Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
ketapang
Antrean BBM di Ketapang Mulai Terurai, Waktu Tunggu Pengisian 15 Menit
Antrean BBM di Ketapang Mulai Terurai, Waktu Tunggu Pengisian 15 Menit
Sunday, 18/10/2026

KALBARONLINE.com – Antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mulai berangsur normal pada Minggu (18/10/2026). Waktu tunggu pengisian bahan bakar minyak (BBM) kini relatif lebih singkat, sekitar 10–15 menit.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan roda dua dan roda empat masih berdatangan untuk mengisi BBM. Namun, kepadatan kendaraan tidak lagi separah hari-hari sebelumnya.

Salah seorang pengendara, Indra Saputra (35), mengaku hanya membutuhkan waktu sekitar 10–15 menit untuk mengisi Pertalite di SPBU Jalan DI Panjaitan, Ketapang.

“Cukup lengang kalau dibanding kemarin. Cuma masih tetap dikasih jatah. Mobil maksimal Rp300.000,” kata Indra.

Ia mengapresiasi kondisi pasokan BBM yang mulai membaik. Indra juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Ketapang Alexander Wilyo yang turun langsung memantau dan mengawal distribusi BBM.

Kondisi serupa disampaikan seorang petugas SPBU di Ketapang. Menurutnya, antrean kendaraan mulai berkurang meski aktivitas pengisian BBM masih berlangsung.

“Udah bececat aman am ni, antrean pun tak pajang, mulai normal,” ujarnya dalam bahasa Melayu Ketapang.

Sementara itu, Bupati Ketapang Alexander Wilyo berharap perbaikan pasokan BBM terus berlanjut sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan nyaman.

“Antrean mulai berkurang. Ini perkembangan yang baik,” kata Alex kepada wartawan, Minggu malam.

Meski demikian, Alex meminta Pertamina Patra Niaga memastikan kelancaran pasokan tidak hanya dalam jangka pendek. Ia menegaskan, Ketapang harus tetap menjadi prioritas penyaluran BBM agar persoalan antrean tidak kembali terulang.

“Saya akan terus berkoordinasi dengan Pertamina agar pasokan dan distribusi berjalan lancar,” ujarnya.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Ketapang itu juga mengingatkan agar persoalan BBM tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, termasuk dengan mempolitisasi situasi.

Selain itu, ia mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM, termasuk penimbunan, kepada pihak berwenang.

“Jika ada dugaan penyelewengan dalam distribusi, seperti penimbunan dan sebagainya, saya mendorong Polres Ketapang mengambil tindakan tegas,” pungkasnya. (Adi LC)

Pertamina Minta Maaf, Kapal Pertalite 2,5 Juta Liter Ditarget Tiba 16 Oktober
Pertamina Minta Maaf, Kapal Pertalite 2,5 Juta Liter Ditarget Tiba 16 Oktober
Wednesday, 14/10/2026

KALBARONLINE.com – Pertamina meminta maaf atas antrean panjang dan terbatasnya ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pasokan Pertalite sebanyak 2,5 juta liter ditargetkan tiba pada 16 Oktober 2026.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Sales Brand Manager BBM Pertamina wilayah Ketapang dan Kayong Utara, R.F. Prambudi, saat menemui massa aksi Aliansi Cipayung Plus dan Pemuda se-Kabupaten Ketapang di Fuel Terminal (Jobber) Ketapang, Rabu (14/10/2026).

“Kami meminta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi di Kabupaten Ketapang. Pertamina berkomitmen mengatasi persoalan ini dan mencegah agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Prambudi.

Ia menjelaskan, salah satu penyebab terganggunya pasokan BBM adalah keterlambatan kapal pengangkut Pertalite yang membawa 2.500 kiloliter atau setara 2,5 juta liter.

Menurutnya, kapal tersebut kini sudah berada di perairan dan sedang menuju Ketapang. Pertamina berharap kapal dapat bersandar di Jobber Ketapang pada 16 Oktober 2026 tanpa kendala.

“Kami berharap tidak ada kendala lebih lanjut agar tanggal 16 ini kapal bisa bersandar dan mengatasi antrean panjang di Kabupaten Ketapang,” katanya.

