Ketapang    

Pemkab Ketapang Terus Matangkan Persyaratan Penetapan Lokasi Bandara Baru

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 19 Juni 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang terus melakukan persiapan guna

memenuhi persyaratan penetapan izin lokasi bandara pasca kedatangan tim

evaluasi Kementerian Perhubungan RI dalam peninjauan lokasi bandara baru di

Ketapang.

Kepala Dinas Perhubungan Ketapang, Joko Prastowo mengatakan,

saat ini Pemkab sedang melakukan masterplan relokasi bandara. Hal itu sebagai

proses lanjutan dari hasil peninjauan tim evaluasi Kementerian Perhubungan RI

ke lokasi bendara beberapa waktu lalu.

“Selesai ekpos ke Kementerian kemarin, tim evaluasinya turun

ke Ketapang meninjau lakoasi, hasilnya mereka menyatakan dapat dilanjutkan ke

tahap berikutnya,” kata Joko Prastowo saat diwawancara, Selasa (18/6/2019).

Sebagai tindak lanjut atas hasil peninjauan lokasi, lanjut

dia, tahun 2019 ini Pemkab Ketapang menganggarkan lebih kurang Rp1,3 miliar

untuk masterplan relokasi bandara, tujuannya sebagai salah satu syarat

mendapatkan penetapan izin lokasi Kementerian.

Mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan, lanjut

dia, untuk mendapatkan izin penetapan lokasi memang harus mengurus administrasi

serta kajian teknis. Dan kajian teknis itu, sebut dia, ada dua yakni kajian teknis

administrasi dan kajian persiapan pembangunan.

“Kedua hal tersebut pada dasarnya sudah dipenuhi Pemda

Ketapang dan sudah dilakukan ekpos ke Kementerian Perhubungan, makanya mereka

turun ke lokasi. Namun tahapannya sendiri masih panjang dan perlu waktu, salah

satunya proses masterplan tahun 2019 ini,” jelasnya.

Mengenai adanya informasi kemungkinan di Kalimantan Barat

(Kalbar) hanya ada dua yang akan dibangun bandara baru yakni Kota Singkawang

dan Kayong Utara, menurutnya hal demikian merupakan kewenangan kementerian

untuk menjawabnya.

“Kalau soal informasi tersebut, itu kewenangan kementerian.

Namun sesuai prosedur, kita tetap akan penuhi berbagai persyaratan relokasi

bandara baru di Ketapang sesuai arahan,” ucapnya.

Jika dilihat kondisi bandara Ketapang sekarang, terutama sisi kelayakan penerbangan, untuk lima sampai 10 tahun mendatang diakuinya sudah tidak layak lagi. Sementara perkembangan Ketapang dipastikan meningkat, baik sisi investasi, ekonomi maupun jumlah penduduk.

“Hadirnya bandara baru di Ketapang berskala besar sudah merupakan suatu kebutuhan, bahkan kita tidak hanya melihat sekarang, melainkan lima sampai 10 tahun ke depan. Jadi kita tetap terus mempersiapkan berbagai persyaratan izin penetapan lokasi,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Buka Raker Kesda, Bupati Muda Tegaskan Peningkatan Pelayanan Kesehatan
Rabu, 19 Juni 2019
Artikel Sebelumnya
Sukseskan Kelam Tourism Festival 2019, Bupati Jarot Minta Panitia Terus Persiapkan Diri
Rabu, 19 Juni 2019

Berita terkait