Kubu Raya    

Wabup Hermanus Ingatkan ASN Harus Paham Aturan

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 20 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Aparatur Pemerintah Kabupaten Kubu Raya diminta meningkatkan

pemahaman terhadap setiap peraturan. Karena penyimpangan dalam praktek

pelayanan masyarakat tidak hanya disebabkan faktor kesengajaan. Namun sering

terjadi karena adanya salah prosedur administrasi dan pemahaman yang beda

terhadap peraturan yang ada.

“Saya mengimbau setiap aparatur pemerintah agar dapat

memahami sebuah peraturan dengan baik. Melalui berbagai sosialisasi, bimtek,

dan penandatanganan pakta integritas yang telah dan akan kita lakukan,” kata

Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus, Senin (17/9/2018).

Dikatakan Hermanus, pelayanan kepada masyarakat dapat

diberikan dengan maksimal. Terlebih paradigma pemerintahan saat ini menempatkan

birokrasi sebagai abdi masyarakat dan abdi negara. Dengan demikian, posisi

aparatur pemerintah menjadi pelayan dan fasilitator yang baik dalam upaya

mencapai tujuan nasional.

“Diantaranya untuk melindungi, mencerdaskan dan

mensejahterakan masyarakat,” ujar Hermanus.

Menurut Hermanus, aparatur negara harus jeli dan responsif

terhadap harapan-harapan yang ada di masyarakat. Sehingga hasil-hasil

pembangunan akan memberi dampak positif terhadap peningkatan kualitas hidup

masyarakat. Untuk itu, perumusan dan perencanaan pembangunan mulai dari tingkat

desa sampai tingkat kabupaten harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat.

“Tanpa kehilangan sinergitas dengan program-program yang

menjadi prioritas dan unggulan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan

pemerintah daerah,” sebutnya.

Hermanus mengatakan masyarakat kini menuntut sikap perilaku

aparatur pemerintah yang mengayomi. Bukan sikap arogan dan menang sendiri.

Untuk itu mulai dari tahap perencanaan, ia meminta setiap Satuan Kerja

Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk melakukan

kajian secara mendalam. Baik administratif maupun normatif agar tidak

tersandung masalah.

“Karena melaksanakan tugas kedinasan dengan baik sesuai

aturan dan perundang-undangan yang berlaku merupakan salah satu upaya mencapai

kebenaran melalui ilmu pengetahuan yang dimiliki,” ucapnya.

Hermanus menegaskan pelaksanaan tugas dengan tulus untuk

mengubah kehidupan masyarakat jadi lebih baik merupakan salah satu bentuk

pengabdian praktis aparatur pemerintah terhadap bangsa dan negara.

“Berbagai kelemahan dalam pelaksanaan tugas tahun lalu dapat

dijadikan umpan balik untuk bekerja lebih baik pada tahun mendatang,” serunya. (ian/rio)

Artikel Selanjutnya
OJK Kalbar Dorong UMKM Kubu Raya
Kamis, 20 September 2018
Artikel Sebelumnya
Bupati Rusman Ali Teken KUPA-PPAS APBD Kubu Raya
Kamis, 20 September 2018

Berita terkait