Sambil menunggu kedatangan kapal, Pertamina mengupayakan tambahan pasokan dari Integrated Terminal (IT) Pontianak dan Pangkalan Embun. Pertamina juga mengalihkan sementara mobil tangki yang biasa melayani kebutuhan industri untuk membantu penyaluran BBM bersubsidi ke sejumlah SPBU.

“Kami tidak tinggal diam. Kami melakukan langkah-langkah konkret, termasuk meminta bantuan dari IT Pontianak dan Pangkalan Embun untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat Ketapang,” ungkapnya.

Prambudi menambahkan, terdapat penambahan kuota BBM sebesar 1,4 persen untuk Kabupaten Ketapang pada semester kedua 2026.

Ia juga meluruskan dugaan bahwa perusahaan mendapatkan pasokan BBM bersubsidi lebih banyak dibandingkan masyarakat.

Menurutnya, penyaluran Pertalite dari Jobber Ketapang mencapai 316 kiloliter per hari untuk masyarakat. Sementara itu, alokasi bagi perusahaan disebut sebesar 1 kiloliter atau 1.000 liter per hari.

“Per hari ini, Pertalite yang seharusnya keluar dari Jobber mencapai 316 kiloliter untuk masyarakat Ketapang. Untuk perusahaan hanya 1 kiloliter per hari,” tegasnya.

Pertamina berharap kedatangan kapal sesuai jadwal dapat memulihkan pasokan dan mengurangi antrean kendaraan di sejumlah SPBU.

Sementara itu, massa aksi menyoroti kelangkaan BBM dan mendesak penyelesaian konkret atas persoalan yang berdampak pada masyarakat tersebut. (Adi LC)

Antrean BBM di Ketapang Mengular hingga 1 Kilometer, Warga Rela Tinggalkan Pekerjaan
Antrean BBM di Ketapang Mengular hingga 1 Kilometer, Warga Rela Tinggalkan Pekerjaan
Wednesday, 14/10/2026

KALBARONLINE.com – Antrean panjang kendaraan roda dua dan roda empat terjadi di SPBU Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (14/10/2026). Antrean tersebut terjadi saat kabut asap tebal menyelimuti wilayah itu.

Kendaraan mengular hingga Jalan Kolonel Sugiono dan Jalan Merak dengan panjang antrean diperkirakan mencapai satu kilometer. Antrean berlangsung sejak sekitar pukul 09.00 WIB hingga malam hari.

Kondisi serupa dilaporkan terjadi di sejumlah SPBU di Kabupaten Ketapang, baik di wilayah perkotaan maupun kecamatan. Kabut asap tebal turut memperburuk situasi, sementara warga harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM).

Bahkan, sebagian pengendara terpaksa meninggalkan pekerjaan demi mengisi bahan bakar kendaraannya.

Seorang warga, Yoga (27), mengaku harus mengantre sekitar dua jam untuk mendapatkan Pertalite sebanyak tiga liter.

“Tadi mulai antre sejak pukul 1 siang, baru dapat jam 3 sore. Karena diberi jatah, kalau sepeda motor tiga liter,” ujarnya.

Ia mengatakan terpaksa mengantre karena bahan bakar di tangki sepeda motornya sudah habis. Kondisi tersebut membuatnya tidak memiliki pilihan lain selain menunggu giliran pengisian BBM.

“Mau tidak mau harus antre karena sudah tidak ada bensin lagi di tangki motor,” ungkapnya.

Pengalaman serupa dialami Ijal, seorang pengendara mobil. Ia mengaku mulai mengantre sejak pagi dan baru mendapatkan BBM pada siang hari.

“Kurang lebih dua jam-an. Dapatnya cuma Rp200 ribu saja,” ujarnya.

Ijal berharap persoalan antrean dan ketersediaan BBM di Kabupaten Ketapang segera diselesaikan agar pelayanan SPBU kembali normal. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan bahan bakar.

Hingga malam hari, antrean kendaraan di SPBU Jalan DI Panjaitan masih menjadi perhatian pengguna jalan karena memanjang hingga sejumlah ruas jalan di sekitarnya. (Adi LC)

Pertamina Ungkap Pasokan BBM Ketapang Terganggu, Kapal Dijadwalkan Tiba 14 Oktober
Pertamina Ungkap Pasokan BBM Ketapang Terganggu, Kapal Dijadwalkan Tiba 14 Oktober
Tuesday, 13/10/2026

KALBARONLINE.com – Pertamina mengungkapkan gangguan rantai pasok menjadi salah satu kendala yang memengaruhi ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Pasokan dari luar negeri serta antrean kapal di pelabuhan wilayah Banten disebut berdampak terhadap distribusi BBM di sejumlah daerah.

Hal tersebut disampaikan Sales Branch Manager BBM Pertamina wilayah Ketapang dan Kayong Utara, R.F. Prambudi, dalam rapat koordinasi pembahasan antrean panjang kendaraan dan kelangkaan stok BBM di Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang, Senin (12/10/2026) malam.

Dalam rapat tersebut, Pertamina memaparkan kondisi pasokan serta upaya yang dilakukan untuk membantu memenuhi kebutuhan BBM masyarakat di Kabupaten Ketapang.

“Distribusi BBM saat ini menghadapi kendala pasokan dari luar negeri serta antrean kapal di pelabuhan wilayah Banten. Kondisi ini berdampak terhadap rantai pasok BBM dan menimbulkan efek berantai di berbagai wilayah Indonesia,” ujar Prambudi.

Ia menjelaskan, kuota BBM untuk wilayah Kabupaten Ketapang tercatat sebanyak 864 kiloliter (KL), dengan perkiraan daya tahan pasokan sekitar 2,5 hari. Kondisi tersebut membuat kelancaran distribusi dan kedatangan pasokan berikutnya menjadi perhatian penting.

Pertamina memperkirakan kapal pengangkut BBM dari Pulau Jawa akan tiba di Ketapang pada 14 Oktober 2026. Sembari menunggu kedatangan kapal tersebut, Pertamina juga berupaya mendatangkan tambahan pasokan dari Pontianak untuk membantu mengatasi keterbatasan stok.

“Kapal pengangkut BBM dari Pulau Jawa diperkirakan tiba di Ketapang pada 14 Oktober 2026. Sambil menunggu pasokan tersebut, kami telah mendatangkan bantuan BBM dari Pontianak,” jelasnya.

Selain mengupayakan tambahan pasokan, Pertamina diminta memastikan penyaluran BBM ke setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) berjalan sesuai kuota, termasuk untuk produk Pertamax dan Pertalite. Langkah tersebut diharapkan membantu menjaga ketersediaan BBM sekaligus mengurangi antrean kendaraan.

Prambudi mengatakan, gangguan rantai pasok menjadi tantangan dalam menjaga kelancaran distribusi. Karena itu, kedatangan pasokan baru dan pengaturan penyaluran menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di Ketapang dan sekitarnya.

“Kami berupaya membantu memenuhi kebutuhan BBM di Ketapang, termasuk dengan mendatangkan pasokan tambahan dari Pontianak sembari menunggu kapal dari Pulau Jawa tiba,” pungkasnya.

Kedatangan kapal yang dijadwalkan pada 14 Oktober 2026 menjadi salah satu hal yang dinantikan untuk mendukung pemulihan pasokan BBM di Ketapang. Masyarakat berharap distribusi kembali lancar sehingga antrean panjang di sejumlah SPBU dapat segera terurai. (Adi LC)

Melahirkan di Atas Perahu, Perjuangan Bidan Antar Ibu Hamil di Pedalaman Ketapang
Melahirkan di Atas Perahu, Perjuangan Bidan Antar Ibu Hamil di Pedalaman Ketapang
Thursday, 01/10/2026

KALBARONLINE.com – Perjuangan tenaga kesehatan memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah pedalaman Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan.

Sebuah video yang memperlihatkan seorang bidan membawa pasien rujukan menggunakan perahu mesin menyusuri sungai viral di media sosial Threads.

Video tersebut ternyata bukan kejadian baru. Rekaman itu dibuat pada 2025 lalu saat Susanti masih bertugas sebagai tenaga kesehatan di Desa Sungai Bengaras, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.

Susanti mengatakan, saat itu dirinya harus merujuk seorang ibu hamil dari Puskesmas Pembantu (Pustu) menuju Puskesmas Hulu Sungai yang merupakan fasilitas kesehatan induk.

Pasien tersebut memiliki usia kehamilan yang belum cukup bulan. Namun, karena keterbatasan fasilitas di Pustu, pasien harus segera mendapatkan penanganan lebih lanjut.

