Bappeda-BPS Imbau Lintas Sektoral Gunakan Data Standar

KalbarOnline, Kubu Raya – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kubu Raya mengimbau kepada seluruh SKPD Kubu Raya untuk kooperatif dalam hal memberikan data statistik. Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pengendalian Penelitian dan Pengembangan, Sri Ratnaningsih mewakili Plt Kepala Bappeda Kubu Raya, Amini Maros dalam Rakor Pengembangan Data Statistik beberapa waktu lalu.

“Semua itu bersumber dari data jadi sebenarnya kita sangat tergantung dengan SKPD. Apabila data yang masuk ada kesalahan maka terjadi perencanaan tidak matang,” ucapnya, Selasa (30/7/2019).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Sri Ratnaningsih mengatakan, saat ini sumber data pihaknya mengacu kepada data di Badan Pusat Statistik (BPS) Kubu Raya, sedangkan data di luar sektoral diperoleh melalui Lembaga Swadaya Masyarakat ataupun Non Government Organization.

“Nah itu tadi kembali fakemnya. Seandainya ada data inflasi dari BPS tidak perlu lagi kita memakai data survey dari pihak lain dan itu memang tidak diperbolehkan. Kembali ke bapak-ibu di lintas sektoral apabila membuat sebuah buku tentang data sektoral masing-masing dapat menggunakan data BPS. Walaupun ada lembaga survey dari asing yang mengklaim mempunyai tenaga ahli dan alat canggih namun mereka bukan dari lembaga yang otories,” paparnya.

Baca Juga :  Pabrik Meubel di Adisucipto Ludes Dilahap Si Jago Merah

Selain itu, dia juga menyarankan kepada SKPD agar menjalin koordinasi dengan BPS apabila terjadi perbedaan data. Walaupun data tersebut mesti direvisi, namun produk data yang akan dipakai hasil dari koreksi serta koordinasi oleh BPS dan pihak terkait.

Sementara Kepala BPS Kubu Raya, Anton Manurung mengatakan, data valid yang diberikan seharusnya memiliki standar artinya memiliki konsep dirinya mencontohkan jumlah penduduk Kubu Raya menurut data Dukcapil sekitar 640 ribu jiwa namun data di BPS 580 jiwa.

Baca Juga :  Coba Larikan Diri, Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas

“Nah, mana yang benar. Data seperti itu harus dilihat dari konsepnya, untuk metode data dari BPS penduduk yang bertempat tinggal di situ atau De fakto, jadi kalau ada penduduk dalam rumah tangga ber-KTP Kubu Raya yang terdiri dari suami, istri dan empat orang anak. Namun empat orang anaknya kuliah di Jogja, BPS menilai anak-anaknya itu bukan lagi penduduk Kubu Raya karena makan, tempat tinggalnya bukan urusan Kubu Raya tapi di Jogja,” bebernya.

Dia menambahkan sedangkan data penduduk di Dukcapil tidak dapat dipersalahkan, karena berdasarkan administrasi kependudukan warga Kubu Raya memiliki NIK-KTP namun keberadaannya masih diragukan.

“Kapan NIK-KTP itu dipakai tentunya waktu Pemilu, tidak bisa memakai konsep De Fakto namun memakai konsep De Jure. Sejatinya data standar itu, memiliki konsep, definisi, klafikasi, ukuran, serta kesatuan,” tegas dia. (ian)

Comment