran narkotika di kawasan Kampung Beting, Kota Pontianak, kembali terbongkar. Polresta Pontianak menggerebek sebuah rumah di Jalan Tanjung Pulau, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur dan mengamankan ribuan butir ekstasi siap edar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RW beserta barang bukti 1.562 butir ekstasi dan sabu.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di Pontianak itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan tersangka.

“Pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Satresnarkoba menerima informasi adanya seorang laki-laki yang menyimpan dan menjual ekstasi,” kata Endang.

Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Pontianak langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka di kawasan Kampung Beting.

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan satu plastik hitam yang disembunyikan di bagian dinding kamar.

“Di dalam plastik itu terdapat 16 klip ekstasi. Ada yang berisi 100 butir dan ada yang 98 butir. Total keseluruhan mencapai 1.562 butir,” ujarnya.

Tak hanya ekstasi, polisi juga menyita satu klip sabu dengan berat 0,45 gram. Berdasarkan pengakuan RW, sabu tersebut merupakan sisa konsumsi pribadi.

RW diketahui merupakan warga Jalan Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya. Kepada penyidik, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M untuk diedarkan kembali.

“Tersangka mengaku mendapat upah Rp20 ribu per butir ekstasi yang berhasil dijual,” ungkap Endang.

Sementara untuk sabu, RW mengaku membelinya dari seseorang berinisial U.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Pontianak masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pemasok utama narkotika yang identitasnya telah dikantongi penyidik.

Akibat perbuatannya, RW dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolresta Pontianak menegaskan, ribuan butir ekstasi yang berhasil diamankan tersebut berpotensi merusak generasi muda apabila sampai beredar luas di masyarakat.

“Kalau dianalogikan, satu butir ekstasi bisa merusak dua jiwa. Ini yang terus kami perangi,” pungkasnya. (Lid)