ASN Kemenkumham Tetap Bekerja Meski Salah Satu Gedungnya Ditutup

KalbarOnline.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengupayakan produktivitas tetap terjaga, meski sebagian gedung perkantorannya harus ditutup sementara. Hal ini karena kondisi penanggulangan virus korona atau Covid-19.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Pegawai DJKI telah dipersenjatai dengan teknologi yang memungkinkan pegawai bekerja dari mana saja dan kapan saja. DJKI Kemenkumham membuat terobosan sistem aplikasi bernama IPROLINE (Intellectual Property Online),” kata Dirjen KI, Freddy Harris dalam keterangannya, Kamis (13/8).

Harris menyampaikan, masyarakat akan dipermudah melakukan pendaftaran maupun pengajuan melalui sistem aplikasi IPROLINE. Hadirnya aplikasi IPROLINE memudahkan pegawai DJKI Kemenkumham dalam memproses dan memeriksa dokumen permohonan KI milik masyarakat.

Baca Juga :  Jadi Menteri, Trenggono: Saya Tak Pandai Beretorika, Hanya Ingin Kerja

“Adanya aplikasi ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas mulai dari verifikasi dokumen, publikasi permohonan, pemeriksaan merek, paten dan desain industri, hingga terbitnya sertifikat KI dilakukan oleh para pegawai DJKI di mana saja dan kapan saja, tanpa perlu lagi datang ke kantor,” ujar Harris.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menutup sementara Gedung Eks Sentra Mulia di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, selama satu minggu, sejak Rabu (12/8) sampai dengan Jumat (21/8) mendatang. Penutupan dilakukan karena sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Imigrasi positif terinfeksi virus korona (Covid-19).

Baca Juga :  Kini Pemeriksaan dan Penahanan Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung

Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham, tertulis bahwa seluruh pimpinan tinggi dan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di Gedung Eks Sentra Mulia Kemenkumham untuk sementara waktu bekerja dari rumah.

“Aktivitas di Gedung Kementerian Hukum dan HAM (eks Sentra Mulia) sementara waktu ditutup mulai tanggal 12 sampai dengan 21 Agustus 2020 guna proses penyemprotan disinfektan,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, Rabu (12/8).

Comment