KalbarOnline, Pontianak – Dalam kesibukannya melakukan pemadaman Karhutla, Kapolda Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Drs. Didi Haryono, SH., MH menyapa warga Kalbar yang disiarkan live di RRI Pontianak, Kompas TV, Ruai TV dan TVRI Kalbar, Senin (20/8/2018). Tujuanya guna mengajak warga Kalbar untuk lebih peduli terhadap kebakaran hutan dan lahan.
Musim kemarau lebih awal melanda Kalbar, titik api bermunculan di areal tanah gambut karena ulah manusia yang membakar.
Baca: Soal Karhutla, Kapolda Kalbar: Walaupun Kecil Tapi Sangat Berdampak
Baca: Kapolda Kalbar: Seluruh Instansi Menangani Kabut Asap
Baca: Soal Karhutla, Kapolda: Itu Dibakar Tidak Mungkin Terbakar
“Lima orang pelaku Karhutla telah kita amankan. Saat ini dalam proses penyidikan, dua diantaranya berkasnya sudah P.21 dan segera barang bukti dan tersangka kita limpahkan ke kejaksaan,” ujar Kapolda.
Dua pekan terakhir ini personel TNI-Polri, BPBD Kalbar bersama pemadam swasta tanpa mengenal waktu bahu membahu memadamkan lahan gambut yang kaya mengandung Karbon. Tanah gambut yang mengering sangat rentan terbakar, maka perlu kepedulian dan kehati-hatian warga masyarakat dalam mengelola lahan ini.
“Sudah ada empat orang menjadi korban mati terkepung api saat membakar lahannya sendiri. Mereka pingsan menghirup asap dari kobaran api yang mengandung racun Karbondioksida dan Karbonmonodioksida, dan akhirnya terbakar,” ucap Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengingatkan.
Baca: Berita Foto: Sinergitas Polda Kalbar dan Kodam XII Tanjungpura Tanggulangi Karhutla
Baca: Kalbar Darurat Asap, Siapa Penyebab Dibalik Karhutla?
Baca: Bocah 7 Tahun di Kabupaten Melawi Meninggal Akibat Karhutla
Baca: Titik Api Tembus Angka 1000, Kalbar Darurat Asap
Ia menjelaskan, wilayah Kalbar cukup luas, peringkat ke-empat provinsi terluas wilayahnya. Stuktur tanah juga ada dua yakni tanah mineral dan tanah gambut, ada 2.130 desa, di mana 182 desa yang berpotensi terjadinya Karhutla. Untuk itu, Kapolda mengajak warga untuk saling menjaga wilayahnya, laporkan apabila ada permasalahan.
“Silahkan videokan, bagi masyarakat yang mengetahui, melihat orang yang melakukan pembakaran dan apabila menjadi korban Karhutla segera melaporkan kepada aparat Kepolisian,” tegasnya.
Kewajiban, larangan dan sanksi bagi pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) sudah jauh hari disosialisasikan kepada masyarakat. Disampaikannya lewat maklumat itu, setiap warga negara Indonesia berkewajiban menjaga flora dan fauna serta memelihara lingkungan. Saat ini wilayah Kalimantan Barat sudah memasuki musim kemarau sehingga rawan kebakaran atau pembakaran.
“Diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat Kalbar untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, dan kebun,” pesannya.
Kebakaran hutan bisa mengakibatkan kerusakan syaraf otak, menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak-anak, mengganggu aktivitas belajar anak di sekolah, menimbulkan penyakit infeksi saluran pernafasan akut, menghambat transportasi penerbangan dan lalu lintas darat maupun laut, serta menghambat pertumbuhan ekonomi.
Bila masih ada yang nekat membakar hutan, maka orang tersebut terancam penjara 10 tahun dan denda 10 miliyar rupiah.
“Bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, dan menjadi korban Karhutla agar segera melaporkan kepada aparat Kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya,” demikian tertulis maklumat itu.
Tak hanya Kapolda yang hadir dalam acara sapa warga Kalbar ini, turut hadir bersama Danlanud Supadio, Marsma TNI Minggit Tribowo, Korem 121/Alambhana Wanawai Brigadir Jenderal TNI Bambang Ismawan, Kepala BPBD Provinsi Kalbar TTA Nyarong, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar dr Andy Jap dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dr Sidiq Handanu, serta Pakar Lahan Gambut. (*/ian)
Comment