KalbarOnline, Pontianak – Terkait adanya oknum perwira menengah Polda Kalbar yang tersandung kasus narkoba beberapa waktu lalu, Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan bahwa itu merupakan resiko yang bersangkutan.
“Kami, serius untuk memberantas narkoba. Kalaupun ada satu orang yang kemarin itu, itu adalah resiko dirinya sendiri, resiko yang bersangkutan, yang benar-benar menghambat karirnya, itu tidak akan ada lagi di jajaran Polda Kalbar, kami janji. Kalau ada lagi Pak Dirnarkoba, Pak BNN mari kita berantas bersama-sama,” ujar Kapolda, usai memimpin tes urin mendadak anggota Polisi di lingkungan Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama tim BNN dan Bid Dokkes Polda Kalbar, beberapa waktu lalu.
Baca: Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar Dicopot, Kedapatan Bawa Sabu 23,8 Gram di Bandara Soeta
Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya bersedia untuk dikontrol oleh semua pihak terkait dengan tanggung jawab anggota Polri terhadap publik sebagai wujud akuntabilitas publik.
“Silahkan dikontrol terus, apapun kegiatan-kegiatan kami terkait dengan tanggung jawab kita (anggota Polri) terhadap publik, sebagai wujud akuntabilitas publik,” tegasnya.
Terkait dengan ditetapkannya status tersangka terhadap eks Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar, AKBP Hartono, Kapolda mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman.
“Tentunya, tetap dilakukan pendalaman. Karena bagaimanapun juga, ini termasuk dalam masalah yuridis, ada aturan yang harus dilalui dalam melakukan langkah-langkah hukum. Sekarang yang bersangkutan (AKBP Hartono) lagi didalami di Mabes Polri,” ungkapnya.
Mengenai oknum anggota Polres Ketapang, kembali ditegaskan Kapolda, bahwa semua hal terkait narkoba, baik didalam internal maupun eksternal, akan dilakukan pendalaman.
“Semua hal terkait narkoba, apalagi yang di internal kami, tentunya akan kita dalami, semua kita dalami. Teman-teman media bisa memantau, silahkan melihat dan memantau perkembangan-perkembangan, apalagi masalah narkoba ini adalah musuh kita bersama, pasti kita sanksi tegas,” tandasnya. (Fai)
Comment