Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
pwi kalbar
Supriadi Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Ketapang 2026-2029
Supriadi Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Ketapang 2026-2029
Wednesday, 12/08/2026

KALBARONLINE.com – Supriadi resmi terpilih sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ketapang periode 2026-2029 secara aklamasi melalui Konferensi Kabupaten (Konferkab) PWI Ketapang di salah satu hotel di Pontianak, Rabu (12/8/2026).

Konferensi tersebut diikuti tiga dari lima anggota PWI yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) PWI Kabupaten Ketapang. Sebelum konferensi dilanjutkan, forum terlebih dahulu menyepakati mekanisme pelaksanaan konferensi bersama peserta yang hadir.

Dalam proses konferensi, Supriadi ditetapkan sebagai ketua melalui proses musyawarah yang dipimpin Ketua Sidang Yasmin Umar, dengan Muhammad Al Jauhari Fatria dan Hadi Sudirmansyah sebagai anggota sidang.

Selain menetapkan ketua, forum juga menetapkan tim formatur yang terdiri dari Supriadi, Agustiandi, dan Hadi Sudirmansyah. Tim tersebut selanjutnya bertugas menyusun kepengurusan PWI Kabupaten Ketapang periode 2026-2029.

Supriadi mengatakan jabatan tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan bersama jajaran pengurus.

“Saya mengucapkan terima kasih atas amanah yang diberikan. Ini amanah yang harus kami emban,” ujar Supriadi.

Supriadi Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Ketapang 2026-2029
Foto Bersama Pengurus disela Konferkab PWI Ketapang (Dok. PWI Kalbar)​

Wartawan kalbaronline.com tersebut berharap PWI Provinsi Kalimantan Barat dapat terus mendampingi dan memberikan arahan kepada kepengurusan PWI Kabupaten Ketapang.

Ia juga membuka ruang bagi seluruh wartawan yang bertugas di Kabupaten Ketapang untuk bergabung dengan PWI.

“Kita juga membuka ruang untuk seluruh wartawan yang bertugas di Ketapang untuk bergabung di dalam rumah besar PWI Kabupaten,” tegasnya.

Setelah kepengurusan terbentuk, pihaknya akan menyusun sejumlah program kerja untuk menguatkan kembali keberadaan PWI di Kabupaten Ketapang.

“Kami akan menyusun program kerja. PWI kita kibarkan di Kabupaten Ketapang,” katanya.

Ketua PWI Kalimantan Barat, Kundori, menyampaikan ucapan selamat atas terbentuknya kepengurusan PWI Kabupaten Ketapang.

Ia mengatakan proses pembentukan tersebut telah dikoordinasikan dengan PWI Pusat dan dilaksanakan sesuai AD/ART organisasi.

Menurut Kundori, terbentuknya PWI Kabupaten Ketapang menjadi bagian dari sejarah baru organisasi PWI di Kalimantan Barat. Saat ini, PWI telah memiliki kepengurusan di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sekadau.

“Ini menjadi sejarah baru di Kalbar. PWI Kabupaten sudah terbentuk di dua kabupaten, Ketapang dan Sekadau,” ujar Kundori.

Ia berharap keberadaan PWI di Ketapang dapat berkembang sekaligus menjadi wadah untuk mendorong praktik jurnalistik yang profesional dan berpegang pada kode etik.

Kundori mengingatkan wartawan untuk tidak ikut menyebarkan informasi yang tidak memenuhi prinsip jurnalistik.

“Jalankan jurnalisme yang benar di Kabupaten Ketapang. Jangan ikut-ikutan menyebarkan yang bukan jurnalisme. Hal-hal yang sesuai dengan kode etik harus kita jaga bersama,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh anggota menjaga marwah organisasi dan menjalankan profesi wartawan secara profesional.

Tiga dari Lima Anggota DPT Hadir

Sekretaris PWI Kalimantan Barat, Jauhari Fatria, menjelaskan bahwa dalam DPT PWI Kabupaten Ketapang terdapat lima anggota PWI yang memiliki hak mengikuti proses pembentukan kepengurusan.

Namun, dari lima anggota yang tercatat dalam DPT tersebut, hanya tiga orang yang hadir dalam rapat.

Menurut Jauhari, sebelum agenda konferensi dilanjutkan, forum terlebih dahulu menyampaikan mekanisme yang akan digunakan dan meminta persetujuan peserta yang hadir.

Setelah mekanisme tersebut disetujui, rapat kemudian dilanjutkan ke tahapan konferensi.

“Sejatinya ada lima anggota PWI yang masuk dalam DPT Kabupaten Ketapang. Namun, dalam rapat hari ini hanya tiga orang dari lima anggota tersebut yang hadir,” jelas Jauhari.

Ia mengatakan forum yang hadir kemudian menyepakati untuk melanjutkan agenda melalui mekanisme konferensi. Seluruh proses selanjutnya dijalankan berdasarkan tata tertib dan tahapan yang telah disepakati bersama.

“Setelah kita menyampaikan mekanisme yang akan dijalankan dan mendapatkan persetujuan dari peserta yang hadir, forum sepakat melanjutkan agenda ke tahapan konferensi,” katanya.

Melalui proses tersebut, konferensi akhirnya menetapkan Supriadi sebagai Ketua PWI Kabupaten Ketapang periode 2026-2029 secara aklamasi.

Selain itu, forum juga menetapkan tim formatur yang terdiri dari Supriadi, Agustiandi, dan Hadi Sudirmansyah untuk menyusun kepengurusan PWI Kabupaten Ketapang.

Jauhari menegaskan seluruh rangkaian konferensi dilaksanakan dengan mengedepankan musyawarah, suasana kekeluargaan, serta menjaga marwah organisasi.

“Setelah seluruh tahapan konferensi selesai, hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Konferensi sebagai dasar untuk proses administrasi dan pengesahan kepengurusan PWI Kabupaten Ketapang sesuai mekanisme organisasi,” ujarnya. (Jau)

PWI Kalbar Desak Polisi Usut Dugaan Intimidasi Wartawan di Ketapang
PWI Kalbar Desak Polisi Usut Dugaan Intimidasi Wartawan di Ketapang
Wednesday, 05/08/2026

KALBARONLINE.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan anggota PWI Kabupaten Ketapang, A. Hamdani, beserta keluarganya.

Dugaan intimidasi tersebut disebut terjadi setelah terbitnya pemberitaan mengenai dugaan makanan tidak layak konsumsi dalam Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ketapang.

PWI Kalbar menegaskan, setiap pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan semestinya menempuh mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.

Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalimantan Barat, L. Sahat Tinambunan, menegaskan wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat memperoleh informasi.

"Kami sangat prihatin apabila benar telah terjadi tindakan intimidasi terhadap rekan wartawan beserta keluarganya. Persoalan pemberitaan tidak boleh diselesaikan dengan tekanan atau pengerahan massa. Negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, maupun proses hukum yang berlaku," tegas Sahat, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, keluarga wartawan tidak seharusnya ikut menjadi sasaran dalam persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

"Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, silakan menggunakan jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Jangan sampai istri, anak, atau keluarga wartawan mengalami tekanan psikologis akibat persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara bermartabat," ujarnya.

PWI Kalbar juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah melakukan pengamanan sehingga situasi tidak berkembang menjadi lebih buruk. Meski demikian, organisasi wartawan tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, PWI Kalbar mengajak seluruh pihak menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Organisasi tersebut menegaskan bahwa kritik terhadap pemberitaan merupakan hak setiap warga negara, namun harus disampaikan melalui koridor hukum dan tidak mengarah pada intimidasi maupun tindakan kekerasan.

PWI Kalbar juga memastikan akan terus memberikan pendampingan dan advokasi kepada anggotanya apabila menghadapi ancaman, hambatan, atau intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik.

"Kemerdekaan pers adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap upaya intimidasi terhadap wartawan pada hakikatnya juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi," tutup L. Sahat Tinambunan. (Adi LC)

PWI Kalbar Dukung Langkah Hukum PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
PWI Kalbar Dukung Langkah Hukum PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Tuesday, 21/07/2026

KALBARONLINE.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Pengurus Pusat (PP) PWI dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Sekretaris PWI Kalimantan Barat, Jauhari, mengatakan dukungan tersebut merupakan bentuk solidaritas dalam menjaga marwah dan kehormatan profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, wartawan memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi kepada publik. Karena itu, setiap bentuk intimidasi maupun dugaan penghinaan terhadap profesi pers tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi, melainkan menyangkut kehormatan profesi secara keseluruhan.

"Pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap insan pers berhak mendapatkan penghormatan ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan," tegas Jauhari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).

Sebelumnya, PP PWI melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. Pelaporan dipimpin Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PP PWI, Anrico Pasaribu, bersama sejumlah pengurus PP PWI dan PWI Jaya.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelaporan dilakukan sebagai tindak lanjut atas peristiwa yang terjadi di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Hotman Paris diduga melontarkan pernyataan kepada wartawan yang sedang mengajukan pertanyaan, di antaranya, "Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan," serta, "Kamu punya otak gak?"

PP PWI menilai pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

PWI Kalimantan Barat berpandangan bahwa kritik, perbedaan pendapat, maupun perdebatan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, penyampaian pendapat tetap harus dilakukan dengan menghormati profesi dan tidak disertai penghinaan maupun intimidasi verbal.

Jauhari berharap Polda Metro Jaya dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Proses hukum ini menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik," pungkasnya. (*)