Polisi Amankan Penjual Arak di Jeruju

KalbarOnline, Pontianak – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Barat mengamankan pria inisial FF (48) warga Jalan Kom Yos Soedarso, Gg. Jeruju Permai II, Rabu (19/12/2018) malam. FF diamankan lantaran menjual minuman keras (miras) jenis arak tanpa izin.

Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis menuturkan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Pontianak Barat mengenai adanya tindak pidana penjualan minuman keras diwilayahnya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Berangkat dari laporan tersebut, pihak Polsek Pontianak Barat lantas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan guna mencari tahu kebenaran informasi tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kita, ternyata benar yang bersangkutan menjual miras dirumahnya,” ujar dia, Kamis (20/12/2018).

Baca Juga :  Sutarmidji : Berikan Kebahagiaan Untuk Ibu

Praktik penjualan minuman keras ini didapati pihaknya saat anggota reskrim berpura-pura menjadi pembeli dan berhasil memancing pelaku mengeluarkan barang dagangannya.

“Setelahnya petugas langsung menggeledah pelaku. Sehingga didapatkan barang bukti berupa 87 kantong plastik minuman keras jenis arak putih yang siap jual,” tukasnya.

Berdasarkan temuan tersebut, pihak kepolisian kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Pontianak Barat guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Hasil interogasi petugas, FF akhirnya mengakui semua perbuatannya yang melakukan praktik penjualan miras tanpa izin.

“Pelaku mengaku mendapatkan minuman keras tersebut dari seorang pria bernama Pak Udak, yang langsung mengantarkan barang ke rumahnya,” ungkap Bermawis.

Baca Juga :  Julianti Ditemukan Tewas Dengan Kondisi Setengah Telanjang

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Bermawis, FF menjual arak putih tersebut dengan harga Rp10 ribu per kantong.

Guna kepentingan penyelidikan, pihak Kepolisian juga akan mengirim permohonan ke Balai POM Pontianak untuk mengetahui kadar alkohol.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku FF sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat.

Bermawis mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras, karena dianggap dapat memicu melakukan tindakan pidana lain.

“Kami akan terus melakukan kegiatan cipta kondisi dalam rangka persiapan operasi lilin 2018,” pungkasnya. (Fai)

Comment