Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 20 September 2018 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Aparatur Pemerintah Kabupaten Kubu Raya diminta meningkatkan
pemahaman terhadap setiap peraturan. Karena penyimpangan dalam praktek
pelayanan masyarakat tidak hanya disebabkan faktor kesengajaan. Namun sering
terjadi karena adanya salah prosedur administrasi dan pemahaman yang beda
terhadap peraturan yang ada.
“Saya mengimbau setiap aparatur pemerintah agar dapat
memahami sebuah peraturan dengan baik. Melalui berbagai sosialisasi, bimtek,
dan penandatanganan pakta integritas yang telah dan akan kita lakukan,” kata
Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus, Senin (17/9/2018).
Dikatakan Hermanus, pelayanan kepada masyarakat dapat
diberikan dengan maksimal. Terlebih paradigma pemerintahan saat ini menempatkan
birokrasi sebagai abdi masyarakat dan abdi negara. Dengan demikian, posisi
aparatur pemerintah menjadi pelayan dan fasilitator yang baik dalam upaya
mencapai tujuan nasional.
“Diantaranya untuk melindungi, mencerdaskan dan
mensejahterakan masyarakat,” ujar Hermanus.
Menurut Hermanus, aparatur negara harus jeli dan responsif
terhadap harapan-harapan yang ada di masyarakat. Sehingga hasil-hasil
pembangunan akan memberi dampak positif terhadap peningkatan kualitas hidup
masyarakat. Untuk itu, perumusan dan perencanaan pembangunan mulai dari tingkat
desa sampai tingkat kabupaten harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat.
“Tanpa kehilangan sinergitas dengan program-program yang
menjadi prioritas dan unggulan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan
pemerintah daerah,” sebutnya.
Hermanus mengatakan masyarakat kini menuntut sikap perilaku
aparatur pemerintah yang mengayomi. Bukan sikap arogan dan menang sendiri.
Untuk itu mulai dari tahap perencanaan, ia meminta setiap Satuan Kerja
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk melakukan
kajian secara mendalam. Baik administratif maupun normatif agar tidak
tersandung masalah.
“Karena melaksanakan tugas kedinasan dengan baik sesuai
aturan dan perundang-undangan yang berlaku merupakan salah satu upaya mencapai
kebenaran melalui ilmu pengetahuan yang dimiliki,” ucapnya.
Hermanus menegaskan pelaksanaan tugas dengan tulus untuk
mengubah kehidupan masyarakat jadi lebih baik merupakan salah satu bentuk
pengabdian praktis aparatur pemerintah terhadap bangsa dan negara.
“Berbagai kelemahan dalam pelaksanaan tugas tahun lalu dapat
dijadikan umpan balik untuk bekerja lebih baik pada tahun mendatang,” serunya. (ian/rio)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Aparatur Pemerintah Kabupaten Kubu Raya diminta meningkatkan
pemahaman terhadap setiap peraturan. Karena penyimpangan dalam praktek
pelayanan masyarakat tidak hanya disebabkan faktor kesengajaan. Namun sering
terjadi karena adanya salah prosedur administrasi dan pemahaman yang beda
terhadap peraturan yang ada.
“Saya mengimbau setiap aparatur pemerintah agar dapat
memahami sebuah peraturan dengan baik. Melalui berbagai sosialisasi, bimtek,
dan penandatanganan pakta integritas yang telah dan akan kita lakukan,” kata
Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus, Senin (17/9/2018).
Dikatakan Hermanus, pelayanan kepada masyarakat dapat
diberikan dengan maksimal. Terlebih paradigma pemerintahan saat ini menempatkan
birokrasi sebagai abdi masyarakat dan abdi negara. Dengan demikian, posisi
aparatur pemerintah menjadi pelayan dan fasilitator yang baik dalam upaya
mencapai tujuan nasional.
“Diantaranya untuk melindungi, mencerdaskan dan
mensejahterakan masyarakat,” ujar Hermanus.
Menurut Hermanus, aparatur negara harus jeli dan responsif
terhadap harapan-harapan yang ada di masyarakat. Sehingga hasil-hasil
pembangunan akan memberi dampak positif terhadap peningkatan kualitas hidup
masyarakat. Untuk itu, perumusan dan perencanaan pembangunan mulai dari tingkat
desa sampai tingkat kabupaten harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat.
“Tanpa kehilangan sinergitas dengan program-program yang
menjadi prioritas dan unggulan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan
pemerintah daerah,” sebutnya.
Hermanus mengatakan masyarakat kini menuntut sikap perilaku
aparatur pemerintah yang mengayomi. Bukan sikap arogan dan menang sendiri.
Untuk itu mulai dari tahap perencanaan, ia meminta setiap Satuan Kerja
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk melakukan
kajian secara mendalam. Baik administratif maupun normatif agar tidak
tersandung masalah.
“Karena melaksanakan tugas kedinasan dengan baik sesuai
aturan dan perundang-undangan yang berlaku merupakan salah satu upaya mencapai
kebenaran melalui ilmu pengetahuan yang dimiliki,” ucapnya.
Hermanus menegaskan pelaksanaan tugas dengan tulus untuk
mengubah kehidupan masyarakat jadi lebih baik merupakan salah satu bentuk
pengabdian praktis aparatur pemerintah terhadap bangsa dan negara.
“Berbagai kelemahan dalam pelaksanaan tugas tahun lalu dapat
dijadikan umpan balik untuk bekerja lebih baik pada tahun mendatang,” serunya. (ian/rio)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini