KalbarOnline.com – Pemerintah tidak menoleransi aparatur sipil negara (ASN) yang berafiliasi dengan organisasi terlarang atau ormas yang sudah dicabut status badan hukumnya. Jika nekat, mereka terancam dipecat dengan tidak terhormat.
Organisasi dan ormas yang dimaksud, antara lain, Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
Ketentuan tersebut baru saja ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo melalui surat edaran (SE). Isinya, panduan pencegahan hingga sanksi bagi ASN yang berafiliasi dengan organisasi terlarang. SE itu ditandatangani bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Di situ ditegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus melarang dan mencegah ASN di bawah pimpinannya terlibat atau mendukung organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya.
Tjahjo menjelaskan, terlibat yang dimaksud meliputi menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, serta terlibat dalam kegiatan. Kemudian, memakai simbol serta atribut organisasi, menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan, serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.
”SE bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah, serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tegasnya kemarin (28/1). Sebab, lanjut dia, keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya dapat memunculkan sikap radikalisme negatif. Baik di lingkungan ASN maupun instansi pemerintah.
Selain melarang anak buahnya terlibat organisasi terlarang, PPK diminta melakukan langkah pencegahan. Di antaranya, memberikan pembekalan rutin soal nilai-nilai dasar ASN, terutama yang berkaitan dengan nilai Pancasila, pengawasan dan evaluasi secara rutin, hingga membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN.
Dalam SE B No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021 tersebut juga ditekankan soal upaya penindakan bagi ASN yang melanggar. Ada sejumlah dasar hukum. Di antaranya, PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. PPPK yang melanggar nilai Pancasila akan diberhentikan dengan tidak terhormat. Begitu pula bagi PNS yang diatur dalam PP 11/2017 dan UU 5/2014 tentang ASN. ”SE ini harap diperhatikan dan dipedomani oleh seluruh instansi pusat dan daerah untuk mencegah masuknya paham radikal,” tegasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment