Sambas    

Tak Bisa Diselamatkan, Ribuan Telur Penyu Terpaksa Dimusnahkan, Ini Alasannya

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Saturday, 29 August 2026
Tak Bisa Diselamatkan, Ribuan Telur Penyu Terpaksa Dimusnahkan, Ini Alasannya
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Sebanyak 1.190 butir telur penyu terpaksa dimusnahkan setelah dipastikan dalam kondisi infertil dan tidak dapat ditetaskan. Telur-telur tersebut ditemukan Badan Karantina Kalimantan Barat di sebuah kapal yang bersandar di Pelabuhan Penumpang Sintete, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Pemusnahan dilakukan Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak di kantor Balai PK Pontianak, Sabtu (29/8/2026).

Ribuan telur tersebut diduga berasal dari Kepulauan Riau dan ditinggalkan oleh pemiliknya saat pemeriksaan berlangsung.

Ketua Tim Kerja Pengelolaan Konservasi Spesies dan Genetik Balai PK Pontianak, Deden Sholihin, mengatakan telur yang dimusnahkan dipastikan tidak dapat ditetaskan karena dalam kondisi infertil.

“Telur penyu tersebut tidak dapat ditetaskan dan tidak dapat dibuahi. Untuk telur yang infertil, kami melakukan pemusnahan dengan cara menghancurkan kemudian menguburnya,” kata Deden.

Menurutnya, penyu merupakan satwa yang dilindungi secara penuh. Karena itu, telur penyu juga tidak dapat diperjualbelikan maupun dimanfaatkan.

Tak Bisa Diselamatkan, Ribuan Telur Penyu Terpaksa Dimusnahkan
null

Namun, ada telur penyu lain yang ditemukan di wilayah Sambas dan masih berpeluang untuk diselamatkan.

Sebanyak 96 butir telur penyu ditemukan Satgas Pamtas Gabungan Indonesia-Malaysia di Temajuk, Kabupaten Sambas. Berbeda dengan 1.190 telur yang ditemukan di Pelabuhan Sintete, telur-telur tersebut masih dalam kondisi yang memungkinkan untuk ditetaskan.

Sebanyak 96 telur itu kemudian ditempatkan di tempat inkubasi untuk menjalani proses penetasan.

Pemusnahan 1.190 telur penyu tersebut merupakan tindak lanjut dari peralihan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang menempatkan kewenangan pengelolaan kelautan dan konservasi tertentu di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dalam penanganannya, Balai PK Pontianak berkolaborasi dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Badan Karantina, serta Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Barat.

Deden mengimbau masyarakat, khususnya di Kalimantan Barat, ikut menjaga keberadaan penyu dan habitatnya. Sebab, penyu merupakan satwa yang populasinya terancam dan mendapat perlindungan penuh.

“Karena itu, apabila ditemukan adanya pelanggaran dan ditangani oleh aparat penegak hukum, dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
TNI, Polri dan BPBD Turun Padamkan Karhutla di Pengkadan Kapuas Hulu
Saturday, 29 August 2026
Artikel Sebelumnya
Sempat Kalah di Gim Pertama, Dejan/Apriyani Bangkit dan Tembus Final Polytron Pontianak
Saturday, 29 August 2026

Berita terkait