Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 19 Desember 2018 |
Tutup
Sosialisasi Perbup Kewenangan Desa
KalbarOnline,
Sintang – Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman, MM
secara resmi menutup sosialisasi Perbup
nomor 79 tahun 2018 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul
dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Sintang tahun 2018 yang
berlangsung di Gedung Pancasila Sintang, Sabtu (15/12/2018) siang.
Dalam sambutannya, Wabup Askiman mengatakan
bahwa pihaknnya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari
mulai Jumat lalu hingga Sabtu (15/12/2018) ini telah dihadiri seluruh Kepala Desa
yang ada di Kabupaten Sintang.
“Kegiatan ini merupakan responsif pemerintah
daerah agar para perangkat desa dan BPD memahami kewenangan tugas pokok dan
fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Wabup Askiman
juga menyinggung permasalahan pemilihan Kepala Desa.
“Seperti kita beberapa waktu lalu juga
melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak dan berjalan dengan baik dan
mohon maaf satu desa yang berada di Kecamatan Ambalau kita akan tunda pada
tahun 2020, karena sesuai penerapan peraturan dan kajian serta untuk menjalankan
tugas dan fungsi Kepala Desa kita serahkan pihak kecamatan untuk menujuk Kepala
Desa,” tukasnya.
Selain itu, Askiman juga menjelaskan
mengenai Pilkades di Ketungau Hilir di Desa Senibung dan pihaknya sudah menelaah
sesuai ketentuan peraturan, sesuai dengan tata cara pemilihan dan mekanisme telah
dinyatakan tidak syah.
“Kami juga memohon BPD serta perangkatnya
dapat mematuhi dan memback-up peraturan yang ada dan kami harap jangan ada
kepentingan pribadi dalam menetapkan dan menentukan prosesi Pilkades tersebut,”
tukasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD)
Sintang, Roni mengatakan bahwa sosialisasi Perbup nomor 79 tahun 2018 yang
telah dilaksanakan ini bertujuan agar aparat pemerintahan desa Kepala Desa dan
BPD setelah mengetahui kewenangan mereka dapat menciptakan desa yang mandiri
dan maju.
“Memang selama ini ada UU nomor 6 Perda dan
PP namun untuk lebih spesifik, mereka harus betul-betul memahami apa saja yang
menjadi kewenangan yang ada di desa, sehingga mereka apabila melaksanakan
kewenangannya tidak lagi tumpang tindih dengan kewenangan yang ada di
Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat,” tukasnya. (*/Sg)
Tutup
Sosialisasi Perbup Kewenangan Desa
KalbarOnline,
Sintang – Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman, MM
secara resmi menutup sosialisasi Perbup
nomor 79 tahun 2018 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul
dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Sintang tahun 2018 yang
berlangsung di Gedung Pancasila Sintang, Sabtu (15/12/2018) siang.
Dalam sambutannya, Wabup Askiman mengatakan
bahwa pihaknnya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari
mulai Jumat lalu hingga Sabtu (15/12/2018) ini telah dihadiri seluruh Kepala Desa
yang ada di Kabupaten Sintang.
“Kegiatan ini merupakan responsif pemerintah
daerah agar para perangkat desa dan BPD memahami kewenangan tugas pokok dan
fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Wabup Askiman
juga menyinggung permasalahan pemilihan Kepala Desa.
“Seperti kita beberapa waktu lalu juga
melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak dan berjalan dengan baik dan
mohon maaf satu desa yang berada di Kecamatan Ambalau kita akan tunda pada
tahun 2020, karena sesuai penerapan peraturan dan kajian serta untuk menjalankan
tugas dan fungsi Kepala Desa kita serahkan pihak kecamatan untuk menujuk Kepala
Desa,” tukasnya.
Selain itu, Askiman juga menjelaskan
mengenai Pilkades di Ketungau Hilir di Desa Senibung dan pihaknya sudah menelaah
sesuai ketentuan peraturan, sesuai dengan tata cara pemilihan dan mekanisme telah
dinyatakan tidak syah.
“Kami juga memohon BPD serta perangkatnya
dapat mematuhi dan memback-up peraturan yang ada dan kami harap jangan ada
kepentingan pribadi dalam menetapkan dan menentukan prosesi Pilkades tersebut,”
tukasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD)
Sintang, Roni mengatakan bahwa sosialisasi Perbup nomor 79 tahun 2018 yang
telah dilaksanakan ini bertujuan agar aparat pemerintahan desa Kepala Desa dan
BPD setelah mengetahui kewenangan mereka dapat menciptakan desa yang mandiri
dan maju.
“Memang selama ini ada UU nomor 6 Perda dan
PP namun untuk lebih spesifik, mereka harus betul-betul memahami apa saja yang
menjadi kewenangan yang ada di desa, sehingga mereka apabila melaksanakan
kewenangannya tidak lagi tumpang tindih dengan kewenangan yang ada di
Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat,” tukasnya. (*/Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini