Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Saturday, 29 August 2026 |
KALBARONLINE.com - Sebanyak 1.190 butir telur penyu terpaksa dimusnahkan setelah dipastikan dalam kondisi infertil dan tidak dapat ditetaskan. Telur-telur tersebut ditemukan Badan Karantina Kalimantan Barat di sebuah kapal yang bersandar di Pelabuhan Penumpang Sintete, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Pemusnahan dilakukan Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak di kantor Balai PK Pontianak, Sabtu (29/8/2026).
Ribuan telur tersebut diduga berasal dari Kepulauan Riau dan ditinggalkan oleh pemiliknya saat pemeriksaan berlangsung.
Ketua Tim Kerja Pengelolaan Konservasi Spesies dan Genetik Balai PK Pontianak, Deden Sholihin, mengatakan telur yang dimusnahkan dipastikan tidak dapat ditetaskan karena dalam kondisi infertil.
“Telur penyu tersebut tidak dapat ditetaskan dan tidak dapat dibuahi. Untuk telur yang infertil, kami melakukan pemusnahan dengan cara menghancurkan kemudian menguburnya,” kata Deden.
Menurutnya, penyu merupakan satwa yang dilindungi secara penuh. Karena itu, telur penyu juga tidak dapat diperjualbelikan maupun dimanfaatkan.
Namun, ada telur penyu lain yang ditemukan di wilayah Sambas dan masih berpeluang untuk diselamatkan.
Sebanyak 96 butir telur penyu ditemukan Satgas Pamtas Gabungan Indonesia-Malaysia di Temajuk, Kabupaten Sambas. Berbeda dengan 1.190 telur yang ditemukan di Pelabuhan Sintete, telur-telur tersebut masih dalam kondisi yang memungkinkan untuk ditetaskan.
Sebanyak 96 telur itu kemudian ditempatkan di tempat inkubasi untuk menjalani proses penetasan.
Pemusnahan 1.190 telur penyu tersebut merupakan tindak lanjut dari peralihan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang menempatkan kewenangan pengelolaan kelautan dan konservasi tertentu di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam penanganannya, Balai PK Pontianak berkolaborasi dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Badan Karantina, serta Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Barat.
Deden mengimbau masyarakat, khususnya di Kalimantan Barat, ikut menjaga keberadaan penyu dan habitatnya. Sebab, penyu merupakan satwa yang populasinya terancam dan mendapat perlindungan penuh.
“Karena itu, apabila ditemukan adanya pelanggaran dan ditangani oleh aparat penegak hukum, dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Sebanyak 1.190 butir telur penyu terpaksa dimusnahkan setelah dipastikan dalam kondisi infertil dan tidak dapat ditetaskan. Telur-telur tersebut ditemukan Badan Karantina Kalimantan Barat di sebuah kapal yang bersandar di Pelabuhan Penumpang Sintete, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Pemusnahan dilakukan Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak di kantor Balai PK Pontianak, Sabtu (29/8/2026).
Ribuan telur tersebut diduga berasal dari Kepulauan Riau dan ditinggalkan oleh pemiliknya saat pemeriksaan berlangsung.
Ketua Tim Kerja Pengelolaan Konservasi Spesies dan Genetik Balai PK Pontianak, Deden Sholihin, mengatakan telur yang dimusnahkan dipastikan tidak dapat ditetaskan karena dalam kondisi infertil.
“Telur penyu tersebut tidak dapat ditetaskan dan tidak dapat dibuahi. Untuk telur yang infertil, kami melakukan pemusnahan dengan cara menghancurkan kemudian menguburnya,” kata Deden.
Menurutnya, penyu merupakan satwa yang dilindungi secara penuh. Karena itu, telur penyu juga tidak dapat diperjualbelikan maupun dimanfaatkan.
Namun, ada telur penyu lain yang ditemukan di wilayah Sambas dan masih berpeluang untuk diselamatkan.
Sebanyak 96 butir telur penyu ditemukan Satgas Pamtas Gabungan Indonesia-Malaysia di Temajuk, Kabupaten Sambas. Berbeda dengan 1.190 telur yang ditemukan di Pelabuhan Sintete, telur-telur tersebut masih dalam kondisi yang memungkinkan untuk ditetaskan.
Sebanyak 96 telur itu kemudian ditempatkan di tempat inkubasi untuk menjalani proses penetasan.
Pemusnahan 1.190 telur penyu tersebut merupakan tindak lanjut dari peralihan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang menempatkan kewenangan pengelolaan kelautan dan konservasi tertentu di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam penanganannya, Balai PK Pontianak berkolaborasi dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Badan Karantina, serta Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Barat.
Deden mengimbau masyarakat, khususnya di Kalimantan Barat, ikut menjaga keberadaan penyu dan habitatnya. Sebab, penyu merupakan satwa yang populasinya terancam dan mendapat perlindungan penuh.
“Karena itu, apabila ditemukan adanya pelanggaran dan ditangani oleh aparat penegak hukum, dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini