Polisi Menjalin Sampaikan Himbauan Kepada Warga Saat Menyaksikan Panjat Pinang

KalbarOnline, Landak – Permainan rakyat yang menjadi tradisi saat perayaan peringatan HUT RI turut digelar di Kecamatan Menjalin, seperti perlombaan panjat pinang yang tahun ini digelar di atas Sungai Mempawah tak jauh dari jembatan yang berada di sekitaran pasar Kecamatan Menjalin, Sabtu sore (18/8/2018).

Antusias warga yang menyaksikan perlombaan panjat pinang memenuhi jembatan yang sehingga sedikit mengganggu kelancaran arus lalu lintas bagi pengguna jalan yang hendak melintas di jembatan tersebut.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Guna mengantisipasi hal tersebut, sebelum perlombaan Polsek Menjalin telah menerjunkan anggotanya. Tampak terlihat dilokasi anggota Polsek Menjalin, Brigpol Wawan Andriatna melakukan patroli dan monitor situasi di sekitar jembatan tersebut menjumpai beberapa kendaraan roda 2 milik warga yang parkir di atas badan jalan jembatan dan menghampiri warga untuk memberikan himbauan agar tidak memarkirkan kendaraannya di atas jembatan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Landak Bagikan Masker dan Multivitamin di Tengah Wabah Korona

Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi yang mendapatkan laporan hasil patroli tersebut menerangkan dan menyampaikan kepada anggota untuk dilakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas saat berlangsungnya kegiatan pelombaan panjat pinang tersebut.

“Jembatan merupakan fasilitas umum bagi pengguna jalan yang kategori bebas hambatan sehingga sangat tidak diperbolehkan adanya aktifitas atau kendaraan yang parkir dan berhenti di atas jembatan karena sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Gege MeiMei Sekadau Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih

Kapolsek Menjalin menghimbau kepada warga yang menonton agar tidak parkir kendaraan dan berhenti di atas jembatan dan berharap dengan dilakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas oleh anggota Polsek Menjalin saat pelaksanaan kegiatan lomba panjat pinang tersebut dapat berjalan dengan lancar, meriah dan aman.

Penulis : Oktavianto

Editor : Fai

Publish : KalbarOnline

Comment