Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 15 Desember 2018 |
Pelantikan Kades Kubu dan Sumpah Anggota BPD
KalbarOnline, Kubu Raya – Kemitraan antara Kepala Desa dengan anggota
Badan Permusyawaratan Desa dan lembaga-lembaga lain di desa wajib dibangun.
Dengan begitu secara kolektif akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
Hal tersebut disampaikan
Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus menyampaikan hal tersebut saat melantik dan
mengambil sumpah jabatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kubu Kecamatan Kubu masa
bakti 2018-2019.
“Kepala Desa dan
anggota BPD laksana dua sisi mata uang. Maka bangun kerja sama yang baik.
Jangan malah membangun konflik yang berkepanjangan yang pada akhirnya merugikan
masyarakat,” ucap Hermanus, Rabu (12/12/2018).
Sebagai unsur
Pemerintahan desa, Hermanus menyebut Kepala Desa dan anggota BPD adalah mitra.
Karena itu, harus bisa membangun komunikasi yang baik dan sinergis dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Ia meminta Kades
sebagai pelaksana dan BPD sebagai unsur pengawas untuk fokus pada tugas dan
fungsi masing-masing. Keduanya harus mampu menampung aspirasi dan menyepakati
Peraturan desa.
Pelantikan Kades Antar
Waktu Desa Kubu dirangkaikan dengan peresmian dan pengambilan sumpah anggota
BPD Madura dan BPD Teluk Pakedai serta anggota BPD Antar Waktu Sepakat Baru, Kecamatan
Kubu, Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya dan Rasau Jaya Satu, Kecamatan
Rasau Jaya di Aula Balai Diklat Keuangan Pontianak. (ian)
Pelantikan Kades Kubu dan Sumpah Anggota BPD
KalbarOnline, Kubu Raya – Kemitraan antara Kepala Desa dengan anggota
Badan Permusyawaratan Desa dan lembaga-lembaga lain di desa wajib dibangun.
Dengan begitu secara kolektif akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
Hal tersebut disampaikan
Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus menyampaikan hal tersebut saat melantik dan
mengambil sumpah jabatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kubu Kecamatan Kubu masa
bakti 2018-2019.
“Kepala Desa dan
anggota BPD laksana dua sisi mata uang. Maka bangun kerja sama yang baik.
Jangan malah membangun konflik yang berkepanjangan yang pada akhirnya merugikan
masyarakat,” ucap Hermanus, Rabu (12/12/2018).
Sebagai unsur
Pemerintahan desa, Hermanus menyebut Kepala Desa dan anggota BPD adalah mitra.
Karena itu, harus bisa membangun komunikasi yang baik dan sinergis dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Ia meminta Kades
sebagai pelaksana dan BPD sebagai unsur pengawas untuk fokus pada tugas dan
fungsi masing-masing. Keduanya harus mampu menampung aspirasi dan menyepakati
Peraturan desa.
Pelantikan Kades Antar
Waktu Desa Kubu dirangkaikan dengan peresmian dan pengambilan sumpah anggota
BPD Madura dan BPD Teluk Pakedai serta anggota BPD Antar Waktu Sepakat Baru, Kecamatan
Kubu, Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya dan Rasau Jaya Satu, Kecamatan
Rasau Jaya di Aula Balai Diklat Keuangan Pontianak. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini