Pontianak    

Polisi Amankan Penjual Arak di Jeruju

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 20 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek)

Pontianak Barat mengamankan pria inisial FF (48) warga Jalan Kom Yos Soedarso,

Gg. Jeruju Permai II, Rabu (19/12/2018) malam. FF diamankan lantaran menjual

minuman keras (miras) jenis arak tanpa izin.

Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis menuturkan

bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polsek

Pontianak Barat mengenai adanya tindak pidana penjualan minuman keras diwilayahnya.

Berangkat dari laporan tersebut, pihak

Polsek Pontianak Barat lantas melakukan penyelidikan dan pengintaian di

lapangan guna mencari tahu kebenaran informasi tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kita,

ternyata benar yang bersangkutan menjual miras dirumahnya,” ujar dia, Kamis

(20/12/2018).

Praktik penjualan minuman keras ini didapati

pihaknya saat anggota reskrim berpura-pura menjadi pembeli dan berhasil

memancing pelaku mengeluarkan barang dagangannya.

“Setelahnya petugas langsung menggeledah

pelaku. Sehingga didapatkan barang bukti berupa 87 kantong plastik minuman

keras jenis arak putih yang siap jual,” tukasnya.

Berdasarkan temuan tersebut, pihak

kepolisian kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Pontianak

Barat guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Hasil interogasi petugas, FF akhirnya mengakui

semua perbuatannya yang melakukan praktik penjualan miras tanpa izin.

“Pelaku mengaku mendapatkan minuman keras

tersebut dari seorang pria bernama Pak Udak, yang langsung mengantarkan barang

ke rumahnya,” ungkap Bermawis.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut

Bermawis, FF menjual arak putih tersebut dengan harga Rp10 ribu per kantong.

Guna kepentingan penyelidikan, pihak Kepolisian

juga akan mengirim permohonan ke Balai POM Pontianak untuk mengetahui kadar

alkohol.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,

saat ini pelaku FF sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat.

Bermawis mengimbau masyarakat untuk

menjauhi miras, karena dianggap dapat memicu melakukan tindakan pidana lain.

“Kami akan terus melakukan kegiatan cipta

kondisi dalam rangka persiapan operasi lilin 2018,” pungkasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Safari Natal Berakhir, Bupati Rupinus ke Masyarakat: Rayakan Penuh Suka Cita dan Sederhana
Kamis, 20 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
PLN Serahkan Bantuan CSR Untuk Masyarakat Muara Pawan
Kamis, 20 Desember 2018

Berita terkait