Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
polres sekadau
Polres Sekadau Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Minta Publik Tak Sebar Informasi Belum Terverifikasi
Polres Sekadau Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Minta Publik Tak Sebar Informasi Belum Terverifikasi
Wednesday, 05/08/2026

KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang diterima pada Minggu (2/8/2026) malam.

Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau masih melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga kepolisian belum dapat menyampaikan secara rinci materi penanganan kasus kepada publik.

"Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini Unit PPA Satreskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban," ujar IPTU Zainal, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini penyelidik masih berfokus mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti. Hasil penyelidikan nantinya akan digelar untuk menentukan langkah penanganan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.

Seiring berkembangnya informasi mengenai kasus tersebut di media sosial, IPTU Zainal mengimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Ia juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat dan situasi kamtibmas tetap kondusif dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian agar setiap tahapan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, IPTU Zainal menegaskan setiap langkah penyelidikan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh secara sah, bukan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya agar tidak memengaruhi proses pengungkapan perkara.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak tepat tidak hanya berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi korban, tetapi juga dapat mengganggu proses penanganan perkara.

"Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Namun kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya apabila tidak mengganggu proses pengungkapan perkara," pungkasnya. (*)

Kasus Dugaan Perampasan Emas 936 Gram di Sekadau Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus Dugaan Perampasan Emas 936 Gram di Sekadau Naik ke Tahap Penyidikan
Wednesday, 05/08/2026

KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian dengan kekerasan serta dugaan perampasan emas dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan dan menggelar perkara.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

"Perkara ini telah kami gelarkan, dan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Sekadau meningkatkan penanganannya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar IPTU Zainal, Senin (3/8/2026).

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial AL (43), warga Kabupaten Sintang, yang melapor ke Polres Sekadau pada 23 Juli 2026 terkait dugaan perampasan emas.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 20 Juli 2026 di Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Berdasarkan laporan korban, emas yang diduga hilang memiliki berat sekitar 936,97 gram dari total sekitar 1,66617 kilogram emas yang dibawanya. Barang yang dilaporkan hilang terdiri dari dua batang emas dan satu lempeng emas.

IPTU Zainal menjelaskan, pada tahap penyidikan, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti secara lebih komprehensif guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sekaligus mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih mendalami seluruh fakta dan keterangan serta mengumpulkan alat bukti," jelasnya.

Ia menegaskan, hingga kini kepolisian belum dapat menyampaikan identitas maupun pihak yang diduga terlibat karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

"Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Prinsipnya, setiap tahapan akan dilaksanakan sesuai prosedur," tegas IPTU Zainal.

Menurutnya, setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik melalui awak media sebagai bentuk transparansi, tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Setiap perkembangan kasus ini nantinya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, tentunya tanpa mengganggu jalannya proses penyidikan," katanya.

IPTU Zainal juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi kepada publik," pungkasnya. (*)