“Pada saat itu saya membawa pasien ibu hamil dengan usia kehamilan belum cukup bulan. Karena fasilitas di Pustu tidak lengkap, saya membawa pasien ke Puskesmas Hulu Sungai (Puskesmas Induk),” kata Susanti, Kamis (30/9/2026).

Perjalanan menuju fasilitas kesehatan tersebut dilakukan melalui jalur sungai menggunakan perahu. Namun, kondisi darurat terjadi di tengah perjalanan. Saat perahu berada di sekitar kawasan Riam Besar, pasien tiba-tiba melahirkan.

“Di tengah perjalanan pasien melahirkan di dekat Riam Besar. Alhamdulillah bayi dan ibu selamat dan sampai ke Puskesmas,” ujarnya.

Setelah proses persalinan berlangsung di perjalanan, Susanti bersama tim kemudian melanjutkan perjalanan membawa ibu dan bayinya hingga tiba di Puskesmas Hulu Sungai untuk mendapatkan penanganan medis.

Menurut Susanti, penggunaan jalur sungai saat itu menjadi pilihan karena akses darat dari lokasi tempatnya bertugas cukup sulit.

Jika menggunakan jalur darat, perjalanan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar empat jam. Selain itu, akses tersebut harus melewati jalan perusahaan dan pada saat kejadian tidak tersedia kendaraan yang dapat digunakan untuk membawa pasien.

“Untuk alternatif lain ada, kalau lewat jalan itu sekitar empat jam. Itu pun lewat jalan perusahaan dan waktu itu tidak ada mobil untuk lewat jalur darat,” jelasnya.

Pengalaman tersebut, kata Susanti, menjadi gambaran tantangan yang masih dihadapi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tinggal di wilayah pedalaman.

Keterbatasan akses transportasi dan fasilitas kesehatan membuat tenaga kesehatan harus menyesuaikan kondisi di lapangan, termasuk ketika menghadapi situasi darurat.

Susanti berharap pemerintah dapat terus meningkatkan perhatian terhadap fasilitas kesehatan sekaligus memperkuat ketersediaan tenaga kesehatan di wilayah pedesaan dan pedalaman.

Menurutnya, jumlah tenaga kesehatan di sejumlah desa masih sangat terbatas. Bahkan, dalam satu desa terkadang hanya terdapat satu hingga dua tenaga kesehatan.

“Harapan saya untuk pemerintah lebih diperhatikan lagi fasilitas dan nakes perlu diperbanyak untuk setiap daerah pedesaan. Karena di sana untuk satu desa saja susah ada nakesnya, itu pun hanya beberapa nakes saja yang ada, paling hanya satu sampai dua orang saja,” pungkasnya. (Adi LC)

POLITAP Yudisium Lulusan Teknik Sipil dan Pertambangan, Siap Hadapi Dunia Kerja
POLITAP Yudisium Lulusan Teknik Sipil dan Pertambangan, Siap Hadapi Dunia Kerja
Thursday, 17/09/2026

KALBARONLINE.com – Politeknik Negeri Ketapang (POLITAP) menggelar yudisium Jurusan Teknik Sipil dan Pertambangan, Kamis (17/9/2026). Kegiatan ini diikuti mahasiswa tingkat akhir dari Program Studi D3 Teknologi Pertambangan dan D4 Teknik Rekayasa Konstruksi Jalan dan Jembatan (TRKJJ).

Yudisium menjadi momentum penting bagi para mahasiswa karena menandai berakhirnya proses pendidikan akademik sekaligus menjadi langkah awal untuk memasuki dunia kerja dan kehidupan profesional.

Program Studi D4 TRKJJ meyudisium lulusan angkatan ke-8, sedangkan Program Studi D3 Teknologi Pertambangan meluluskan mahasiswa angkatan ke-16.

Ketua Jurusan Teknik Sipil dan Pertambangan POLITAP, Ir. Suratmin, M.T., menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan.

“Yudisium bukanlah akhir dari perjalanan, tetapi merupakan awal untuk memasuki dunia yang lebih luas. Kami berharap seluruh lulusan dapat menjaga nama baik almamater,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para lulusan untuk terus mengembangkan kemampuan setelah menyelesaikan pendidikan di POLITAP.

“Terus tingkatkan kompetensi, serta junjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas di dunia kerja maupun di tengah masyarakat,” katanya.

Koordinator Program Studi D3 Teknologi Pertambangan, Idris Herkan Afandi, S.Pd., M.T., turut memberikan apresiasi kepada para lulusan. Menurutnya, pendidikan vokasi membekali mahasiswa tidak hanya dengan pengetahuan, tetapi juga keterampilan yang dibutuhkan dunia industri.

“Pendidikan vokasi tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga keterampilan praktis, kedisiplinan, kemampuan bekerja sama, dan kesiapan menghadapi kebutuhan industri pertambangan,” ungkapnya.

Ia berharap lulusan Teknologi Pertambangan mampu mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan industri yang terus berubah.

“Lulusan harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, sekaligus memahami pentingnya keselamatan kerja, efisiensi, teknologi digital, dan keberlanjutan lingkungan,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Program Studi D4 Teknik Rekayasa Konstruksi Jalan dan Jembatan, Dr. Alan Putranto, mengatakan lulusan TRKJJ memiliki peran dalam mendukung pembangunan infrastruktur.

“Kompetensi yang telah diperoleh selama perkuliahan diharapkan dapat diimplementasikan dalam dunia kerja, khususnya untuk mendukung pembangunan infrastruktur di bidang konstruksi jalan dan jembatan,” ujarnya.

Ia juga berharap para lulusan mampu membawa kompetensi akademik dan vokasi yang dimiliki untuk memberikan kontribusi nyata.

“Kami berharap lulusan TRKJJ dapat berkontribusi secara profesional, memiliki etika kerja yang baik, serta terus belajar mengikuti perkembangan teknologi konstruksi,” katanya.

Kegiatan yudisium berlangsung khidmat dan penuh kebahagiaan. Para lulusan bersama keluarga dan sivitas akademika POLITAP turut merayakan pencapaian setelah melalui berbagai proses pembelajaran, praktik, tugas akhir, dan kegiatan akademik.

Melalui yudisium tersebut, POLITAP kembali menegaskan komitmennya dalam menghasilkan sumber daya manusia vokasi yang kompeten dan profesional serta mampu berkontribusi terhadap pembangunan daerah maupun nasional.

Para lulusan D3 Teknologi Pertambangan dan D4 TRKJJ diharapkan dapat menjaga nama baik almamater, mengembangkan kompetensi, serta menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menghadapi dunia kerja. (Adi LC)

Menhut Segel 2.400 Hektare Bekas Karhutla di Ketapang, Temukan Penanaman Sawit
Menhut Segel 2.400 Hektare Bekas Karhutla di Ketapang, Temukan Penanaman Sawit
Tuesday, 08/09/2026

KALBARONLINE.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyegel lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 2.400 hektare di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Penyegelan dilakukan setelah Kementerian Kehutanan menemukan aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan yang baru saja terbakar.

Raja Juli melakukan penyegelan saat berkunjung ke Ketapang bersama jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Polri, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang, Selasa (8/9/2026).

Raja Juli mengatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas aktivitas ilegal di kawasan terdampak karhutla.

“Ini banyak sekali yang nakal. Ini di lokasi penyegelan baru saja asapnya padam, tapi sudah mulai ditanam sawit,” kata Raja Juli.

Menurutnya, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena lahan yang baru terbakar justru langsung dimanfaatkan untuk aktivitas perkebunan.

Dalam penindakan di lapangan, petugas juga menyita satu unit alat berat yang ditemukan beraktivitas di lokasi. Alat berat tersebut kini diproses dalam rangka penegakan hukum bersama Polda Kalimantan Barat.

“Sudah kita tindak, sudah kita sita alat beratnya dan sedang diproses di Polda. Kerja sama dengan Gakkum Kehutanan,” ujarnya.

Raja Juli menegaskan kawasan yang telah disegel tidak boleh dimasuki maupun digunakan untuk aktivitas apa pun selama proses hukum berlangsung.

“Yang pertama tentunya ini dilarang masuk, dilarang melakukan aktivitas apa-apa, sambil pidananya sedang berproses juga di Polda Kalimantan Barat,” tegasnya.

Ia menyebut luas kawasan yang terbakar di lokasi tersebut mencapai sekitar 2.400 hektare. Pemerintah, kata dia, akan melanjutkan proses pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.

“Ini sesuai dengan perintah Presiden. Proses pidananya akan kita lanjutkan,” kata Raja Juli. (Adi LC)

Tim Gabungan Temukan Excavator Buka Hutan di Lokasi Bekas Karhutla Ketapang
Tim Gabungan Temukan Excavator Buka Hutan di Lokasi Bekas Karhutla Ketapang
Monday, 07/09/2026

KALBARONLINE.com – Di tengah upaya penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), tim gabungan menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan hutan yang sebelumnya sempat terbakar.

Tim Gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dinas LHK Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan dan Koramil Delta Pawan mengamankan satu unit excavator serta dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan secara ilegal.

Penindakan tersebut berlangsung Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.43 WIB di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial W dan WN. Keduanya diduga melakukan aktivitas perambahan dan pembukaan lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Pengungkapan aktivitas tersebut bermula ketika tim gabungan melaksanakan pemantauan dan penanggulangan Karhutla di wilayah Sungai Awan Kiri. Kawasan tersebut sebelumnya mengalami kebakaran sejak pertengahan Agustus 2026.

Saat melakukan kegiatan di lapangan, petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa pembukaan lahan menggunakan satu unit excavator merek Sumitomo S130.

Dari pemeriksaan awal, alat berat tersebut diketahui digunakan untuk membuat parit dan badan jalan di dalam kawasan hutan.

Parit yang dibuat memiliki lebar sekitar 2,5 meter dengan panjang kurang lebih 1.050 meter. Sementara badan jalan memiliki lebar sekitar 6 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter.

Petugas kemudian mengamankan operator alat berat berinisial W bersama WN beserta excavator sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik lahan masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan dan didalami keterlibatannya dalam aktivitas tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan kawasan hutan dirusak, terlebih ketika petugas sedang melakukan penanganan Karhutla.

“Sangat disayangkan di saat tim sedang berjibaku melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, masih ditemukan pihak-pihak yang merusak kawasan hutan. Kami berkomitmen serius untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, baik perorangan, pemodal, maupun korporasi yang terlibat,” tegasnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan aktivitas pembukaan lahan tersebut terdeteksi berkat kesiapsiagaan tim gabungan saat melakukan pemantauan Karhutla.

“Keberhasilan pengamanan di Ketapang ini bermula dari kesiapsiagaan tim gabungan saat memantau Karhutla. Koordinasi yang baik antara Gakkum Kehutanan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, dan KPH Ketapang Selatan membuat aktivitas ilegal ini langsung terdeteksi,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut, termasuk pemodal maupun pihak yang diduga sebagai pemilik lahan.

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dapat dijerat ketentuan peraturan perundang-undangan terkait larangan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Ketentuan tersebut di antaranya Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut dapat berupa hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp7,5 miliar.

Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas pembukaan maupun perambahan kawasan hutan secara ilegal serta bersama-sama menjaga kawasan hutan, terutama di tengah tingginya risiko Karhutla. (Adi LC)

Polemik Koperasi Bina Sari Kendawangan, Keabsahan Pengurus Dipersoalkan Anggota
Polemik Koperasi Bina Sari Kendawangan, Keabsahan Pengurus Dipersoalkan Anggota
Friday, 04/09/2026

KALBARONLINE.com – Kepengurusan Koperasi Perkebunan (Kopbun) Bina Sari, Desa Banjarsari, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, periode 2025-2030 dipersoalkan sejumlah anggota.

Mereka menilai terdapat sejumlah persoalan terkait keabsahan kepengurusan, mulai dari status keanggotaan hingga dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

Persoalan tersebut disampaikan sejumlah anggota kepada Borneotribun di Ketapang. Salah seorang anggota yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut terdapat pengurus yang diduga tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bupati mengenai Calon Petani Calon Lahan (SK-CPCL).

Menurut dia, SK-CPCL menjadi salah satu dasar pembentukan koperasi perkebunan. Karena itu, nama-nama yang tercantum dalam SK tersebut semestinya memiliki kedudukan sebagai anggota koperasi dengan hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.

