Cegah Praktik Pungli di Lingkungan Pemkab Sekadau, ASN Diminta Bekerja Sesuai Aturan

KalbarOnline, Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau terus berupaya mencegah terjadinya praktik pungutan liar (Pungli) oleh ASN di lingkungan Pemkab Sekadau. Para ASN juga diwanti-wanti agar tak melakukan praktik pungli dan diminta untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Kerja Hukum yang mengusung tema “Pengutamaan Upaya Pencegahan Untuk Menghindari Terjadinya Praktik Pungutan Liar oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau”, di aula Kantor Bupati Sekadau, Senin (22/5).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Pj Sekda Kabupaten Sekadau, Adrianto Gondokusumo menuturkan bahwa hal itu perlu dilakukan kepada Kepala OPD beserta jajarannya. Hal ini, kata dia, untuk menginformasikan secara intensif tentang keberadaan Unit Satgas Saber Pungli Kabupaten Sekadau yang dibentuk beberapa waktu lalu.

Selain itu, kata dia, kegiatan tersebut khusus ditujukan bagi lingkup intern Pemkab Sekadau. Adrianto mengatakan, inti dari kegiatan tersebut adalah meningkatkan partisipasi dan komitmen seluruh kepala OPD dalam mengawasi jajarannya masing-masing agar tak melakukan praktik pungli.

“Melaksanakan tugas pelayanan publik dan melakukan aksi nyata dalam upaya pencegahan terjadinya pungli di OPD masing-masing. Pemkab berkomitmen memberantas praktik pungli dengan dibentuknya Unit Satgas Saber Pungli Kabupaten Sekadau,” ujarnya disela-sela kegiatan.

Baca Juga :  Serahkan 16.302 Dukungan, Pasangan AYO Optimis Lolos Verifikasi Menuju Pilkada Sekadau

Adrianto mengatakan, Satgas Saber Pungli Kabupaten Sekadau terdiri dari unsur Pemkab, Polres Sekadau, Dandim 1204 Sanggau, Kejaksaan Negeri Sekadau dan Pengadilan Negeri Sanggau/Sekadau. Ia menegaskan, dibentuknya Unit Satgas tersebut tidak bisa dianggap remeh atau tidak boleh dipandang hanya formalitas saja.

“Saya tegaskan, tim ini tidak main-main. Satgas Saber Pungli memiliki kewenangan untuk mengintelijen tindakan yang dilakukan, kemudian dapat menangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pungli,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tindakan pungli yaitu setiap tindakan atau praktik permintaan biaya atau pungutan kepada masyarakat tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, kata dia, praktik pungli yaitu memotong uang yang menjadi hak masyarakat yang seharusnya tidak dilakukan.

“Pungutan sekecil apapun tetap merupakan praktik pungli. Perbuatan termasuk pungli bermacam-macam, seperti pungutan atau pengenaan biaya yang seharusnya tidak memiliki biaya atau tidak diatur dalam peraturan,” jelasnya.

Baca Juga :  Puji Kinerja Juri Yang Dinilai Sangat Objektif

Untuk itu, Adrianto mengatakan, dalam melayani masyarakat ASN diminta hati-hati dalam bekerja. Ia meminta, ASN melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan biak dan tidak meminta imbalan dalam bentuk apapun.

“Bekerjalah dengan baik dan jujur sesuai aturan yang ada. ASN digaji pemerintah, harus selalu bersyukur dengan apa yang dipunya karena masih banyak orang yang diluar sana kehidupannya  sangat sulit,” pesannya.

Dirinya tak ingin mendengar adanya aparatur Pemda yang terkena tindakan OTT Saber Pungli. Dikatakan dia, praktik punlgi sama dengan tindakan korupsi yang diancam hukuman penjara sebagaimana Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Hindari pungli dalam melaksnakan tugas. Kepala OPD melakukan tindakan serius dan nyata dalam upaya pencegahan di OPDnya masing-masing, bila perlu adakan rapat berkala untuk mengingatkan tentang pungli sehingga pemda terbatas dari pungli,” pungkasnya. (Mus)

Comment