Sintang    

Wabup Askiman: Perangkat Desa dan BPD Harus Pahami Tupoksi

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 19 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Tutup

Sosialisasi Perbup Kewenangan Desa

KalbarOnline,

Sintang – Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman, MM

secara resmi menutup sosialisasi  Perbup

nomor 79 tahun 2018 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul

dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Sintang tahun 2018 yang

berlangsung di Gedung Pancasila Sintang, Sabtu (15/12/2018) siang.

Dalam sambutannya, Wabup Askiman mengatakan

bahwa pihaknnya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari

mulai Jumat lalu hingga Sabtu (15/12/2018) ini telah dihadiri seluruh Kepala Desa

yang ada di Kabupaten Sintang.

“Kegiatan ini merupakan responsif pemerintah

daerah agar para perangkat desa dan BPD memahami kewenangan tugas pokok dan

fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Wabup Askiman

juga menyinggung permasalahan pemilihan Kepala Desa.

“Seperti kita beberapa waktu lalu juga

melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak dan berjalan dengan baik dan

mohon maaf satu desa yang berada di Kecamatan Ambalau kita akan tunda pada

tahun 2020, karena sesuai penerapan peraturan dan kajian serta untuk menjalankan

tugas dan fungsi Kepala Desa kita serahkan pihak kecamatan untuk menujuk Kepala

Desa,” tukasnya.

Selain itu, Askiman juga menjelaskan

mengenai Pilkades di Ketungau Hilir di Desa Senibung dan pihaknya sudah menelaah

sesuai ketentuan peraturan, sesuai dengan tata cara pemilihan dan mekanisme telah

dinyatakan tidak syah.

“Kami juga memohon BPD serta perangkatnya

dapat mematuhi dan memback-up peraturan yang ada dan kami harap jangan ada

kepentingan pribadi dalam menetapkan dan menentukan prosesi Pilkades tersebut,”

tukasnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan

Masyarakat dan Pemerintahan Desa  (DPMPD)

Sintang, Roni mengatakan bahwa sosialisasi Perbup nomor 79 tahun 2018 yang

telah dilaksanakan ini bertujuan agar aparat pemerintahan desa Kepala Desa dan

BPD setelah mengetahui kewenangan mereka dapat menciptakan desa yang mandiri

dan maju.

“Memang selama ini ada UU nomor 6 Perda dan

PP namun untuk lebih spesifik, mereka harus betul-betul memahami apa saja yang

menjadi kewenangan yang ada di desa, sehingga mereka apabila melaksanakan

kewenangannya tidak lagi tumpang tindih dengan kewenangan yang ada di

Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat,” tukasnya. (*/Sg)

Artikel Selanjutnya
Buka Konfercab X GMKI Sintang, Wabup Askiman: Jadilah Tokoh Pemuridan
Rabu, 19 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Milad Muhammadiyah ke-106, Pemkab Sintang: Gunakan Kecerdasan Dalam Memilih
Rabu, 19 Desember 2018

Berita terkait