Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 20 Desember 2018 |
KalbarOnline,
Pontianak – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek)
Pontianak Barat mengamankan pria inisial FF (48) warga Jalan Kom Yos Soedarso,
Gg. Jeruju Permai II, Rabu (19/12/2018) malam. FF diamankan lantaran menjual
minuman keras (miras) jenis arak tanpa izin.
Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis menuturkan
bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polsek
Pontianak Barat mengenai adanya tindak pidana penjualan minuman keras diwilayahnya.
Berangkat dari laporan tersebut, pihak
Polsek Pontianak Barat lantas melakukan penyelidikan dan pengintaian di
lapangan guna mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kita,
ternyata benar yang bersangkutan menjual miras dirumahnya,” ujar dia, Kamis
(20/12/2018).
Praktik penjualan minuman keras ini didapati
pihaknya saat anggota reskrim berpura-pura menjadi pembeli dan berhasil
memancing pelaku mengeluarkan barang dagangannya.
“Setelahnya petugas langsung menggeledah
pelaku. Sehingga didapatkan barang bukti berupa 87 kantong plastik minuman
keras jenis arak putih yang siap jual,” tukasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, pihak
kepolisian kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Pontianak
Barat guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Hasil interogasi petugas, FF akhirnya mengakui
semua perbuatannya yang melakukan praktik penjualan miras tanpa izin.
“Pelaku mengaku mendapatkan minuman keras
tersebut dari seorang pria bernama Pak Udak, yang langsung mengantarkan barang
ke rumahnya,” ungkap Bermawis.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut
Bermawis, FF menjual arak putih tersebut dengan harga Rp10 ribu per kantong.
Guna kepentingan penyelidikan, pihak Kepolisian
juga akan mengirim permohonan ke Balai POM Pontianak untuk mengetahui kadar
alkohol.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
saat ini pelaku FF sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat.
Bermawis mengimbau masyarakat untuk
menjauhi miras, karena dianggap dapat memicu melakukan tindakan pidana lain.
“Kami akan terus melakukan kegiatan cipta
kondisi dalam rangka persiapan operasi lilin 2018,” pungkasnya. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek)
Pontianak Barat mengamankan pria inisial FF (48) warga Jalan Kom Yos Soedarso,
Gg. Jeruju Permai II, Rabu (19/12/2018) malam. FF diamankan lantaran menjual
minuman keras (miras) jenis arak tanpa izin.
Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis menuturkan
bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polsek
Pontianak Barat mengenai adanya tindak pidana penjualan minuman keras diwilayahnya.
Berangkat dari laporan tersebut, pihak
Polsek Pontianak Barat lantas melakukan penyelidikan dan pengintaian di
lapangan guna mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kita,
ternyata benar yang bersangkutan menjual miras dirumahnya,” ujar dia, Kamis
(20/12/2018).
Praktik penjualan minuman keras ini didapati
pihaknya saat anggota reskrim berpura-pura menjadi pembeli dan berhasil
memancing pelaku mengeluarkan barang dagangannya.
“Setelahnya petugas langsung menggeledah
pelaku. Sehingga didapatkan barang bukti berupa 87 kantong plastik minuman
keras jenis arak putih yang siap jual,” tukasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, pihak
kepolisian kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Pontianak
Barat guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Hasil interogasi petugas, FF akhirnya mengakui
semua perbuatannya yang melakukan praktik penjualan miras tanpa izin.
“Pelaku mengaku mendapatkan minuman keras
tersebut dari seorang pria bernama Pak Udak, yang langsung mengantarkan barang
ke rumahnya,” ungkap Bermawis.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut
Bermawis, FF menjual arak putih tersebut dengan harga Rp10 ribu per kantong.
Guna kepentingan penyelidikan, pihak Kepolisian
juga akan mengirim permohonan ke Balai POM Pontianak untuk mengetahui kadar
alkohol.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
saat ini pelaku FF sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat.
Bermawis mengimbau masyarakat untuk
menjauhi miras, karena dianggap dapat memicu melakukan tindakan pidana lain.
“Kami akan terus melakukan kegiatan cipta
kondisi dalam rangka persiapan operasi lilin 2018,” pungkasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini