Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 13 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengupayakan produktivitas tetap terjaga, meski sebagian gedung perkantorannya harus ditutup sementara. Hal ini karena kondisi penanggulangan virus korona atau Covid-19.
“Pegawai DJKI telah dipersenjatai dengan teknologi yang memungkinkan pegawai bekerja dari mana saja dan kapan saja. DJKI Kemenkumham membuat terobosan sistem aplikasi bernama IPROLINE (Intellectual Property Online),” kata Dirjen KI, Freddy Harris dalam keterangannya, Kamis (13/8).
Harris menyampaikan, masyarakat akan dipermudah melakukan pendaftaran maupun pengajuan melalui sistem aplikasi IPROLINE. Hadirnya aplikasi IPROLINE memudahkan pegawai DJKI Kemenkumham dalam memproses dan memeriksa dokumen permohonan KI milik masyarakat.
“Adanya aplikasi ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas mulai dari verifikasi dokumen, publikasi permohonan, pemeriksaan merek, paten dan desain industri, hingga terbitnya sertifikat KI dilakukan oleh para pegawai DJKI di mana saja dan kapan saja, tanpa perlu lagi datang ke kantor,” ujar Harris.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menutup sementara Gedung Eks Sentra Mulia di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, selama satu minggu, sejak Rabu (12/8) sampai dengan Jumat (21/8) mendatang. Penutupan dilakukan karena sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Imigrasi positif terinfeksi virus korona (Covid-19).
Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham, tertulis bahwa seluruh pimpinan tinggi dan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di Gedung Eks Sentra Mulia Kemenkumham untuk sementara waktu bekerja dari rumah.
“Aktivitas di Gedung Kementerian Hukum dan HAM (eks Sentra Mulia) sementara waktu ditutup mulai tanggal 12 sampai dengan 21 Agustus 2020 guna proses penyemprotan disinfektan,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, Rabu (12/8).
KalbarOnline.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengupayakan produktivitas tetap terjaga, meski sebagian gedung perkantorannya harus ditutup sementara. Hal ini karena kondisi penanggulangan virus korona atau Covid-19.
“Pegawai DJKI telah dipersenjatai dengan teknologi yang memungkinkan pegawai bekerja dari mana saja dan kapan saja. DJKI Kemenkumham membuat terobosan sistem aplikasi bernama IPROLINE (Intellectual Property Online),” kata Dirjen KI, Freddy Harris dalam keterangannya, Kamis (13/8).
Harris menyampaikan, masyarakat akan dipermudah melakukan pendaftaran maupun pengajuan melalui sistem aplikasi IPROLINE. Hadirnya aplikasi IPROLINE memudahkan pegawai DJKI Kemenkumham dalam memproses dan memeriksa dokumen permohonan KI milik masyarakat.
“Adanya aplikasi ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas mulai dari verifikasi dokumen, publikasi permohonan, pemeriksaan merek, paten dan desain industri, hingga terbitnya sertifikat KI dilakukan oleh para pegawai DJKI di mana saja dan kapan saja, tanpa perlu lagi datang ke kantor,” ujar Harris.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menutup sementara Gedung Eks Sentra Mulia di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, selama satu minggu, sejak Rabu (12/8) sampai dengan Jumat (21/8) mendatang. Penutupan dilakukan karena sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Imigrasi positif terinfeksi virus korona (Covid-19).
Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham, tertulis bahwa seluruh pimpinan tinggi dan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di Gedung Eks Sentra Mulia Kemenkumham untuk sementara waktu bekerja dari rumah.
“Aktivitas di Gedung Kementerian Hukum dan HAM (eks Sentra Mulia) sementara waktu ditutup mulai tanggal 12 sampai dengan 21 Agustus 2020 guna proses penyemprotan disinfektan,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, Rabu (12/8).
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini