Kubu Raya    

Bappeda-BPS Imbau Lintas Sektoral Gunakan Data Standar

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 31 Juli 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kubu Raya mengimbau kepada

seluruh SKPD Kubu Raya untuk kooperatif dalam hal memberikan data statistik.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pengendalian Penelitian dan Pengembangan,

Sri Ratnaningsih mewakili Plt Kepala Bappeda Kubu Raya, Amini Maros dalam Rakor

Pengembangan Data Statistik beberapa waktu lalu.

“Semua itu bersumber dari data jadi sebenarnya kita sangat

tergantung dengan SKPD. Apabila data yang masuk ada kesalahan maka terjadi

perencanaan tidak matang,” ucapnya, Selasa (30/7/2019).

Sri Ratnaningsih mengatakan, saat ini sumber data pihaknya

mengacu kepada data di Badan Pusat Statistik (BPS) Kubu Raya, sedangkan data di

luar sektoral diperoleh melalui Lembaga Swadaya Masyarakat ataupun Non

Government Organization.

“Nah itu tadi kembali fakemnya. Seandainya ada data inflasi

dari BPS tidak perlu lagi kita memakai data survey dari pihak lain dan itu

memang tidak diperbolehkan. Kembali ke bapak-ibu di lintas sektoral apabila

membuat sebuah buku tentang data sektoral masing-masing dapat menggunakan data

BPS. Walaupun ada lembaga survey dari asing yang mengklaim mempunyai tenaga

ahli dan alat canggih namun mereka bukan dari lembaga yang otories,” paparnya.

Selain itu, dia juga menyarankan kepada SKPD agar menjalin

koordinasi dengan BPS apabila terjadi perbedaan data. Walaupun data tersebut

mesti direvisi, namun produk data yang akan dipakai hasil dari koreksi serta

koordinasi oleh BPS dan pihak terkait.

Sementara Kepala BPS Kubu Raya, Anton Manurung mengatakan, data

valid yang diberikan seharusnya memiliki standar artinya memiliki konsep

dirinya mencontohkan jumlah penduduk Kubu Raya menurut data Dukcapil sekitar

640 ribu jiwa namun data di BPS 580 jiwa.

“Nah, mana yang benar. Data seperti itu harus dilihat dari

konsepnya, untuk metode data dari BPS penduduk yang bertempat tinggal di situ

atau De fakto, jadi kalau ada

penduduk dalam rumah tangga ber-KTP Kubu Raya yang terdiri dari suami, istri

dan empat orang anak. Namun empat orang anaknya kuliah di Jogja, BPS menilai

anak-anaknya itu bukan lagi penduduk Kubu Raya karena makan, tempat tinggalnya

bukan urusan Kubu Raya tapi di Jogja,” bebernya.

Dia menambahkan sedangkan data penduduk di Dukcapil tidak

dapat dipersalahkan, karena berdasarkan administrasi kependudukan warga Kubu

Raya memiliki NIK-KTP namun keberadaannya masih diragukan.

“Kapan NIK-KTP itu dipakai tentunya waktu Pemilu, tidak bisa

memakai konsep De Fakto namun memakai

konsep De Jure. Sejatinya data

standar itu, memiliki konsep, definisi, klafikasi, ukuran, serta kesatuan,”

tegas dia. (ian)

Artikel Selanjutnya
Edi Kamtono Ajak Kaum Muda Manfaatkan Beasiswa LPDP
Rabu, 31 Juli 2019
Artikel Sebelumnya
Tim Wasev Mabes TNI AD Kunjungi Lokasi TMMD di Kecamatan Hulu Sungai
Rabu, 31 Juli 2019

Berita terkait