“Penunjukan Arif Ruslan sebagai ketua satu dan Tedi sebagai bendahara dipersoalkan karena nama mereka disebut tidak tercantum dalam SK-CPCL. Kalau memang tidak terdaftar sebagai anggota, tentu perlu dipastikan kembali dasar pengangkatan mereka sebagai pengurus,” ujar sumber tersebut.

Selain persoalan keanggotaan, sejumlah anggota juga mempersoalkan usia beberapa pengurus yang disebut sudah lanjut usia dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART koperasi.

Mereka juga menyoroti dugaan praktik pembelian atau penampungan kaplingan sawit milik masyarakat maupun anggota koperasi yang disebut dilakukan oleh oknum pengurus.

Praktik tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena lahan atau kaplingan sawit yang masuk dalam pola kemitraan dengan perusahaan pada prinsipnya memiliki ketentuan terkait pengelolaan dan pemindahtanganannya.

“Ini yang juga kami minta diperiksa. Jangan sampai koperasi justru menjadi tempat menampung atau membeli kaplingan milik anggota maupun masyarakat tanpa memperhatikan aturan yang berlaku,” katanya.

Para anggota berharap Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ketapang selaku instansi pembina dapat turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola dan manajemen Koperasi Bina Sari.

Diskop UMKM: Pengurus Harus Berasal dari Anggota

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawas Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Ketapang, Tommy CH, menjelaskan bahwa pengangkatan pengurus koperasi memiliki ketentuan yang harus dipenuhi.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya ketentuan mengenai pemilihan pengurus koperasi.

“Tafsir Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 29 menyebut bahwa pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota koperasi. Jadi kalau sebagai pengurus harusnya dia berasal dari anggota koperasi,” kata Tommy, Jumat (4/9/2026).

Tommy menambahkan, meskipun koperasi bergerak di bidang perkebunan, tata kelolanya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian.

Menurutnya, dalam pembentukan koperasi perkebunan, data anggota umumnya berkaitan dengan proses Calon Petani Calon Lahan (CPCL).

“Kalau koperasi itu bergerak dalam usaha perkebunan, tentunya anggotanya adalah mereka yang namanya tertera saat proses CPCL oleh Dinas Perkebunan, kemudian di-SK-kan. Atas dasar SK itulah koperasi terbentuk,” jelasnya.

Terkait persoalan yang terjadi di Koperasi Bina Sari, pihak Dinas Koperasi dan UMKM Ketapang diharapkan dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan seluruh proses kepengurusan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Adi LC)

Trenggiling Kembali Jadi Korban Karhutla, Ditemukan Mati Saat Pemadaman di Ketapang
Trenggiling Kembali Jadi Korban Karhutla, Ditemukan Mati Saat Pemadaman di Ketapang
Friday, 28/08/2026

KALBARONLINE.com - Karhutla kembali memakan korban dari satwa liar. Seekor trenggiling jantan ditemukan mati saat tim melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Mayak, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Trenggiling tersebut ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa pada Senin (24/8/2026).

Koordinator Pencegahan dan Inovasi Manggala Agni Daops Kalimantan X/Ketapang, Fitria Sri Handayani, membenarkan temuan tersebut.

“Iya, ini penemuan baru lagi. Penemuan ini terjadi kemarin di Desa Mayak, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang,” kata Fitria.

Menurut Fitria, trenggiling itu ditemukan ketika tim Manggala Agni bersama personel TNI tengah melakukan pemadaman karhutla.

Satwa tersebut kemudian langsung dikuburkan oleh tim. Temuan itu juga telah dilaporkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Saat melakukan pemadaman kami menemukan trenggiling jantan yang sudah mati akibat kebakaran hutan dan lahan. Trenggiling itu sudah kami kuburkan dan sudah kami laporkan kepada pihak BKSDA,” ujarnya.

Temuan trenggiling mati ini bukan yang pertama terjadi di kawasan tersebut.

Sebelumnya, seekor trenggiling juga ditemukan mati di sekitar lokasi karhutla, tidak jauh dari Jalan Poros Tanjungpura, Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, pada Rabu (19/8/2026).

Kembali ditemukannya trenggiling mati menjadi gambaran dampak karhutla terhadap satwa liar. Kebakaran tidak hanya mengancam lahan dan kualitas udara, tetapi juga habitat serta keselamatan satwa yang berada di kawasan terdampak. (Lid)