Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 03 Januari 2018 |
KalbarOnline, Pontianak – Pelaku usaha tak perlu kuatir lagi kelupaan apabila perizinan yang dimilikinya telah habis masa berlakunya. Pasalnya, Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak telah menyediakan layanan Licence Expiration Early Warning with SMS (LEEWS).
Layanan pengingat melalui pesan singkat ini sangat membantu pelaku usaha mengingatkan mereka untuk segera memperpanjang perizinan yang dimilikinya. Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi menerangkan, layanan ini dibuat sebagai pengingat supaya para pelaku usaha segera memperpanjang izin-izin yang dimilikinya sebelum masa berlaku habis.
“Nanti pengingatnya berupa pemberitahuan melalui SMS langsung ke nomor telepon seluler pemilik usaha,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/12).
Ditambahkannya, selama ini terkadang perizinan yang dimiliki pelaku usaha melewati masa berlakunya. Alasannya karena sibuk dengan aktivitas usahanya sehingga tidak sempat memeriksa masa berlaku izinnya.
“Kadang ada yang hingga enam bulan izinnya mati baru diurus,” ungkapnya.
Junaidi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2014, disebutkan jika pelaku usaha atau pemilik izin terlambat mengurus perpanjangan hingga melewati tiga bulan, maka yang bersangkutan harus mengajukan persyaratan baru.
“Kalau sebelum berakhir masa berlaku izinnya dia sudah mempersiapkan segala kelengkapan administrasinya, maka semakin cepat izin perpanjangannya terbit. Perizinan kita kan sudah bukan hitungan hari lagi tapi sudah hitungan jam,” sebutnya.
LEEWS sudah diimplementasikan sejak 30 Mei 2017. Hingga Desember 2017, peringatan diberikan untuk perpanjangan Izin HO dan TDUP yang habis masa berlakunya antara 7 April 2017 sampai 31 Januari 2018, tercatat total sebanyak 740 Izin HO dan 164 TDUP. (jim)
KalbarOnline, Pontianak – Pelaku usaha tak perlu kuatir lagi kelupaan apabila perizinan yang dimilikinya telah habis masa berlakunya. Pasalnya, Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak telah menyediakan layanan Licence Expiration Early Warning with SMS (LEEWS).
Layanan pengingat melalui pesan singkat ini sangat membantu pelaku usaha mengingatkan mereka untuk segera memperpanjang perizinan yang dimilikinya. Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi menerangkan, layanan ini dibuat sebagai pengingat supaya para pelaku usaha segera memperpanjang izin-izin yang dimilikinya sebelum masa berlaku habis.
“Nanti pengingatnya berupa pemberitahuan melalui SMS langsung ke nomor telepon seluler pemilik usaha,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/12).
Ditambahkannya, selama ini terkadang perizinan yang dimiliki pelaku usaha melewati masa berlakunya. Alasannya karena sibuk dengan aktivitas usahanya sehingga tidak sempat memeriksa masa berlaku izinnya.
“Kadang ada yang hingga enam bulan izinnya mati baru diurus,” ungkapnya.
Junaidi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2014, disebutkan jika pelaku usaha atau pemilik izin terlambat mengurus perpanjangan hingga melewati tiga bulan, maka yang bersangkutan harus mengajukan persyaratan baru.
“Kalau sebelum berakhir masa berlaku izinnya dia sudah mempersiapkan segala kelengkapan administrasinya, maka semakin cepat izin perpanjangannya terbit. Perizinan kita kan sudah bukan hitungan hari lagi tapi sudah hitungan jam,” sebutnya.
LEEWS sudah diimplementasikan sejak 30 Mei 2017. Hingga Desember 2017, peringatan diberikan untuk perpanjangan Izin HO dan TDUP yang habis masa berlakunya antara 7 April 2017 sampai 31 Januari 2018, tercatat total sebanyak 740 Izin HO dan 164 TDUP. (jim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini