Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 18 April 2018 |
Indikasi Tidak Netral
KalbarOnline, Pontianak – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pontianak menemukan seorang aparatur sipil negara (ASN) dari salah satu instansi di Pemerintah Kabupaten Landak mengikuti kegiatan dan menggunakan atribut dan simbol-simbol salah satu paslon Pilgub Kalbar, di Hotel Mercure, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Sabtu (14/4) lalu.
Hal ini tentu, mengindikasikan ASN bersangkutan tidak netral dalam Pilgub Kalbar 2018.
Temuan tersebut dibenarkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Pontianak, Irwan Manik Radja.
Irwan mengaku menemukan sendiri pelanggaran tersebut, saat hadir mengikuti kegiatan yang digelar oleh salah satu Credit Union (CU) dan mengundang salah satu paslon.
“Saya menemukan langsung, karena saya ada di situ kemarin. Saya datang mengikuti kegiatan itu. Paslon itu datang diundang oleh CU. Karena itu bagian pengawasan di kota, ya saya hadir di situ," katanya.
Demikian dilansir dari Tribun Pontianak.
Ia mengatakan bahwa ASN tersebut berinisial HO dan telah diproses untuk tahap berikutnya.
“Sekarang lagi kita proses, kita sudah sampai pada tahap temuan dan ini lagi diproses oleh bagian penindakan dan pelanggaran,” ujar Irwan.
HO, lanjutnya, merupakan pegawai disalah satu instansi pemerintahan di Kabupaten Landak.
Pada saat itu, HO kedapatan mengenakan atribut dan menunjukan simbol-simbol dari salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar.
Untuk memproses ASN bersangkutan, Irwan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi alat bukti berupa foto-foto dari yang bersangkutan.
Tindak lanjut yang akan diambil menyangkut dukungan tersebut, prosesnya akan dilanjutkan ke komisi Aparatur Sipil Negara terkait masalah kode etik untuk ASN yang bersangkutan.
Dalam hal ini, masalah tersebut tidak berdampak kepada pasangan calon, kata Irwan, lebih murni kepada pelanggaran dari individu ASN.
“Tidak ada berdampak kepada paslon,” tuturnya.
Saat ini, disebutkan Irwan, bahwa persoalan tersebut telah dikoordinasikan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dan pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Bawaslu Provinsi. Sebab lokasi kejadian pelanggaran tersebut terjadi di wilayah Kota Pontianak.
“Jadi ini tergantung dari Bawaslu Provinsi akan diarahkan kemana,” imbuhnya.
Berdasarkan aturan ASN dilarang masuk dalam ranah politik praktis, tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pileg dan Pilpres 2019.
Sebelumnya info tersebut berseliweran di grup Whatsapp.
Berikut isi pesannya
1 orang PNS dr dinas PU kab. Landak tertangkap tangan panwas kota pontianak dalam kampanye karolin d hotel mercure, saat menggunakan kaos berlogo pasangan calon dan simbol2 lain... saat ini tersangka sedang d proses lebih lanjut. Inisial HO dr panwas
(Fai)
Indikasi Tidak Netral
KalbarOnline, Pontianak – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pontianak menemukan seorang aparatur sipil negara (ASN) dari salah satu instansi di Pemerintah Kabupaten Landak mengikuti kegiatan dan menggunakan atribut dan simbol-simbol salah satu paslon Pilgub Kalbar, di Hotel Mercure, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Sabtu (14/4) lalu.
Hal ini tentu, mengindikasikan ASN bersangkutan tidak netral dalam Pilgub Kalbar 2018.
Temuan tersebut dibenarkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Pontianak, Irwan Manik Radja.
Irwan mengaku menemukan sendiri pelanggaran tersebut, saat hadir mengikuti kegiatan yang digelar oleh salah satu Credit Union (CU) dan mengundang salah satu paslon.
“Saya menemukan langsung, karena saya ada di situ kemarin. Saya datang mengikuti kegiatan itu. Paslon itu datang diundang oleh CU. Karena itu bagian pengawasan di kota, ya saya hadir di situ," katanya.
Demikian dilansir dari Tribun Pontianak.
Ia mengatakan bahwa ASN tersebut berinisial HO dan telah diproses untuk tahap berikutnya.
“Sekarang lagi kita proses, kita sudah sampai pada tahap temuan dan ini lagi diproses oleh bagian penindakan dan pelanggaran,” ujar Irwan.
HO, lanjutnya, merupakan pegawai disalah satu instansi pemerintahan di Kabupaten Landak.
Pada saat itu, HO kedapatan mengenakan atribut dan menunjukan simbol-simbol dari salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar.
Untuk memproses ASN bersangkutan, Irwan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi alat bukti berupa foto-foto dari yang bersangkutan.
Tindak lanjut yang akan diambil menyangkut dukungan tersebut, prosesnya akan dilanjutkan ke komisi Aparatur Sipil Negara terkait masalah kode etik untuk ASN yang bersangkutan.
Dalam hal ini, masalah tersebut tidak berdampak kepada pasangan calon, kata Irwan, lebih murni kepada pelanggaran dari individu ASN.
“Tidak ada berdampak kepada paslon,” tuturnya.
Saat ini, disebutkan Irwan, bahwa persoalan tersebut telah dikoordinasikan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dan pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Bawaslu Provinsi. Sebab lokasi kejadian pelanggaran tersebut terjadi di wilayah Kota Pontianak.
“Jadi ini tergantung dari Bawaslu Provinsi akan diarahkan kemana,” imbuhnya.
Berdasarkan aturan ASN dilarang masuk dalam ranah politik praktis, tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pileg dan Pilpres 2019.
Sebelumnya info tersebut berseliweran di grup Whatsapp.
Berikut isi pesannya
1 orang PNS dr dinas PU kab. Landak tertangkap tangan panwas kota pontianak dalam kampanye karolin d hotel mercure, saat menggunakan kaos berlogo pasangan calon dan simbol2 lain... saat ini tersangka sedang d proses lebih lanjut. Inisial HO dr panwas
(Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini