Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
telur penyu
Tak Bisa Diselamatkan, Ribuan Telur Penyu Terpaksa Dimusnahkan, Ini Alasannya
Tak Bisa Diselamatkan, Ribuan Telur Penyu Terpaksa Dimusnahkan, Ini Alasannya
Saturday, 29/08/2026

KALBARONLINE.com - Sebanyak 1.190 butir telur penyu terpaksa dimusnahkan setelah dipastikan dalam kondisi infertil dan tidak dapat ditetaskan. Telur-telur tersebut ditemukan Badan Karantina Kalimantan Barat di sebuah kapal yang bersandar di Pelabuhan Penumpang Sintete, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Pemusnahan dilakukan Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak di kantor Balai PK Pontianak, Sabtu (29/8/2026).

Ribuan telur tersebut diduga berasal dari Kepulauan Riau dan ditinggalkan oleh pemiliknya saat pemeriksaan berlangsung.

Ketua Tim Kerja Pengelolaan Konservasi Spesies dan Genetik Balai PK Pontianak, Deden Sholihin, mengatakan telur yang dimusnahkan dipastikan tidak dapat ditetaskan karena dalam kondisi infertil.

“Telur penyu tersebut tidak dapat ditetaskan dan tidak dapat dibuahi. Untuk telur yang infertil, kami melakukan pemusnahan dengan cara menghancurkan kemudian menguburnya,” kata Deden.

Menurutnya, penyu merupakan satwa yang dilindungi secara penuh. Karena itu, telur penyu juga tidak dapat diperjualbelikan maupun dimanfaatkan.

Tak Bisa Diselamatkan, Ribuan Telur Penyu Terpaksa Dimusnahkan
null​

Namun, ada telur penyu lain yang ditemukan di wilayah Sambas dan masih berpeluang untuk diselamatkan.

Sebanyak 96 butir telur penyu ditemukan Satgas Pamtas Gabungan Indonesia-Malaysia di Temajuk, Kabupaten Sambas. Berbeda dengan 1.190 telur yang ditemukan di Pelabuhan Sintete, telur-telur tersebut masih dalam kondisi yang memungkinkan untuk ditetaskan.

Sebanyak 96 telur itu kemudian ditempatkan di tempat inkubasi untuk menjalani proses penetasan.

Pemusnahan 1.190 telur penyu tersebut merupakan tindak lanjut dari peralihan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang menempatkan kewenangan pengelolaan kelautan dan konservasi tertentu di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dalam penanganannya, Balai PK Pontianak berkolaborasi dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Badan Karantina, serta Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Barat.

Deden mengimbau masyarakat, khususnya di Kalimantan Barat, ikut menjaga keberadaan penyu dan habitatnya. Sebab, penyu merupakan satwa yang populasinya terancam dan mendapat perlindungan penuh.

“Karena itu, apabila ditemukan adanya pelanggaran dan ditangani oleh aparat penegak hukum, dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya. (Lid)

KKP Ungkap Dugaan Sindikat Penyelundupan Telur Penyu dari Kepri ke Kalbar
KKP Ungkap Dugaan Sindikat Penyelundupan Telur Penyu dari Kepri ke Kalbar
Monday, 10/08/2026

KALBARONLINE.com – Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak menerima sebanyak 1.286 butir telur penyu yang diduga hasil penyelundupan dari dua lokasi berbeda di Kalimantan Barat. Dari jumlah tersebut, 1.190 butir direkomendasikan untuk dimusnahkan karena sudah tidak layak ditetaskan, sementara 96 butir lainnya masih berpeluang menetas.

Kepala Balai PK Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, mengatakan telur-telur tersebut berasal dari temuan Badan Karantina Kalimantan Barat di Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas, sebanyak 1.190 butir dan temuan Satgas Pamtas Gabungan Malaysia-Indonesia di Temajuk sebanyak 96 butir.

“Hasil identifikasi dokter hewan dari Yayasan Sea Life menunjukkan bahwa temuan di Sintete terdiri dari telur penyu hijau dan penyu sisik. Sementara 96 butir dari Temajuk seluruhnya merupakan telur penyu hijau,” kata Syarif.

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti diamankan di Balai PK Pontianak sesuai prosedur penanganan satwa dilindungi sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Karena mengacu pada ketentuan jenis ikan yang dilindungi, kami mengamankan terlebih dahulu seluruh telur tersebut sebelum proses selanjutnya dilakukan,” ujarnya.

Menurut Syarif, tindak lanjut perkara akan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum.

Untuk 1.190 butir telur yang sudah tidak layak ditetaskan, proses pemusnahan baru dapat dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan.

“Sementara 96 butir lainnya masih memiliki embrio sehingga akan diinkubasi untuk ditetaskan,” katanya.

Syarif menegaskan seluruh jenis penyu di Indonesia merupakan satwa yang dilindungi, sehingga seluruh bagian tubuhnya, termasuk telur, tidak boleh diperdagangkan.

“Perlindungan itu mencakup seluruh bagian, mulai dari telur hingga dagingnya. Jadi perdagangan telur penyu merupakan kegiatan ilegal dan melanggar aturan,” tegasnya.

Ia menduga ribuan telur tersebut memang akan diperjualbelikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebagian besar telur berasal dari Kepulauan Riau dan diduga akan diselundupkan melalui jalur laut.

Balai PK juga mengindikasikan adanya jaringan yang terlibat dalam perdagangan telur penyu karena kasus serupa telah beberapa kali terungkap.

“Kalau pelakunya bisa ditemukan, kami berharap diproses secara hukum. Kalau tidak, kejadian seperti ini sangat mungkin akan terus berulang,” ujarnya.

Syarif menyebut harga telur penyu di pasar gelap diperkirakan mencapai sekitar Rp20 ribu per butir. Nilai ekonomi yang tinggi itu diduga menjadi salah satu faktor maraknya penyelundupan.

Selain memperkuat koordinasi dengan PSDKP, kepolisian, dan Satgas Pamtas, Balai PK juga mendorong peningkatan pengawasan terhadap jalur-jalur transportasi laut yang diduga menjadi akses penyelundupan.

Terkait anggapan telur penyu memiliki khasiat tertentu, Syarif menegaskan hal tersebut hanyalah mitos yang tidak didukung bukti ilmiah.

“Dari hasil kajian yang disampaikan dokter hewan, tidak ada manfaat medis yang terbukti. Justru konsumsi telur penyu berisiko meningkatkan kadar kolesterol. Jadi isu khasiat itu hanya mitos yang membuat barang ini tetap diminati,” pungkasnya. (Lid)

1.286 Telur Penyu Diduga Hendak Diselundupkan di Kalbar, Sebagian Masih Berpeluang Menetas
1.286 Telur Penyu Diduga Hendak Diselundupkan di Kalbar, Sebagian Masih Berpeluang Menetas
Sunday, 09/08/2026

KALBARONLINE.com – Sebanyak 1.286 butir telur penyu yang diduga hasil penyelundupan berhasil diamankan di Kalimantan Barat. Ribuan telur satwa dilindungi tersebut kini berada di Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak setelah diserahkan oleh Balai Karantina Kalbar dan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Temajuk.

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari sinergi lintas instansi dalam upaya melindungi satwa laut yang dilindungi sekaligus mencegah praktik penyelundupan di wilayah perbatasan.

Dari total telur yang diamankan, sebanyak 96 butir ditemukan personel Satgas Pamtas TNI AD Gabma saat melakukan patroli di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, pada 4 Agustus 2026.

Telur-telur tersebut ditemukan di dalam kardus tanpa pemilik yang ditinggalkan di semak-semak.

Sementara itu, sebanyak 1.190 butir lainnya ditemukan Balai Karantina Kalbar di sebuah kapal yang bersandar di Pelabuhan Penumpang Sintete, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, sehari kemudian.

Ribuan telur tersebut diduga berasal dari Kepulauan Riau dan sengaja ditinggalkan pemiliknya saat pemeriksaan berlangsung.

Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, mengatakan seluruh telur langsung dievakuasi ke kantor Balai PK untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur konservasi.

“Setiap temuan harus ditangani secara hati-hati, baik dari aspek konservasi, teknis, administrasi, maupun penegakan hukum. Karena itu kami terus membangun koordinasi dengan seluruh instansi terkait agar setiap tahapan penanganannya dapat dilakukan secara tepat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil, memperjualbelikan, mengangkut, maupun memanfaatkan penyu dan telurnya secara ilegal.

“Penyu memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Jika menemukan aktivitas pemanfaatan satwa dilindungi, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani sesuai prosedur,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter hewan Yayasan Sealife Indonesia, diketahui telur-telur tersebut berasal dari dua jenis penyu.

Marine Megafauna Specialist Yayasan Sealife Indonesia, drh. Dwi Suprapti, menjelaskan telur yang ditemukan di Temajuk memiliki karakteristik yang mengarah pada penyu hijau (Chelonia mydas).

Hasil pemeriksaan menggunakan metode candling juga menunjukkan telur tersebut masih fertil dan memiliki peluang untuk menetas.

Karena itu, telur-telur tersebut direkomendasikan untuk diinkubasi kembali menggunakan pasir pantai dengan suhu sarang sekitar 28–30 derajat Celsius agar embrio dapat terus berkembang.

Berbeda dengan telur yang ditemukan di Pelabuhan Sintete. Berdasarkan hasil pemeriksaan, telur tersebut terdiri dari jenis penyu hijau dan penyu sisik. Namun, kondisinya dinilai sudah tidak layak untuk ditetaskan.

“Hasil candling menunjukkan tidak ada tanda-tanda fertilitas. Kondisi telur juga sudah basah sehingga pori-porinya terbuka dan mudah terpapar mikroba. Peluang menetas sangat kecil sehingga direkomendasikan untuk dimusnahkan,” jelas Dwi.

Balai PK Pontianak mengapresiasi dukungan Balai Karantina Kalbar, Satgas Pamtas TNI AD Gabma Temajuk, PSDKP Pontianak, Yayasan Sealife Indonesia, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelamatan telur penyu tersebut.

Mereka berharap kolaborasi lintas instansi dan partisipasi masyarakat dapat terus diperkuat untuk menjaga kelestarian penyu dan satwa laut dilindungi lainnya di Indonesia. (Lid)