Edi Kamtono ke ASN: Harus Paham Aturan, Gerak Cepat dan Peduli Lingkungan

387 PNS Formasi Tahun 2019 Terima SK

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyerahkan secara simbolis sebanyak 387 SK PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak hasil seleksi tahun 2019 lalu, di halaman Kantor Wali Kota, Kamis, 19 Mei 2022.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Paling banyak tenaga pendidik (guru), itu ada 214. Kemudian 143 tenaga kesehatan dan 30 tenaga teknis,” ujar Edi Kamtono.

Edi Kamtono mengimbau kepada seluruh PNS yang baru saja menerima SK resmi untuk memahami aturan, bergerak cepat serta memiliki kepekaan terhadap sekitar, khususnya bagi yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Saya minta PNS ini bekerja secara profesional. Tingkatkan kompetensi, bekerja cepat, tuntas dan ikhlas. Pahami betul tugas dan fungsi,” ungkap Edi Kamtono.

Baca Juga :  Jadikan Kelurahan di Pontianak Pilot Projek Vaksinasi Covid: Kejar Herd Immunity

Lebih lanjut, Edi Kamtono mengatakan, sudah sepatutnya aparatur daerah menjadi teladan di lingkungan terdekatnya, mulai dari keluarga, tetangga maupun sesama warga lainnya. Dia mengajak para PNS menjadi penegak aturan yang ada di sekitarnya.

“Kalau ada yang tidak tepat, laporkan saja, bisa lewat e-Lapor. Jangan malah PNS yang melanggar aturannya,” imbuh Edi Kamtono.

Laju persebaran informasi di media sosial Edi minta untuk dimanfaatkan. Dia lalu menggambarkan situasi yang memerlukan kepedulian PNS secara cepat, misalnya terjadi kecurian aset Pemkot Pontianak, bencana alam hingga keadaan darurat seperti orang sakit.

“Jika semua jajaran Pemkot Pontianak memiliki pola pikir begini, saya yakin pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Kota Pontianak akan melesat tinggi,” ucap Edi Kamtono.

Namun Edi Kamtono tak ingin PNS melupakan urusan pribadi karena mengutamakan organisasi. Dia menilai kedua hal itu harus seimbang.

Baca Juga :  Penjelasan Lengkap Wiranto Terkait Berakhirnya Kerusuhan dan Penyanderaan di Mako Brimob

“Kalau sakit, sebaiknya istirahat di rumah karena bertugas juga memerlukan tenaga. Apabila dipaksakan malah dapat menurunkan produktivitas,” terang Edi Kamtono.

Seperti diketahui, Kota Pontianak dianggap sebagai kota perdagangan dan jasa. Dengan tingkat pengangguran terbuka yang mencapai 12 persen, ia menyebut seleksi PNS di lingkungan Pemkot Pontianak sangat terbatas.

“Apalagi pemerintah pusat masih melaksanakan remunerasi terhadap ASN di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, PNS yang sudah menerima SK ini  saya harapkan untuk melaksanakan tanggung jawab,” pungkas Edi Kamtono. (J)

Comment