Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 12 Februari 2021 |
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Perkom ini merupakan dampak dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam Perkom tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Satu diantara syarat yang harus dipatuhi, pegawai KPK tidak boleh terafiliasi dengan organisasi yang dilarang pemerintah.
“Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 poin C.
Jika merujuk imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) yang mengatur kinerja ASN, sejumlah organisasi terlarang itu antara lain Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI) serta organisasi yang bernuansa terorisme.
Adapun syarat lengkap pegawai KPK menjadi ASN antara lain, bersedia menjadi PNS; setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan; memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; dan memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.
Selain menandatangani surat pernyataan untuk memenuhi syarat-syarat tersebut. Sebelum resmi menjadi ASN, para pegawai KPK juga harus melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan
oleh KPK yang bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Pegawai KPK Resmi Beralih Status Menjadi ASN
Dalam aturan ini, jika pegawai KPK enggan menjadi ASN dapat beralih menjadi PPPK dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pegawai Tetap dalam rumpun jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a beralih menjadi JPT dan Jabatan Administrator,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat 2.
Perkom ini telah ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan dan berlaku sejak tanggal diundangkan pada Rabu 27 Januari 2021.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Perkom ini merupakan dampak dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam Perkom tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Satu diantara syarat yang harus dipatuhi, pegawai KPK tidak boleh terafiliasi dengan organisasi yang dilarang pemerintah.
“Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 poin C.
Jika merujuk imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) yang mengatur kinerja ASN, sejumlah organisasi terlarang itu antara lain Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI) serta organisasi yang bernuansa terorisme.
Adapun syarat lengkap pegawai KPK menjadi ASN antara lain, bersedia menjadi PNS; setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan; memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; dan memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.
Selain menandatangani surat pernyataan untuk memenuhi syarat-syarat tersebut. Sebelum resmi menjadi ASN, para pegawai KPK juga harus melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan
oleh KPK yang bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Pegawai KPK Resmi Beralih Status Menjadi ASN
Dalam aturan ini, jika pegawai KPK enggan menjadi ASN dapat beralih menjadi PPPK dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pegawai Tetap dalam rumpun jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a beralih menjadi JPT dan Jabatan Administrator,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat 2.
Perkom ini telah ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan dan berlaku sejak tanggal diundangkan pada Rabu 27 Januari 2021.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini