Buka Sosialisasi Permendagri, Martin Rantan ke OPD: Susun APBD 2019 Cerminkan Visi Misi Kepala Daerah

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan berharap kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dalam menyusun APBD tahun 2019 nanti dapat mencerminkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang serta bersinergi dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Pernyataan itu disampaikan Martin Rantan saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019 integrated assets settlement (lanjutan) dan launching ATM non tunai Bank Kalbar di Borneo Emerald Hotel Ketapang, Senin (30/7/2018).

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Dalam visi nomor dua yaitu meningkatkan infrastruktur daerah, yang harus diselesaikan di tahun 2019 ini adalah pembangunan jalan Pelang – Batu Tajam, kita anggarkan Rp60 milyar,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Ketapang Raih Penghargaan dari Kemenkeu RI Atas Capaian WTP Tahun 2021

Selain itu, Martin juga menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo dalam mengalokasikan anggaran yang terbatas, sementara daerah luas harus lebih difokuskan ke satu sasaran sehingga dapat diselesaikan.

Serta ia mengingatkan agar dalam penyusunan APBD harus taat asas dan taat terhadap jadwal yang telah diatur dalam Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019.

“Anggaran yang dialokasikan didedikasikan untuk kepentingan masyarakat dilaksanakan secara efektif dan efisien,” pintanya.

Lebih lanjut, Martin mengatakan anggaran yang disusun dengan prinsip money follow program yaitu program kegiatan yang benar-benar bermanfaat bukan hanya sekedar tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah yang bersangkutan.

“Memperhatikan kewenangan pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuan dalam mengalokasikan anggaran di tahun 2019,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Ketapang Tutup Area Publik dan Mall Tutup Pukul 17.00 WIB

Usai menyampaikan arahannya, Martin Rantan melaunching kartu ATM yang merupakan kerja sama antara Pemkab Ketapang dengan PT Bank Kalbar Cabang Ketapang. Kerja sama ini dalam upaya peningkatan akuntabilitas dan transfaransi pengelolaan keuangan daerah serta pelaksanaan instruksi presiden nomor 10 tahun 2016, tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Selain itu berdasarkan surat edaran Mendagri nomor 910/1867/SJ tertanggal 17 April tahun 2017, tentang implementasi traksaksi non tunai pada Pemerintahan Kabupaten/Kota. Kegiatan yang berlangsung selama sehari tersebut diikuti oleh perwakilan dari seluruh OPD dengan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri. (Adi LC)

Comment